Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Uji Laboratorium Gratis bagi Pelaku IKM

SIDIKPOST | TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM), mengumumkan pembukaan pendaftaran uji laboratorium gratis bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang memproduksi makanan kering dan minuman serbuk.

Kepala Disperindagkop UKM, Suli Rosadi, menjelaskan bahwa pendaftaran telah dibuka sejak 13 Maret dengan kuota terbatas dan akan ditutup setelah kuota terpenuhi. Para pelaku IKM dapat mendaftarkan diri atau produknya melalui laman bit.ly/ujilab2024.

“Segera daftar karena terbatas. Ayo tunggu apa lagi, manfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan produk atau bisnis kalian. Gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” ujar Suli saat dihubungi pada Kamis (14/3/24).

Suli juga menjelaskan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pendaftaran ini. Pelaku IKM harus memiliki KTP dan lokasi usaha di Kota Tangerang. Produk yang didaftarkan harus berupa makanan kering atau minuman serbuk dan merupakan hasil produksi sendiri.

“Jumlah produk yang didaftarkan maksimal dua jenis produk yang berbeda. Terakhir, pelaku IKM harus memiliki email dan nomor handphone aktif. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor 0821-1411-3722,” jelas Suli.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan perekonomian masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas produk IKM di Kota Tangerang.

“Kegiatan ini adalah bagian dari peningkatan perekonomian masyarakat, terlebih meningkatkan kualitas setiap produk Industri Kecil Menengah di Kota Tangerang,” tambahnya.

Pemkot Tangerang berharap inisiatif ini dapat memberikan manfaat besar bagi pelaku IKM dalam mengembangkan produk mereka sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas. ( ADV )

Kapolres Kukar Buka Turnamen Bulutangkis dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

SIDIKPOST | KUKAR- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Turnamen Bulu Tangkis dengan tema “Polri Presisi Untuk Negeri”.

Pembukaan turnamen tersebut berlangsung di Gedung Bulu Tangkis DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman.

Acara pembukaan turut dihadiri oleh Wakapolres Kutai Kartanegara, Kompol Aldy Harjasatya, serta para Kabag, Kasat, dan Kasi Polres Kutai Kartanegara.

Selain itu, para Kapolsek dan perwira Polres Kutai Kartanegara, serta personel Polres dan Polsek jajaran Polres Kutai Kartanegara yang akan berpartisipasi dalam turnamen ini juga hadir.

Dalam amanatnya, Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, mengajak semua yang hadir untuk bersyukur kepada Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya yang memungkinkan mereka untuk berkumpul dan mengikuti kegiatan pertandingan bulu tangkis dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78.

Kapolres menekankan pentingnya kekompakan dan kerjasama tim bagi setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Ia juga mengajak seluruh anggota Polri, khususnya Polres Kutai Kartanegara, untuk rajin berolahraga agar tetap sehat dan bugar, sehingga siap siaga dalam menjalankan tugas yang semakin kompleks.

“Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mempererat silaturahmi antaranggota, tetapi juga untuk menjaga kebugaran dan kesehatan fisik kita. Saya harap pertandingan bulu tangkis ini dapat berjalan dengan tertib dan aman,” ujar AKBP Heri Rusyaman.

Turnamen bulu tangkis ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi anggota Polri untuk memperkuat kekompakan dan semangat kebersamaan, serta sebagai bentuk apresiasi dan perayaan atas dedikasi mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

( SDP )

Pria di Samboja Barat Diamankan Polsek Samboja, Kantongi Sabu-sabu Seberat 0,30 Gram

SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Samboja berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan di KM 29 RT 7, Kelurahan Karya Merdeka, pada Selasa (28/5/2024) pukul 22.20 WITA.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi ini, Polsek Samboja segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Unit Reskrim Polsek Samboja kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Saat penggerebekan, pelaku HS ditemukan sedang duduk di ruang tamu.

“Saat dilakukan penggeledahan, didapati 1 bungkus rokok yang di dalamnya ditemukan 1 poket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram,” ujar Kapolsek Samboja, Iptu Sutomo.

HS saat ini sudah mendekam di Mapolsek Samboja dan terancam hukuman sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Pelaku terancam dengan hukuman yang tegas sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku,” pungkas Iptu Sutomo.

Dengan penangkapan ini, Polsek Samboja menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum.

( SDP )

Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran di Puspemkot Tangerang

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Senin, 27 Mei 2024, Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang Raya mengadakan aksi unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang

Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB ini diikuti oleh sekitar 90 orang yang tergabung dalam aliansi tersebut. Mereka memprotes revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai kontroversial dan berpotensi membatasi kebebasan pers.

Aliansi yang terdiri dari berbagai organisasi jurnalis dan mahasiswa, seperti HMI Tangerang Raya, BMC Tangerang Raya, AJI Jakarta Biro Banten, Pokja, Forwat, LPM Stisnu, GJTI Korwil Kota Tangerang, PFI Tangerang, Jurnal UMT, dan FKWT, menuntut agar DPR RI menghentikan pembahasan revisi UU Penyiaran

 

Mereka juga mendesak agar setiap kebijakan terkait kebebasan pers melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil, serta memastikan bahwa regulasi yang dibuat sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Ashabul Kahfi dari HMI Tangerang Raya, salah satu penanggung jawab aksi, menegaskan bahwa mereka meminta Ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani nota kesepahaman untuk menolak revisi UU Penyiaran yang kontroversial.

Massa membawa berbagai atribut aksi seperti poster, spanduk, dan bendera aliansi, serta sebuah mobil komando dengan nomor polisi H 8346 NE.

Suasana semakin memanas ketika sekitar pukul 12.35 WIB, massa aksi membakar ban di depan pintu barat Puspemkot Tangerang sebagai bentuk protes mereka.

Ketegangan meningkat saat massa mencoba menerobos masuk ke gedung DPRD Kota Tangerang melalui gerbang barat yang sudah digembok dan dijaga petugas.

Mereka ingin bertemu langsung dengan Ketua DPRD Kota Tangerang untuk menandatangani nota kesepahaman penolakan revisi UU Penyiaran.

Pada pukul 13.15 WIB, perwakilan dari DPRD Kota Tangerang akhirnya menemui para demonstran di depan lobi gedung DPRD. Pertemuan ini didampingi oleh Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno, dan Kabid Tibumtram Satpol PP Kota Tangerang, Hadi Ismanto.

Namun, dialog antara perwakilan DPRD dan massa aksi tidak membuahkan hasil karena massa bersikeras hanya ingin bertemu dengan Ketua DPRD Kota Tangerang.

( ARDHI)

 

Mendagri Ajak Asosiasi Wartawan Dukung Stabilitas Pilkada Serentak 2024

SIDIKPOST | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ yang menyoroti stabilitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024

Surat edaran tersebut, yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia, menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak guna memastikan Pilkada 2024 berlangsung aman dan damai.

Dalam SE tertanggal 13 Mei 2024 ini, Mendagri menegaskan agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan TNI, Polri, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

“Sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 terlaksana dengan aman dan damai,” tegas Mendagri dalam surat edarannya.

Selain itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024 pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah

Hal ini sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 dan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 yang membahas pendanaan kegiatan Pilkada Tahun 2024.

Tidak hanya itu, dalam SE tersebut Mendagri juga menekankan pentingnya peran serta asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung Pilkada 2024.

Kerja sama dengan wartawan dan media massa diharapkan dapat berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi yang bertujuan mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih. Mendagri juga mengingatkan pentingnya mencegah pemberitaan negatif untuk memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024.

“Kerja sama tersebut dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia,” jelas Mendagri.

Selain itu, Mendagri meminta agar kepala daerah melaporkan pelaksanaan SE tersebut secara berjenjang kepada Mendagri melalui Sekretariat Jenderal paling lambat Juni 2024.

Langkah ini untuk memastikan bahwa seluruh instruksi dan imbauan dalam SE tersebut dilaksanakan dengan baik di lapangan, sehingga tujuan untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 yang aman dan damai dapat tercapai.

( SDP )

Polres Kukar Gelar Rilis Kasus Kriminal TPPO dan Persetubuhan Dibawah Umur

SIDIKPOST | KUKAR – Polres Kukar menggelar konferensi pers, terhadap dua pengungkapan kasus kriminal di wilayah hukumnya, pada Senin (27/5/2204)

Sebanyak 2 kasus yang dirilis oleh Polres Kukar. Yakni masing-masing terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan persetubuhan anak dibawah umur.

Untuk kasus TPPO, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kukar, dengan kejadian pada Kamis (23)4/2024) silam, sekitar pukul 01.19 WITA. Di Kecamatan Tenggarong.

Berawal dari laporan keluarga korban yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa korban. Tepatnya pada Senin (22/4/2204) sekitar pukul 23.00 WITA, tim Alligator Polres Kukar menuju rumah tersangka.

Saat ditangkap, tersangka pun mengakui telah melakukan TPPO kepada korban. Yakni telah memperkerjakan dan memfasilitasi anak dibawah umur dengan cara melayani tamu.

“Dan pelaku mengambil keuntungan secara ekonomi sekitar Rp 100 ribu per tamu, dari yang diberikan tamu atau pelanggan ke korban sekitar Rp 350 ribu,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman.

Karena tindakan pelaku, akhirnya diherat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UURI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Juncto Pasal 76 huruf (i) Juncto Pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHPidana dan atau pasal 506 KUHPidana dan atau pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sementara untuk tindak pidana Persetubuhan Anak Wilkum Polsek Muara Kaman. Yakni terjadi pada Selasa (23/4/2024) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA. Terjadi di rumah tersangka di Kecamatan Muara Kaman.

Pelaku melakukan hal tidak senonoh tersebut kepada korban yang merupakan anak kandung pelaku sendiri. Dengan alasan tidak bisa menahan nafsu birahinya.

“Sejak anak kandungnya tersebut berusia 10 tahun sampai korban kelas 3 SMP dan tersangka melakukan persetubuhan tersebut dengan cara kekerasan yaitu memegang kedua tangan korban dan menutup mulut korban agar tidak memberontak dan pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban untuk tidak di sekolahkan lagi dan tidak diberi uang jajan jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,” lanjut Heri Rusyaman.

Atas kejadian tersebut korban merasa sakit badan sakit hati dan benci terhadap pelaku tersebut sehingga pada tanggal 23 April 2024 korban lari dari rumah orang tuanya dan menginap di rumah neneknya.

Kemudian menceritakan kejadian yang dialami tersebut kepada neneknya dan pamannya dan setelah paman dan nenek korban mendengar cerita dari korban tersebut selanjutnya nenek dan PAMAN korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kaman.

( SDP )

Kapolres Kukar Berikan Penghargaan kepada 52 Personel Berprestasi dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

SIDIKPOST | KUTAI KARTANEGARA- Dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Kutai Kartanegara menggelar apel penghargaan yang diadakan di Ruang Catur Prasetya, Lantai III Polres Kutai Kartanegara. Pada acara tersebut, sebanyak 52 personel yang berprestasi mendapatkan penghargaan atas dedikasi dan kinerja mereka.

Apel penghargaan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, termasuk Wakapolres Kutai Kartanegara Kompol M. Aldy Harjasatya, Kabag Ops Polres Kutai Kartanegara Kompol Subari, Kabag SDM Kompol Suparno, Kabag Ren AKP Panca Gunadi, Kabag Log AKP Ahmad Said, serta para Kasat, Kasi, dan Kapolsek.

Pemberian Penghargaan sebagai Bentuk Apresiasi

Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Heri Rusyaman menyatakan bahwa penghargaan yang diberikan ini merupakan bentuk apresiasi dari institusi dan pimpinan kepada para anggota yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas mereka. “Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari institusi dan pimpinan kepada personel yang telah bekerja keras dan berdedikasi tinggi, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polres Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Kapolres Heri Rusyaman menekankan pentingnya pemberian penghargaan sebagai motivasi bagi seluruh personel untuk terus berprestasi. Ia juga menegaskan bahwa prestasi yang dicapai oleh para anggota ini tidak hanya membawa kebanggaan bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga meningkatkan citra positif Polres Kutai Kartanegara di mata masyarakat.

Prestasi yang Diakui

Sebanyak 52 personel menerima penghargaan atas berbagai prestasi mereka, antara lain dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kasus narkoba, penimbunan BBM bersubsidi, serta dedikasi tinggi dalam tugas dan kegiatan keagamaan di masyarakat. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi personel lainnya untuk terus berprestasi dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tugas mereka.

Pesan Kapolres untuk Personel

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk terus menjaga kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam kegiatan-kegiatan mendatang. Selain itu, AKBP Heri Rusyaman meminta doa restu karena akan melaksanakan ibadah haji bersama keluarganya.

Acara penghargaan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Polres Kutai Kartanegara dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78, dengan harapan dapat terus meningkatkan semangat dan dedikasi para personel dalam melayani masyarakat.

( SDP )

Kapolda Kaltim Ikuti Rangkaian Bhayangkara 78 Presisi Trail Adventure 2024 di Kutai Kartanegara

SIDIKPOST | KUKAR – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78, Polres Kutai Kartanegara menggelar kegiatan Bhayangkara 78 Presisi Trail Adventure 2024. Acara pembukaan berlangsung meriah di Halaman Mako Polres Kutai Kartanegara pada Sabtu (25/5/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, termasuk Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Pangdam VI/Mlw Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Waka Polda Kaltim Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, Kasdam VI/Mlw Brigjen TNI Bayu Permana, serta sejumlah perwira tinggi lainnya seperti Karorena Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Syafrianto, Karo Sdm Polda Kaltim Kombes Pol Ari Wibowo, Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Satriawan, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, Dir Intelkam Polda Kaltim Kombes Pol Agus Sutrisno, dan Kabid Dokkes Polda Kaltim Kombes Pol B Djarot Wibowo.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman, Komandan Kodim 0906/Tgr Letkol Czi Damai Adi Setiawan, Wakapolres Kukar Kompol M Aldi Harjasasatya, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Sultan Adji Muhammad Arifin, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, serta para Kapolres jajaran Polda Kaltim dan para Kasat Jajaran Polres Kukar juga turut hadir. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh para peserta trail adventure dari berbagai daerah.

Dalam sambutannya, Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto menekankan pentingnya sinergitas antara Polri dan masyarakat serta menyambut baik partisipasi dari berbagai kalangan peserta.

Rute Trail Adventure dimulai dari Mako Polres Kutai Kartanegara, melintasi Jalan Wolter Monginsidi, Diponegoro, Jalan Mulawarman, Jalan AP Pranoto, Jalan AM Sangaji, Jalan Mangkurawang, Jalan Loa Tebu, dan menerabas Hutan Loa Tebu, dengan titik akhir di Halaman Parkir Hotel Grand Fatma Tenggarong.

Untuk rute off-road, peserta memulai perjalanan dari Mako Polres, melewati Jalan Wolter Monginsidi, Jembatan Kartanegara, Jalan Mangkunegara, Jalur 2 Tgr Smd, Jalan SMA 3 Unggulan, dan menerabas Hutan Perjiwa sebelum akhirnya tiba di Hotel Grand Fatma.

Pada pukul 15.20 WITA, Kapolda Kaltim beserta rombongan tiba di Hotel Grand Fatma, dimana acara dilanjutkan dengan pemberian bantuan sosial kepada 10 perwakilan masyarakat oleh Kapolda Kaltim dan Pangdam VI/Mlw serta sesi foto bersama. Kegiatan ini ditutup dengan pembagian doorprize berupa 3 unit motor matic dan 2 unit lemari es.

Acara ini tidak hanya menunjukkan semangat kebersamaan dan sinergi antara Polri dan masyarakat, tetapi juga menambah semarak peringatan Hari Bhayangkara ke-78 dengan berbagai kegiatan yang melibatkan komunitas lokal dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

( SDP )

Parkir Liar di Alfamart dan indomaret , Warga Minta Pemkot Tangerang Bertindak

SIDIKPOST | KOTA TANGERANG, – Keberadaan juru parkir liar di berbagai wilayah Kota Tangerang semakin marak dan kerap membuat resah masyarakat. Salah satu keluhan utama adalah tarif parkir yang dianggap terlalu mahal dan tidak sesuai dengan layanan yang diberikan.

Susanto, seorang warga berusia 44 tahun, mengeluhkan pengalaman tidak menyenangkan saat memarkirkan kendaraannya di area Alfamart dan Indomaret. Tanpa diberikan karcis retribusi, juru parkir langsung meminta uang parkir. “Parkir di Alfamart dan Indomaret, mana ada tiket retribusinya, pak,” ujarnya kepada awak media pada Rabu (22/5/2024).

Tanggapan dari Badan Penelitian Aset Negara

Menanggapi hal ini, Haji Muchdi, Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN RI) Kota Tangerang, mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota dalam menangani masalah parkir liar di minimarket-minimarket tersebut.

“Dari data yang kami himpun, ada ribuan minimarket, baik Indomaret maupun Alfamart. Pemerintah Kota Tangerang harus mengambil sikap. Jika memang gratis, harus ditertibkan. Namun, jika mau dikelola, parkiran di minimarket tersebut harus bertiket, agar jelas dan tidak menjadi parkir liar,” ungkapnya.

Potensi Pendapatan Daerah

Haji Muchdi juga menyoroti potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang akibat parkir liar ini.

“Jika dihitung, ada miliaran rupiah potensi parkiran di minimarket yang tidak masuk menjadi PAD Kota Tangerang. Jika parkiran liar ini dibiarkan, hanya akan menimbulkan oknum-oknum yang meminta setoran dan rawan konflik. Diharapkan ini bisa ditertibkan dan segera diterbitkan aturan yang jelas, agar para juru parkir ini bekerja secara legal dan tenang dalam menjalankan aktivitasnya,” jelasnya.

Pernyataan dari Alfamart dan Indomaret

Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), Anggara Hans Prawira, menegaskan bahwa konsumen tidak dibebankan biaya parkir selama berada di gerai Alfamart. Meskipun demikian, pihaknya telah beberapa kali melakukan pendekatan terhadap juru parkir liar.

“Prinsipnya, kita inginnya tidak ada parkir liar. Kita selalu koordinasi dengan aparat setempat dan lingkungan. Kalau ditemukan ada, kita akan terus berusaha untuk cari solusi bersama. Itu terjadi bukan hanya di kita saja, dan ini sangat menantang. Kita lakukan pendekatan lagi, seperti apa baiknya,” tutur Anggara, dikutip via Kompas.com.

Senada dengan itu, Marketing Communication Executive Director Indomaret, Bastari Akmal, menyatakan bahwa parkir di Indomaret gratis alias tidak dipungut biaya. Menurutnya, meskipun ada penduduk sekitar yang membantu parkir konsumen, Indomaret tidak mewajibkan konsumen membayar parkir.

“Kalau merasa terbantu diparkirkan, dijaga, dibantu, kasih tips Rp 1.000 – Rp 2.000 ya monggo. Kalau konsumen nggak mau bayar ya nggak apa-apa karena parkirnya gratis,” ungkap Bastari.

Harapan untuk Penanganan yang Lebih Baik

Dengan adanya keluhan dan masalah ini, diharapkan Pemerintah Kota Tangerang dapat segera menindaklanjuti dan menemukan solusi yang tepat

Langkah ini tidak hanya untuk mengatasi ketidaknyamanan warga tetapi juga untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah yang selama ini belum tergarap maksimal

Keberadaan parkir yang teratur dan legal diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang

Parkir Liar di Alfamart dan Indomaret Wilayah Jakarta Barat DiSorot Warga

SIDIKPOST | Jakarta Barat – Parkir liar di Alfamart dan Indomaret masih marak dan tumbuh subur di kawasan Jakarta Barat. Kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, meskipun manajemen Alfamart dan Indomaret sudah menegaskan bahwa parkir di toko mereka seharusnya gratis bagi para pengunjung.

Pada Selasa (21/5/2024), pantauan wartawan di empat wilayah Jakarta Barat, yaitu Kecamatan Cengkareng, Kalideres, Kembangan, dan Kebon Jeruk, masih menemukan aktivitas parkir liar di lokasi Alfamart dan Indomaret meskipun pihak terkait telah melakukan penertiban.

“Yah percuma saja ditertibkan, apa lagi itu hanya formalitas saja. Karena tidak ada pengawasan yang signifikan terhadap para juru parkir itu. Malah saya mendengar kabar kalau mereka di duga malah jadi binaan oknum-oknum Dishub,” ujar Muklis, salah seorang warga yang dijumpai media di kawasan Kalideres, Selasa (21/5) siang.

Muklis menambahkan, informasi mengenai parkir liar yang viral di media massa dan sosial malah kuat dugaan dimanfaatkan oleh oknum-oknum Dinas Perhubungan untuk mencari keuntungan dengan alasan pembinaan.

“Alasan penertiban dan dilakukan pembinaan, tapi justru jadi kesempatan buat oknum-oknum itu dapat setoran. Yang kita dengar selama ini kan mereka (juru parkir) yang pakai seragam biru muda itu diduga setoran ke oknum Dishub. Nah kalau yang menggunakan pakaian preman mereka diduga setoran ke wilayah, entah itu RT atau RW,” terangnya.

Ia mengkritik penindakan aparat yang hanya terjadi saat ada sorotan media dan hanya di wilayah tertentu. Muklis menekankan pentingnya tindakan tegas dan konsisten di seluruh wilayah Jakarta Barat.

Terpisah, Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), Anggara Hans Prawira, menegaskan bahwa konsumen tidak dibebankan biaya parkir selama berada di gerai Alfamart. Meskipun demikian, pihaknya telah beberapa kali melakukan pendekatan terhadap juru parkir liar.

“Prinsipnya kita inginnya tidak ada parkir liar. Kita selalu koordinasi dengan aparat setempat dan lingkungan. Kalau ditemukan ada, kita akan terus berusaha untuk cari solusi bersama. Itu terjadi bukan di kita saja, dan ini sangat challenging. Kita lakukan pendekatan lagi, seperti apa baiknya,” tutur Anggara, dikutip via Kompas.com.

Senada dengan itu, Marketing Communication Executive Director Indomaret, Bastari Akmal, menyatakan bahwa parkir di Indomaret gratis alias tidak dipungut biaya. Menurutnya, meskipun ada penduduk sekitar yang membantu parkir konsumen, Indomaret tidak mewajibkan konsumen membayar parkir.

“Kalau merasa terbantu diparkirkan, dijagain, dibantuin, kasih tips Rp 1.000 Rp 2.000 ya monggo. Kalau konsumen nggak mau bayar ya nggak papa karena parkirnya gratis,” ungkap Bastari.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap bentuk pungutan parkir tanpa izin resmi adalah ilegal dan seharusnya ditertibkan.

Situasi ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dan tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat terkait untuk memastikan tidak ada pungutan liar yang merugikan masyarakat dan melanggar aturan yang ada.

( SDP )

Bangunan Tanpa Izin Di samping Pegadaian Jl. A. Damjati, Sukarasa di Kota Tangerang, Tokoh Masyarakat Geram

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Kian menjamurnya bangunan di Kota Tangerang yang diduga tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membuat tokoh masyarakat setempat merasa geram. Haji Muhdi, Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN RI) Kota Tangerang, menyatakan bahwa persoalan ini disebabkan oleh kurangnya sumber daya manusia (SDM) di sektor pengawasan, sehingga pengawasan terhadap bangunan di mata masyarakat menjadi lemah.

Menurut Haji Muhdi, penertiban PBG sangat penting karena dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota yang bermotto Akhlakul Karimah.

“Dengan menertibkan PBG, kita bisa meningkatkan PAD Kota Tangerang,” kata Haji Muhdi, Senin (20/5/2024).

Haji Muhdi mendesak dinas terkait dan Satpol PP Kota Tangerang untuk lebih cepat dalam merespon aduan masyarakat terkait bangunan yang melanggar aturan. Berdasarkan pantauan sidikpost.com, sejumlah bangunan yang masih dalam pengerjaan berdiri kokoh diduga tanpa plank dan izin PBG di samping Pegadaian Jl. A. Damjati, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Banten.

“Dinas terkait dan Satpol PP harus lebih cepat lagi dalam merespon laporan dari masyarakat, sehingga penegakan perda berjalan dan PAD bertambah,” tegas Haji Muhdi.

Untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, Haji Muhdi menyarankan agar Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang menambah jumlah petugas pengawas bangunan. “Kalau pengawasan ini tupoksi Perkim, saya kira perlu tim monitoring yang lebih banyak lagi dengan melibatkan tingkat kelurahan,” terangnya.

Selain itu, Haji Muhdi juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang untuk proaktif melakukan sosialisasi cara pengurusan izin melalui online

Ia menduga, selain faktor pemilik bangunan yang membandel, banyak masyarakat yang belum mengerti tentang tata cara membuat Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

“DPMPTSP perlu lebih aktif dalam sosialisasi cara pengurusan izin melalui online, karena banyak masyarakat yang belum mengerti,” tutup Haji Muhdi.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan seluruh bangunan yang tidak memiliki izin di Kota Tangerang dapat segera didata dan diminta untuk mengurus izinnya, sehingga tertib administrasi dan peningkatan PAD dapat tercapai.

( SDP )

PAUD DARUL AMANI Membuka Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2024-2025

SIDIKPOST | Kabupaten Tangerang – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). PAUD DARUL AMANI Membuka Pendaftaran Gratis Dan Untuk Siswa-siswi Yang Baru Akan Diberikan Seragam 1 Setel Gratis Tahun Ajaran 2024-2025. Bertempat Di Kp. Tukang Kajang RT 03/RW 03 Desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.(20/05/24)

PAUD DARUL AMANI Dihadiri Langsung Oleh Hj. Nita Nuryani S. Pd Selaku Kepala Paud Darul Amani Bersama H. Suryanto SE Selaku Ketua Yayasan Darul Amani Beserta Para Guru Paud Darul Amani Diantaranya Herawati S. Pd Selaku Guru Paud Darul Amani Bersama Putri Sahila S. IP Dan Resma Nur Aprilia SH.

Hj. Nita Nuryani S. Pd Selaku Kepala Paud Darul Amani Menyampaikan, PAUD DARUL AMANI Kp. Tukang Kajang RT 03/ RW 03 Desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi. Membuka Pendaftaran Gratis Dan Untuk Siswa-siswi Yang Baru Akan Diberikan Seragam 1 Setel Gratis Tahun Ajaran 2024-2025. ” Membentuk Anak-anak Yang Cerdas, Mandiri Dan Berakhlakul Karimah Serta Berkembang Sesuai Dengan Usianya “.

Untuk Persyaratan Administrasi Pendaftaran PAUD DARUL AMANI diantaranya sebagai berikut :

1. foto copy KK (Kartu Keluarga).
2. foto copy akte kelahiran siswa
3. foto copy KTP ayah dan ibu
4. foto terkini calon peserta didik siswa/siswi.

PAUD DARUL AMANI Membuka Pendaftaran Gratis Dan Untuk Siswa-siswi Yang Baru Akan Diberikan Seragam 1 Setel Gratis Tahun Ajaran 2024-2025 Bertempat Di Kp. Tukang Kajang RT 03/RW 03 Desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

( Kendy )