Polsek Samboja Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kampung Padang

SIDIKPOST | KUKAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Padang, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Pelaku berinisial MJ (22) ditangkap dengan barang bukti 37 bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat total 13,15 gram. Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (16/10/2024), sekitar pukul 10.00 WITA.

Kapolsek Samboja, IPTU Sarlendra Satria Yudha, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan di RT 1 Kampung Padang. Setelah menerima informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan.

“Saat kami lakukan penggerebekan, tersangka MJ ditemukan sedang tidur di dalam kamar. Setelah pemeriksaan, kami berhasil menemukan 37 bungkus plastik berisi sabu seberat 13,15 gram yang disimpan di dalam dompet kulit coklat milik tersangka,” ujar IPTU Sarlendra.

Tersangka MJ mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti satu buah plastik sedotan dan satu unit ponsel Oppo A54, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Akibat perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samboja untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

IPTU Sarlendra juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Kami sangat menghargai informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam upaya kami memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Samboja,” tuturnya.

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menjaga lingkungan bebas dari narkotika. ( SDP )

Polairud Polres Kutai Kartanegara Gelar Sambang Tokoh Agama untuk Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

SIDIKPOST | KUKAR – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Kutai Kartanegara terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Salah satu langkah preventif yang dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan kepada tokoh agama setempat, guna membangun sinergi dalam menciptakan suasana yang kondusif.

Pada Kamis malam (17/10/2024), tim patroli Polairud yang dipimpin oleh IPDA Kelik Megantoro mengadakan kegiatan sambang di pastori Pendeta Win, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana. Dalam kesempatan tersebut, IPDA Kelik menyampaikan sejumlah pesan penting, di antaranya mempererat silaturahmi antara kepolisian dan tokoh agama sebagai upaya menciptakan keharmonisan di wilayah Kecamatan Anggana.

Selain itu, Polairud juga bertukar informasi dengan Pendeta Win mengenai potensi kerawanan konflik yang mungkin terjadi di masyarakat, terutama terkait dengan penyelenggaraan Pilkada mendatang. Kelik menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik dan memitigasi potensi konflik sebelum terjadi.

Dalam pesannya, IPDA Kelik juga mengingatkan akan bahaya penyebaran berita hoaks, yang dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat. Pendeta Win diharapkan turut berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga Kamtibmas dan mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 yang aman dan damai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polairud Polres Kutai Kartanegara untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pilkada, serta memastikan segala potensi konflik dapat diantisipasi sejak dini. ( SDP )

Kisruh Munas XI Partai Golkar: Gugatan Kader Menantang Keabsahan Kepemimpinan Baru

SIDIKPOST | JAKARTA – kader Partai Golkar secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar pada 20-21 Agustus 2024. Gugatan ini menantang keabsahan hasil Munas yang dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, terutama dalam hal penjadwalan Munas dan penunjukan Ketua Umum baru, Bahlil Lahadalia.

Menurut kuasa hukum penggugat, Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua PERADI Tangerang, Munas XI seharusnya dilaksanakan pada bulan Desember 2024, sesuai AD/ART Partai Golkar.

“Pelaksanaan Munas pada Agustus adalah pelanggaran serius terhadap aturan internal partai. Seharusnya Munas diadakan pada Desember setiap lima tahun, bukan Agustus. Karena itu, kami membawa masalah ini ke jalur hukum,” ujar Dr. Martien saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (10/10/2024).

Dr. Martien juga mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM meninjau ulang pengesahan hasil Munas XI. Menurutnya, produk hukum yang dihasilkan dari Munas tersebut cacat hukum dan tidak sah. “Keputusan yang dihasilkan dari Munas ini harus dibatalkan karena melanggar konstitusi partai,” tegasnya.

Sidang perdana atas gugatan ini akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Namun, dalam sidang tersebut, tergugat I dan II tidak hadir, sehingga proses hukum terpaksa harus ditunda dan sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 Oktober 2024. Absennya pihak tergugat ini menjadi sorotan utama dalam proses hukum yang berjalan, sementara para penggugat tetap menuntut agar keputusan-keputusan hasil Munas XI dibatalkan.

Pihaknya juga akan medaftarkan pengajuan gugatan pendaduan mengenai pengesahan anggaran dasar partai Golkar 2024.

” Perlu nanti saya sampaikan juga tambahan, nanti tanggal 21 bulan ini juga kita akan mengajukan gugatan, atau lagi proses sekarang ini, gugatan ke PTUN mengenai pengesahan anggaran dasar 2024 partai Golkar, jadi tidak hanya disini berhentinya, masih ada PTUN Jakarta Timur, jadi ada babak kedua setelah babak kesatu,” pungkasnya. ( SDP)

Diduga Tidak Cukup Bukti, Ronald Hutapea Desak Polres Tangsel Hentikan Kasus Kliennya

SIDIKPOST | JAKARTA – Ronald Hutapea, S.H., kuasa hukum dari Guntur Gunawan (27), mendesak Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk segera menghentikan penyelidikan terhadap kliennya yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP. Desakan ini disampaikan Ronald karena menurutnya, tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.

Ronald menjelaskan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian dan menyerahkan seluruh bukti yang menunjukkan bahwa Guntur Gunawan tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang dituduhkan. “Kami telah memenuhi panggilan pertama dari Resmob Polres Tangsel, dan bukti-bukti sudah kami serahkan. Namun, sampai saat ini kasusnya belum dihentikan (SP3), bahkan klien kami malah dipanggil lagi untuk klarifikasi kedua,” ujar Ronald kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Lebih lanjut, Ronald mengungkapkan bahwa pelaporan ini telah berdampak langsung pada kehidupan kliennya, salah satunya dengan pemblokiran rekening bank. “Rekening klien saya masih terblokir, dan uang pribadi di dalamnya tidak ada kaitannya dengan perkara hukum ini. Hal ini jelas merugikan klien kami secara finansial,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Ronald mendesak pihak kepolisian untuk segera membuka blokir rekening dan menghentikan penyelidikan. “Semua bukti sudah ada, dan tidak ada keterlibatan klien kami dalam tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, penyelidikan harus dihentikan jika memang tidak ada cukup bukti,” lanjut Ronald, yang juga merupakan advokat di Kantor Hukum RRH & Partners.

Ronald menegaskan, jika Satreskrim Polres Tangsel tidak segera mengambil langkah serius, pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. “Kami akan mengajukan langkah hukum ke tingkat lebih tinggi di kepolisian jika penyelidikan terhadap klien kami tidak segera dihentikan,” pungkasnya.

Guntur Gunawan dilaporkan oleh Desy Uli Natalia Lumbantoruan pada 21 Agustus 2024 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan setelah ia mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama Buyung Rafli, yang kemudian tidak dapat dilacak keberadaannya. Meskipun Guntur mengaku tidak mengetahui niat jahat tersebut dan telah menyerahkan bukti ketidakbersalahannya, kasus ini tetap berlanjut.

Dalam proses hukum yang berjalan, Ronald Hutapea mengingatkan bahwa setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah. “Klien kami belum terbukti bersalah. Oleh karena itu, kami meminta pihak kepolisian menghormati prinsip ini dan menghentikan kasus jika bukti tidak cukup,” tutupnya. ( SDP )

Pemdes Rawa Rengas Gelar Musrenbangdes Penyusunan Rencana Kerja Desa dan Pembahasan Rancangan RKPDesa TA. 2025

SIDIKPOST | Kabupaten Tangerang – Pemerintah Desa Rawa Rengas menggelar acara Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) Penyusunan Rencana Kerja Desa dan Pembahasan Rancangan RKPDesa Tahun Anggaran 2025. “Untuk Pemerataan Pembangunan Berwawasan Lingkungan dalam Upaya Peningkatan Daya Saing Desa Maju dan Mandiri”. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang (15/10/24).

Pelaksanaan acara Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) di Aula Kantor Desa Rawa Rengas diawali dengan pembacaan doa kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sambutan oleh H. Slamet Riyadi, Kepala Desa Rawa Rengas. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh H. Asmawi, S.IP., M.Si., Camat Kosambi, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab.

H. Slamet Riyadi, Kepala Desa Rawa Rengas, menyampaikan bahwa pelaksanaan acara Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) Penyusunan Rencana Kerja Desa dan Pembahasan Rancangan RKPDesa Tahun Anggaran 2025 adalah “Untuk Pemerataan Pembangunan Berwawasan Lingkungan dalam Upaya Peningkatan Daya Saing Desa Maju dan Mandiri”.

Acara dilanjutkan dengan pembahasan tentang pembangunan serta menampung aspirasi dan juga usulan-usulan warga masyarakat Desa Rawa Rengas, sekaligus mendengarkan aspirasi serta usulan warga melalui musyawarah bersama di Aula Kantor Desa Rawa Rengas.

H. Slamet Riyadi, Kepala Desa Rawa Rengas, menyampaikan, “Dengan harapan agar lebih efisien dan transparan, agar semua program dapat terealisasi dengan baik dan lancar serta mendukung sepenuhnya program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk membangun Desa Rawa Rengas yang lebih baik di masa yang akan datang. Pada acara Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) Penyusunan Rencana Kerja Desa dan Pembahasan Rancangan RKPDesa Tahun Anggaran 2025, ‘Untuk Pemerataan Pembangunan Berwawasan Lingkungan dalam Upaya Peningkatan Daya Saing Desa Maju dan Mandiri.'”

Acara Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) di Aula Kantor Desa Rawa Rengas dihadiri oleh H. Asmawi, S.IP., M.Si., Camat Kosambi, beserta H. Rama Winata, S.Sos., S.IP., M.Si., Sekcam Kosambi, bersama H. Slamet Riyadi, Kepala Desa Rawa Rengas, bersama Aini Yatul Maghfiroh, Ketua TP-PKK Desa Rawa Rengas, bersama aparatur Desa Rawa Rengas, bersama Serda Triyono mewakili Serda Suparman, Babinsa Desa Rawa Rengas (Koramil 01 Teluknaga), bersama Brigadir Rahudo, Bhabinkamtibmas Desa Rawa Rengas (Polsek Teluknaga), beserta BPD Desa Rawa Rengas, bersama LPM dan Karang Taruna Desa Rawa Rengas, dan PKK Desa Rawa Rengas beserta tokoh agama, tokoh masyarakat, mandor, serta ketua RT/RW Desa Rawa Rengas.

( KENDY )

Mohamad Amin Gugat PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa atas Sengketa Lahan 437 Hektare di Sarolangun

SIDIKPOST | Sarolangun – Sengketa lahan seluas 437 hektare yang terletak di Dusun Tanjung Rambai, Desa Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, kini memasuki babak baru. Mohamad Amin, melalui kuasa hukumnya, Dr. Dhoni Martien, SH, MH, telah mengajukan gugatan terhadap PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa, PT Sarolangun Sawit Mandiri, dan Evi Firdaus Ismail atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan lahan tersebut.

 

Awal mula kasus ini terjadi pada tahun 2005, ketika Pak Amin menjual tanahnya kepada pihak lain untuk keperluan penggunaan objek di atas lahan tersebut. Pada awalnya, tanah tersebut adalah kebun pisang dan karet, namun kemudian diubah menjadi perkebunan kelapa sawit melalui perjanjian kompensasi yang belum terealisasi hingga saat ini.

 

Dalam pernyataannya, Dr. Dhoni Martien menjelaskan bahwa Pak Amin merasa ditipu karena kompensasi yang dijanjikan berupa pembagian hasil dari lahan tersebut tidak pernah diberikan, padahal usianya kini sudah mencapai 93 tahun. Tanah tersebut merupakan hasil kerja keras Pak Amin sejak akhir tahun 1990-an, dan kini menjadi sengketa setelah PT Agrindo menguasai lahan tersebut tanpa adanya kompensasi yang jelas.

 

Sebelumnya, PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa telah mengadakan mediasi, namun hingga kini tidak ada solusi yang disepakati. Bahkan, pada tahun 2000-an, PT Agrindo pernah mengajukan gugatan terkait lahan ini, tetapi gugatan tersebut ditolak. Pak Amin merasa haknya telah dirampas, dan berharap melalui gugatan ini, tanah yang telah ditanami kelapa sawit tersebut dapat kembali menjadi miliknya, termasuk dengan segala tanaman tumbuh yang ada di atasnya.

 

Status Hukum dan Gugatan

 

Status tanah seluas 437 hektare ini masih belum jelas, meskipun Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Agrindo telah diperpanjang. Dalam gugatannya, Pak Amin berharap status hukum tanah tersebut bisa dipertegas dan kompensasi yang seharusnya diterima sesuai dengan keputusan pengadilan sebelumnya bisa terealisasi. Dr. Dhoni Martien menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak Pak Amin hingga tanah tersebut kembali ke pemilik yang sah.

 

Gugatan yang diajukan juga mencakup tuntutan agar PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa, PT Sarolangun Sawit Mandiri, dan Evi Firdaus Ismail dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 4,1 miliar kepada Pak Amin atas kerugian yang dideritanya, termasuk musnahnya tanaman karet unggul dan pisang abaka yang sebelumnya ada di lahan tersebut.

 

Langkah Selanjutnya

 

Saat ini, kuasa hukum Pak Amin akan mengirimkan surat panggilan kepada para tergugat melalui media karena alamat beberapa tergugat tidak diketahui. Mediasi lanjutan diharapkan bisa segera dilaksanakan untuk menemukan solusi yang adil dan menyelesaikan sengketa ini.

 

“Kami berharap keadilan bisa tercapai bagi Pak Amin, yang telah berjuang keras untuk mendapatkan kembali hak atas tanah yang merupakan hasil kerja kerasnya sejak puluhan tahun lalu, “Kami juga akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.” ujar Dr. Dhoni Martien.

 

Dengan gugatan ini, diharapkan status hukum lahan dapat diputuskan secara jelas, dan hak-hak Pak Amin dapat dikembalikan sesuai dengan perjanjian awal serta putusan pengadilan yang berlaku.

 

Pemdes Rawa Burung Gelar MUSRENBANG DESA Penyusunan Rancangan RKP Desa TA. 2025 Dan Pembahasan Daftar Usulan (DU-RKP Desa TA. 2025)

SIDIKPOST | Kabupaten Tangerang – Pemerintah Desa Rawa Burung Menggelar Acara Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) Penyusunan Rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2025 Dan Pembahasan Daftar Usulan (DU-RKP Desa Tahun Anggaran 2025). “Untuk Pemerataan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Dalam Upaya Peningkatan Daya Saing Desa Maju Dan Mandiri”. Acara Tersebut Dilaksanakan Di Aula Kantor Desa Rawa Burung Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.(14/10/24)

Acara Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) Di Aula Kantor Desa Rawa Burung Diawali dengan Pembacaan Doa Kemudian Dilanjutkan dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan Oleh Ahmad Damhuri Boyo Kepala Desa Rawa Burung Kemudian Dilanjutkan Dengan Sambutan Oleh H. Asmawi S. IP. M. Si Camat Kosambi Kemudian Dilanjutkan Dengan Pembahasan Daftar Usulan dan Sesi tanya Jawab.

Ahmad Damhuri Boyo Kepala Desa Rawa Burung Menyampaikan ,” Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Acara MUSRENBANG DESA (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) Penyusunan Rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2025 Dan Pembahasan Daftar Usulan (DU-RKP Desa Tahun Anggaran 2025). “Untuk Pemerataan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Dalam Upaya Peningkatan Daya Saing Desa Maju Dan Mandiri “.

Kemudian Acara Dilanjutkan Dengan Pembahasan Tentang Pembangunan Serta Menampung Aspirasi Dan juga Usulan-usulan Warga Masyarakat Desa Rawa Burung Dan Sekaligus Mendengarkan Aspirasi Serta Usulan-usulan Warga Masyarakat Desa Rawa Burung, Melalui Musyawarah Bersama Di Aula Kantor Desa Rawa Burung.

Ahmad Damhuri Boyo Kepala Desa Rawa Burung Menyampaikan ,” Dengan Harapan Agar Lebih Efisien Dan Transfaransi Agar Semua Program Dapat Terealisasi Dengan Baik Dan Lancar Serta Mendukung Sepenuhnya Program Pemerintah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dan Untuk Membangun Desa Rawa Burung Yang Lebih Baik Untuk Masa Yang Akan Datang. Pada Acara Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) Penyusunan Rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2025 Dan Pembahasan Daftar Usulan (DU-RKP Desa Tahun Anggaran 2025) “Untuk Pemerataan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Dalam Upaya Peningkatan Daya Saing Desa Maju Dan Mandiri”.

Acara Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) Di Aula Kantor Desa Rawa Burung Dihadiri Oleh H. Asmawi S. IP. M. Si Camat Kosambi Bersama H. Rama Winata S. Sos. S. IP .M .Si Sekcam Kosambi Beserta Ahmad Damhuri Boyo Kepala Desa Rawa Burung Bersama Angelia SE Ketua TP-PKK Desa Rawa Burung Beserta H. Buang Pendamping Desa Bersama Bahrudin Beno Dan Wahyudi Bagong Sekdes Rawa Burung Beserta Serka Asan Babinsa Rawa Burung (Koramil 01/ Teluknaga) Bersama Aipda Dicky Bhabinkamtibmas Desa Rawa Burung (Polsek Teluknaga) Beserta Aparatur Desa Rawa Burung Dan Ketua BPD Dan Anggota BPD Desa Rawa Burung Beserta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Dan Mandor Beserta RT/RW Desa Rawa Burung.

( Kendy )

Raker dan Diklat Jurnalistik 2024 Nasionalnews.id: Tingkatkan Profesionalisme di Era Digital

SIDIKPOST | BOGOR – Media Nasionalnews.id sukses menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Diklat Jurnalistik 2024 di Pondok Wisata Alam Nur Amir, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 12-13 Oktober 2024.

Acara tahunan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme jurnalis, mengevaluasi pencapaian internal, serta mempererat hubungan antar wartawan. Tema yang diusung adalah “Inovasi Karya Jurnalistik melalui Medsos di Era Digital”.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia Handoko Wanasuka menyampaikan bahwa seluruh tim bekerja dengan penuh antusiasme untuk memastikan kelancaran acara. Sementara itu, Pimred Nasionalnews.id, Shelli, mengapresiasi partisipasi aktif para wartawan dan menyampaikan rencana untuk mengadakan acara serupa di lokasi lain pada tahun mendatang.

Selama diklat, beberapa sesi penting disampaikan, seperti materi Kode Etik Jurnalistik oleh Shelli, sesi fotografi oleh Joko Dolog, serta videografi oleh Isson Khairul. Wartawan muda, Zikri, juga berbagi pengetahuan tentang penggunaan aplikasi media sosial.

Wartawan asal Bogor, Suyono, mengungkapkan kesannya yang positif terhadap kegiatan ini. Ia berharap acara serupa bisa terus digelar, guna memperkuat silaturahmi dan meningkatkan kompetensi jurnalis Nasionalnews.id. ( SDP)

Polsek Loa Kulu Tangkap Pelaku Pencurian TBS di Desa Sungai Payang

SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terkait pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan PT Niagamas Gemilang, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 12 Oktober 2024.

Pelapor, M Yunus P (67), seorang karyawan PT Niagamas Gemilang, melaporkan hilangnya buah kelapa sawit dari perkebunan perusahaan di Blok SMS 05 Estate 1 Halla. Pencurian ini terjadi pada 23 September 2024 sekitar pukul 18.30 WITA.

Pelaku, AL (46), seorang petani asal Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, ditangkap setelah pihak keamanan perusahaan bersama saksi-saksi mencurigai sebuah truk dump warna kuning dengan bak hitam bernomor polisi KT 8900 BQ, yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian. Amrizal diduga mengambil buah sawit yang sebelumnya telah ditempatkan di 16 titik tempat penumpukan hasil (TPH) di area perkebunan.

Kejadian ini pertama kali diketahui setelah saksi, Suhanto (38), yang juga karyawan PT Niagamas Gemilang, melaporkan hilangnya buah sawit kepada pelapor. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, dipastikan bahwa telah terjadi pencurian. Pelaku kemudian diamankan oleh pihak keamanan perusahaan dan dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah satu unit dump truk yang diduga digunakan untuk mengangkut buah sawit curian. Terhadap tersangka, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, Polsek Loa Kulu telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, terlapor, serta mengamankan barang bukti. Kasus ini akan terus diselidiki hingga tuntas untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berkomitmen untuk menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Loa Kulu. ( SDP )

Semangat Guyub dan Kebersamaan Warnai HUT Ke-2 Perpugama di Ancol

SIDIKPOST | Jakarta – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-2 Perkumpulan Purna Bakti Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERPUGAMA) berlangsung meriah di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (13/10/2024). Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin, serta sejumlah pejabat eselon dan tamu undangan dari kalangan purna bakti pegawai Mahkamah Agung.

Setibanya di lokasi, Syarifuddin disambut hangat oleh Ketua Umum PERPUGAMA, Dharsyi Akib, yang menyematkan selendang sebagai tanda kehormatan. Ketua Persatuan Purna Hakim Indonesia (PERPAHI), Mohammad Saleh, juga menerima sambutan serupa sebagai wujud apresiasi atas dedikasi mereka.

Perayaan tahun ini mengusung tema “Guyub Bersama dalam Perpugama,” yang mencerminkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan dalam organisasi tersebut. Dalam sambutannya, Dharsyi Akib menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ketua Mahkamah Agung dan seluruh tamu undangan atas dukungan dan partisipasi yang diberikan.

“Alhamdulillah, selama dua tahun ini, Perpugama telah menjalankan berbagai program sosial. Kami telah menyediakan mobil ambulans untuk membantu anggota yang membutuhkan, layanan simpan pinjam, serta pembagian hewan kurban pada perayaan Idul Adha,” ujar Dharsyi.

Lebih lanjut, Dharsyi menyatakan bahwa di usia yang baru menginjak dua tahun, Perpugama akan terus mempererat tali silaturahmi dan melaksanakan program-program sosial yang bermanfaat bagi para anggotanya.

“Perpugama menjadi wadah bagi kita untuk terus berkumpul dan merasakan semangat kebersamaan meski sudah purna bakti. Melalui wadah ini, kami bisa terus bersilaturahmi dan berbagi kebahagiaan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin, turut memberikan apresiasi terhadap kegiatan-kegiatan sosial yang telah dilakukan oleh Perpugama. Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik di antara para purna bakti.

“Perpugama telah memberikan kontribusi yang luar biasa melalui berbagai program sosial, seperti penyediaan mobil ambulans, layanan simpan pinjam, dan kegiatan lainnya. Saya sangat mendukung keberadaan Perpugama sebagai wadah silaturahmi yang memperkuat ikatan di antara sesama purna bakti,” ungkap Syarifuddin.

Acara semakin semarak saat Syarifuddin memimpin yel-yel semangat, “Perpugama Jaya, Keluarga Bahagia!” yang disambut antusias oleh seluruh hadirin.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, Perpugama juga memberikan santunan kepada ratusan anak yatim, sebagai wujud kepedulian dan solidaritas terhadap sesama. Perayaan ini menjadi bukti nyata bahwa semangat kebersamaan dan gotong royong tetap terjaga di kalangan para purna bakti Mahkamah Agung. ( SDP )

SHBG Mau Habis, Dirut PT. RRAA: Kami Akan Bereskan, Siapapun yang Menghalangi “Kami Sikat”

SIDIKPOST |JAKARTA – Direktur Utama PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Untung Sampurno akhirnya angkat bicara terkait adanya kelompok yang mengaku-ngaku pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Rusunami City Park, Cengkareng yang diduga merampok uang warga selama ini.

“Sudah waktunya kami (RRAA) sebagai pelaku pembangunan mengambil langkah tegas untuk mengembalikan hak-hak warga yang selama ini dirampas oleh pengurus P3SRS abal-abal yang hanya merampok uang warga untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Kasihan warga, mereka selama ini juga terintimidasi oleh kelakuan kelompok-kelompok mereka,” ujar Untung kepada wartawan di kantor pusat PT. RRAA, Wisma 77, Slipi, Jakarta Barat, Jum’at (11/10/2024).

Untung menjelaskan, bahwa semenjak pengelolaan direbut oleh pengurus P3SRS illegal dari tahun 2020 lalu, kondisi Rusunami City Park semakin rusak dan tidak terurus. Hal itu diperparah dengan munculnya kelompok-kelompok baru dari luar yang hanya mengeruk keuntungan dari uang iuran warga.

“Dari tahun 2020 mereka rebut pengelolaan dari pengembang, bangunan dan semua fasilitas warga semakin buruk dan tidak terurus. Apa lagi sekarang banyak kelompok-kelompok dari luar Rusunami City Park yang masuk untuk mengelola uang warga,” jelasnya.

Dengan situasi dan kondisi Rusunami City Park sekarang ini, dirinya selaku Dirut PT. RRAA mengajak warga dan semua elemen untuk bersatu bersama-sama mengembalikan kejayaan Rusunami City Park yang menjadi pencetus awal program 1 Juta Hunian oleh pemerintah pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu.

“Dari ketulusan dan cinta kita terhadap Rusunami City Park, saya mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memperbaiki kembali pengelolaan City Park agar lebih baik kedepan. Jangan biarkan orang-orang rakus dan serakah menguasai dan memanfaatkan warga untuk kepentingan pribadi dan kelompok mereka. Kami ini (RRAA) yang membangun dengan susah payah City Park dari sejak lahan itu masih rawa-rawa, tidak mungkin kami akan membiarkan City Park dirusak oleh orang-orang luar,” harapnya.

Untung Sampurno juga mengingatkan, masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Rusunami City Park sebentar lagi akan habis di tahun 2028. Hal itu sudah menjadi kewajiban PT. RRAA untuk melakukan perpanjangan sertifikat HGB tersebut. Dengan kondisi City Park yang masih kacau sekarang ini, Untung menyebut pihaknya tidak akan bisa berbuat apa-apa tanpa dukungan seluruh warga.

“Tahun 2028 SHGB habis, kami harus segera urus perpanjangan. Sertifikat Laik Fungsi (SLP) juga harus diproses. Dengan kondisi begini, bagaimana bisa kami bisa laksanakan proses perpanjangan? Dan satu hal yang harus diingat, kami dari PT. RRAA tegaskan bahwa tidak akan mengurus perpanjangan jika City Park masih dikelola secara illegal oleh kelompok-kelopok itu,” tegasnya.

Terakhir, Untung juga menegaskan bahwa PT. RRAA selaku developer atau pelaku pembangunan Rusunami City Park berkomitmen akan menyerahkan pengelolaan kepada pengurus P3SRS yang sah sesuai aturan hukum dan perundangan.

“Kami akan serahkan, tapi kepada pengurus P3SRS yang sah. Jika tidak, sampai kapanpun kami tidak akan serahkan kepada siapapun. Karena kami masih ada pertanggungjawaban sebagai pelaku pembangunan. Kalau ada apa-apa dengan City Park, siapa yang tanggung jawab? Oleh karena itu saya mengajak seluruh warga untuk berani melawan kelompok-kelompok yang merusak. City Park itu rumah kita bersama, jangan takut,” tukasnya.

Untung juga menginformasikan, dari kesepakatan rapat seluruh jajaran direksi, PT. Reka Rumanda Agung Abadi akan segera melakukan tindakan tegas secara aturan hukum untuk menyelesaikan persoalan di Rusunami City Park. “Kami akan bereskan, RRAA masih ada. Siapapun kelompok-kelompok yang menghambat akan kami sikat. Kami tidak peduli, kami ini yang membangun City Park. Kemaslahatan dan ketenteraman warga City Park lebih penting dan menjadi prioritas kami,” pungkasnya.(SDP)

Pemkot Tangerang Tingkatkan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Untuk Kenyamanan Masyarakat

SIDIIPOST |Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terus berkomitmen untuk meningkatkan infrastruktur jalan dan jembatan di berbagai wilayah.

Dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Tangerang Tahun 2024 -2026. Indikator Tujuan dan Sasaran Program Penyelenggaraan Jalan adalah Persentase Kualitas Jalan dan Jembatan Yang Memadai

Menurut Mursiman, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tangerang, perbaikan ini bertujuan untuk memastikan jalan-jalan di Kota Tangerang dalam kondisi baik dan nyaman bagi pengguna jalan.

“Tentunya, perbaikan ini merupakan upaya Pemkot Tangerang untuk meningkatkan kualitas jalan sehingga lebih aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya pada Jumat (11/10/2024).

Untuk Tahun Anggaran 2024 ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang melalui 5 sub Kegiatan yang ada, yaitu :
1.Pembangunan Jalan
2.Rekonstruksi Jalan
3.Pembangunan Jembatan
4.Penggantian Jembatan.
5.Rehab Jalan.

“Untuk Tahun Anggaran 2024 ini kegiatan kegiatan fisik pembangunan yang ada di awal Oktober 2024 ini kegiatan sudah berjalan semua. Pembangunan di Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang sudah hampir selesai semua, ” jelasnya.

Total kegiatan yang ada di Bidang Binamarga sekitar 240 Kegiatan, terdiri dari :
a. Jalan Kota 40 Kegiatan
b. Jembatan 20 Kegiatan
c. JalanLingkungan 180 Kegiatan.

Pada minggu pertama Bulan Oktober ini yang belum selesai ada 10 Kegiatan. Untuk kegiatan kegiatan yang saat ini belum selesai terus didorong agar melakukan percepatan, baik dengan penambahan alat berat, penambahan tenaga kerja maupun dengan cara lembur

Selain itu Pemkot Tangerang telah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk menyusun langkah – langkah strategis dalam mendukung kelancaran infrastruktur ruas jalan kota.

Tentunya dalam perbaikan jalan kota diperlukan sinergisitas dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang, Dinas Perhubungan, Lantas Polres Kota Tangerang serta Wilayah Baik Kelurahan dan Kecamatan dan masyarakat pada umumnya. Diantaranya melalui sosialisasi secara masif sampai menyiapkan jalur alternatif yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Perbaikan ini membawa manfaat yang sangat penting bagi masyarakat, dengan ruas jalan yang baik tentunya memperlancar akses investasi dan memudahkan aksesbilitas masyarakat di Kota Tangersng, “pungkas Mursiman. (*)