SIDIKPOST | Sarolangun – Sengketa lahan seluas 437 hektare yang terletak di Dusun Tanjung Rambai, Desa Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, kini memasuki babak baru. Mohamad Amin, melalui kuasa hukumnya, Dr. Dhoni Martien, SH, MH, telah mengajukan gugatan terhadap PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa, PT Sarolangun Sawit Mandiri, dan Evi Firdaus Ismail atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan lahan tersebut.
Awal mula kasus ini terjadi pada tahun 2005, ketika Pak Amin menjual tanahnya kepada pihak lain untuk keperluan penggunaan objek di atas lahan tersebut. Pada awalnya, tanah tersebut adalah kebun pisang dan karet, namun kemudian diubah menjadi perkebunan kelapa sawit melalui perjanjian kompensasi yang belum terealisasi hingga saat ini.
Dalam pernyataannya, Dr. Dhoni Martien menjelaskan bahwa Pak Amin merasa ditipu karena kompensasi yang dijanjikan berupa pembagian hasil dari lahan tersebut tidak pernah diberikan, padahal usianya kini sudah mencapai 93 tahun. Tanah tersebut merupakan hasil kerja keras Pak Amin sejak akhir tahun 1990-an, dan kini menjadi sengketa setelah PT Agrindo menguasai lahan tersebut tanpa adanya kompensasi yang jelas.
Sebelumnya, PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa telah mengadakan mediasi, namun hingga kini tidak ada solusi yang disepakati. Bahkan, pada tahun 2000-an, PT Agrindo pernah mengajukan gugatan terkait lahan ini, tetapi gugatan tersebut ditolak. Pak Amin merasa haknya telah dirampas, dan berharap melalui gugatan ini, tanah yang telah ditanami kelapa sawit tersebut dapat kembali menjadi miliknya, termasuk dengan segala tanaman tumbuh yang ada di atasnya.
Status Hukum dan Gugatan
Status tanah seluas 437 hektare ini masih belum jelas, meskipun Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Agrindo telah diperpanjang. Dalam gugatannya, Pak Amin berharap status hukum tanah tersebut bisa dipertegas dan kompensasi yang seharusnya diterima sesuai dengan keputusan pengadilan sebelumnya bisa terealisasi. Dr. Dhoni Martien menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak Pak Amin hingga tanah tersebut kembali ke pemilik yang sah.
Gugatan yang diajukan juga mencakup tuntutan agar PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa, PT Sarolangun Sawit Mandiri, dan Evi Firdaus Ismail dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 4,1 miliar kepada Pak Amin atas kerugian yang dideritanya, termasuk musnahnya tanaman karet unggul dan pisang abaka yang sebelumnya ada di lahan tersebut.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, kuasa hukum Pak Amin akan mengirimkan surat panggilan kepada para tergugat melalui media karena alamat beberapa tergugat tidak diketahui. Mediasi lanjutan diharapkan bisa segera dilaksanakan untuk menemukan solusi yang adil dan menyelesaikan sengketa ini.
“Kami berharap keadilan bisa tercapai bagi Pak Amin, yang telah berjuang keras untuk mendapatkan kembali hak atas tanah yang merupakan hasil kerja kerasnya sejak puluhan tahun lalu, “Kami juga akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.” ujar Dr. Dhoni Martien.
Dengan gugatan ini, diharapkan status hukum lahan dapat diputuskan secara jelas, dan hak-hak Pak Amin dapat dikembalikan sesuai dengan perjanjian awal serta putusan pengadilan yang berlaku.