PEMDES BABAKAN ASEM Mengadakan Wisata Religi Safari Ziarah Jawa 2024

SIDIKPOST | Kabupaten Tangerang – Pemerintah Desa Babakan Asem Mengadakan Wisata Religi Safari Ziarah Jawa Tahun 2024. Wisata Religi Safari Ziarah Keliling Jawa Dilaksanakan Pada 27 – 29 Desember 2024. Titik Kumpul Keberangkatan Di Puri Naga Kecamatan Teluknaga Kemudian Berangkat Menuju Lokasi Pertama Cirebon. Malam (27/12/24)

Wisata Religi Safari Ziarah Keliling Jawa Diawali Dengan Lokasi Pertama Cirebon Ziarah Syekh Syarif Hidayatullah Dan Syekh Dzatul Kahfi Kemudian Keberangkatan Dilanjutkan Menuju Pemalang Ziarah Makam Syekh Maulana Syamsudin Kemudian Keberangkatan Dilanjutkan Menuju Ke Semarang Ziarah Makam Syekh Muzakkir Menuju Gucci Semarang Kemudian Istirahat Di penginapan Kemudian Dilanjutkan Ziarah Dan Mandi Menuju Pekalongan Kemudian Dilanjutkan Ke Habib Ahmad Bin Abdullah Kemudian Diakhiri Menuju Ke Teluknaga Tangerang.

Madjoli Ma’mur SE Kepala Desa Babakan Asem Menyampaikan Bahwa Pemerintah Desa Babakan Asem Melaksanakan Kegiatan Wisata Religi Safari Ziarah Keliling Jawa Pada 27 – 29 Desember 2024.

Kegiatan Acara Tersebut Diikuti Langsung Oleh Kasi Dan Staf Desa Babakan Asem Beserta BPD Desa Babakan Asem Dan Karang Taruna Desa Babakan Asem Beserta Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Beserta Mandor Dan Ketua RT/RW Desa Babakan Asem.

” Pelaksanaan Kegiatan Wisata Religi Safari Ziarah Keliling Jawa Tersebut Bertujuan Untuk Mendoakan Para Aulia Semoga Dengan Berziarah Agar Bisa Menambah Keimanan Kita Kepada Allah SWT. Mulai dari meningkatkan keimanan, menambah wawasan keagamaan, hingga menambah wawasan budaya dan sejarah suatu tempat Ziarah. sebagai destinasi wisata yang berhubungan dengan sejarah, tokoh, hingga tempat ibadah. Insyaallah Kegiatan Wisata Religi Safari Ziarah Ini Akan Terus Dilaksanakan Sebagai Agenda Tahunan, Ucap Madjoli Ma’mur SE Kepala Desa Babakan Asem “.

( Kendy)

Bhabinkamtibmas Desa Tani Bhakti Hadiri Doa Bersama Jelang Tahun Baru 2025

SIDIKPOST | KUKAR – Dalam rangka menyambut pergantian tahun 2025, Pemerintah Desa Tani Bhakti menggelar doa bersama, pada Senin (30/12/2024). Acara yang berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat.

Bhabinkamtibmas Desa Tani Bhakti, Bripka Wahyudi Aminudin, turut hadir mendampingi kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.40 hingga 13.30 WITA tersebut.

Doa bersama ini bertujuan untuk memohon kelancaran dan keamanan selama malam pergantian tahun serta kemudahan dalam pelaksanaan rencana pembangunan Desa Tani Bhakti di tahun 2025.

Pun dalam kesempatannya, Bripka Wahyudi Aminudin, memberikan pesan penting berupa dalam merayakan pergantian tahun di tempat ibadah atau rumah masing-masing tanpa mengganggu aktivitas jalan.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api atau minuman keras demi menghindari potensi bahaya. Sehingga bisa tetap menjaga ketertiban lingkungan.

Selain itu, anggota Linmas diminta untuk bersiaga di kantor desa dan melakukan patroli rutin guna mencegah tindak pidana atau kejadian yang mencurigakan, serta segera melaporkan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti kepada Bhabinkamtibmas.

Kegiatan ini diakhiri dengan suasana penuh kebersamaan dan diharapkan menjadi awal yang baik menyongsong tahun baru 2025. ( Ronn)

Kurir Sabu-sabu Berhasil Diringkus, Pelaku Seorang Residivis

SIDIKPOST | KUKAR – Tim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Minggu (29/12/2024). Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Harjo Sumarto, RT 1 Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menyampaikan bahwa pelaku berinisial H (47), berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua poket sabu-sabu dengan berat total 1 gram.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 12.00 WITA. Pelaku diketahui sedang dalam perjalanan dari Samarinda Seberang menuju Loa Kulu. Sekitar pukul 13.50 WITA, pelaku dihentikan oleh petugas di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu-sabu yang disembunyikan di saku celana jeans pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku berperan sebagai kurir sabu-sabu selama dua tahun terakhir. Ia mendapatkan upah berupa uang dan kesempatan menggunakan narkotika tersebut.

H diketahui merupakan residivis kasus pengeroyokan. Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolsek Loa Kulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Loa Kulu. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang,” tutupnya. ( SDP)

Silaturahmi Sudin Parekraf dengan Pokja PWI: Dorong Sinergi untuk Pemberitaan Edukatif

SIDIKPOST | JAKARTA – Kasudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi, didampingi Kasi Pengawasan Sanyoto, menerima kunjungan silaturahmi dari Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wali Kota Jakarta Barat di Gedung B, Lantai 7, Kantor Pemkot Administrasi Jakarta Barat, Senin (30/12/2024).

Pertemuan yang berlangsung hangat ini dihadiri oleh Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat yang diwakili oleh Sekjen Bambang GS, beserta jajaran pengurus Pokja PWI Jakarta Barat.

Dedi Sumardi, Kasudin Parekraf Jakarta Barat, menyambut baik kedatangan Pokja PWI dan menyatakan harapannya agar sinergi yang baik dapat terjalin di masa depan, terutama dalam hal pemberitaan yang bersifat positif dan edukatif untuk masyarakat.

“Terima kasih kepada rekan-rekan dari Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat. Kami berharap sinergi yang baik dapat terjalin, khususnya dalam memberikan edukasi dan pemberitaan yang positif kepada masyarakat,” ungkap Dedi Sumardi.

Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menyampaikan bahwa Pemilihan Abang dan None Jakarta Barat 2025, yang merupakan salah satu kegiatan tahunan yang sangat dinantikan oleh masyarakat Jakarta Barat, akan segera dilaksanakan. Dedi mengundang warga untuk mendaftarkan putra-putrinya untuk mengikuti ajang bergengsi tersebut.

Sementara itu, Sekjen Pokja PWI Jakarta Barat, Bambang GS, mengungkapkan harapannya agar kolaborasi antara Sudin Parekraf dan Pokja PWI dapat terus berkembang, memberikan dampak positif dalam publikasi kegiatan kepariwisataan dan ekonomi kreatif di Jakarta Barat.

“Kami berharap sinergi ke depan dapat berjalan lebih baik dan publikasi yang diberikan juga semakin positif,” tandas Bambang GS.

Noto Prayitno, Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat, menambahkan bahwa pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan antara Sudin Parekraf dan media dalam mendukung program-program kepariwisataan di Jakarta Barat.

“Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Noto Prayitno.

Pertemuan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan media, serta mendukung upaya bersama dalam memajukan pariwisata dan ekonomi kreatif di Jakarta Barat.(SDP)

Pria Mabuk yang Ngamuk Di Jembatan Gantung Cengkareng Di Bekuk Polisi

SIDIKPOST | Jakarta Barat, Kesigapan aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Cengkareng patut diacungi jempol.

Berkat respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui call center 110, seorang pria bersenjata tajam yang menghentikan busway di Jl. Daan Mogot Raya, tepatnya di Jembatan Gantung, berhasil diamankan.

Insiden tersebut terjadi pada Senin (30/12/2024) sekitar pukul 08.10 WIB dan sempat menggegerkan warga sekitar.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto, menjelaskan kronologi penanganan kasus ini.

“Setelah kami menerima laporan, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Brigadir Achmad Helmy, bersama piket reskrim dan personel Polsek Cengkareng, segera menuju lokasi kejadian,” ungkapnya, Senin (30/12/2024)

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria berinisial MT alias AIS (20) dengan senjata tajam jenis pisau sangkur bergagang garuda.

Ketika petugas mencoba menghentikan aksinya secara persuasif, pria tersebut justru menyerang anggota menggunakan senjata tajam jenis pisau sangkur bergagang garuda..

“Berkat kesabaran dan ketegasan anggota, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya korban. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa pisau sangkur bergagang garuda. dan sepeda motor Yamaha Mio Smile milik pelaku,” lanjut AKBP Hari.

Pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, memastikan bahwa pelaku tidak berada di bawah pengaruh narkoba.

“Hasil tes narkoba menunjukkan negatif,” tegas Abdul Jana.

Meski demikian, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan berbahaya tersebut.

” Pelaku melakukan aksi tersebut dalam pengaruh minuman keras (miras) namun Kami sedang menggali informasi lebih lanjut terkait alasan pelaku menghentikan busway sambil membawa senjata tajam,” tambah Abdul Jana.

( SDP )

LHP BPK: Tanah Seluas 449 Meter Milik PT Jakpro di DHI Teluk Gong Belum Tercatat

SIDIKPOST | JAKARTA – PT Jakarta Propertindo (JAKPRO), perusahaan pengelola infrastruktur milik Pemprov DKI Jakarta, saat ini tengah menghadapi masalah terkait ketidaksesuaian tanah seluas 449 m² pada laporan keuangan perusahaan.

Tanah yang terletak di kompleks Rumah Kantor (Rukan) Duta Harapan Indah (DHI), Teluk Gong, Jakarta Utara, ini merupakan aset milik PT Jakpro, namun belum tercatat dengan jelas dalam laporan keuangan perusahaan.

Awy Ezyari, S.E., M.M., Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa tanah tersebut sebelumnya direncanakan sebagai bagian dari pembangunan kompleks Rukan DHI Teluk Gong. Namun, hingga saat ini tanah tersebut belum memiliki peruntukan yang jelas, sehingga statusnya masih menggantung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa sejumlah tanah dan bangunan tercatat dalam laporan keuangan PT Jakpro. Namun, tanah seluas 449 m² ini tidak tercatat, sehingga ada kemungkinan tanah ini hilang atau belum diperhitungkan,” ujar Awy, Senin (30/12/2024).

Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui bahwa terdapat 68 bidang tanah dalam kompleks Rukan DHI Teluk Gong yang tercatat, dengan rincian 31 unit rukan yang belum terjual tercatat senilai Rp21.203.396.437,00. Dua unit rukan lainnya yang sudah terjual tercatat secara terpisah. Namun, tanah seluas 449 m² tidak memiliki nilai perolehan yang jelas.

Menurut penjelasan dari pihak PT Jakpro, khususnya dari VP Accounting, Tax & Investment, mereka mengakui tidak mengetahui keberadaan tanah tersebut. Akibatnya, tanah ini tidak tercatat dalam laporan keuangan. Di sisi lain, Divisi Asset Management PT Jakpro mengonfirmasi bahwa tanah tersebut memang masih milik PT Jakpro, tetapi tidak ada peruntukan atau rencana jelas mengenai tanah tersebut.

Situasi ini menambah catatan ketidaksesuaian antara pencatatan keuangan dan pengelolaan aset yang perlu segera diselesaikan oleh manajemen PT Jakpro. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akurasi dalam laporan keuangan perusahaan, serta untuk menghindari potensi masalah hukum di masa depan.( SDP)

Reklame Ilegal di Penjaringan: Dugaan Pelanggaran Pergub dan Lambannya Penegakan Hukum

SIDIKPOST | JAKARTA – Sebuah papan reklame tiang tunggal yang berdiri di Jalan Jembatan 3 Raya No. 1, RT.014, RW.008, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kini tengah disorot karena diduga melanggar berbagai aturan yang berlaku.

Reklame yang terletak di halaman Sekolah Islam Pluit Raya ini tidak hanya beroperasi tanpa membayar pajak retribusi reklame daerah, tetapi juga diduga kuat melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021.

Berdasarkan pengamatan tim media di lokasi, reklame ini tidak memenuhi ketentuan dalam Pergub yang mengatur pemasangan reklame di DKI Jakarta, yang terbagi dalam tiga zona kawasan: ketat, sedang, dan khusus. Setiap zona memiliki aturan yang jelas mengenai jenis dan lokasi pemasangan reklame, yang mana reklame tiang tunggal seperti yang ada di kawasan Penjaringan ini seharusnya tidak diperbolehkan. Sesuai dengan peraturan tersebut, reklame hanya boleh dipasang di dinding bangunan atau di atas bangunan, dengan bentuk elektronik (digital), billboard, neon box, atau neon sign.

Lebih lanjut, Pergub No. 100 Tahun 2021 juga mengatur bahwa reklame yang dipasang di halaman bangunan hanya boleh menampilkan nama gedung, identitas usaha, profesi, dan logo yang berkaitan dengan aktivitas di dalam bangunan tersebut. Oleh karena itu, pemasangan reklame yang menampilkan iklan di luar ketentuan ini jelas merupakan pelanggaran hukum.

Isu reklame ilegal ini mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD DKI Jakarta, Ir. Manuara Siahaan, yang mengkritik lambannya penertiban reklame ilegal oleh Satpol PP DKI Jakarta. “Penanganan yang lambat menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum,” ujar Manuara, yang juga politisi dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP). Ia mengingatkan bahwa meskipun sudah ada upaya penertiban, tindakan yang diambil masih belum cukup tegas.

Manuara juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum PNS Pemprov DKI Jakarta dalam proses perizinan reklame ilegal dan pemungutan pajak yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, praktik ini merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta karena penerimaan dari sektor pajak reklame menjadi tidak maksimal. “Permainan di tingkat birokrasi ini membuat PAD dari reklame terhambat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya dugaan permainan uang yang melibatkan aparat Satpol PP dan pengusaha reklame, yang memperburuk kualitas penegakan hukum di Jakarta. Praktik-praktik ilegal ini semakin sulit dibongkar, dan reklame yang jelas melanggar hukum semakin banyak ditemukan. Hal ini menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan reklame di DKI Jakarta, yang seharusnya bisa menjadi sumber PAD yang signifikan, tetapi malah terhambat oleh praktek-praktek yang melanggar hukum.

Manuara pun menekankan pentingnya pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang terlibat dalam masalah ini. Ia juga meminta agar reformasi birokrasi di tubuh PNS Pemprov DKI Jakarta segera dilakukan untuk memastikan masalah serupa tidak berlarut-larut. “Reformasi birokrasi sangat diperlukan agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah semakin tergerus, mengingat lemahnya penegakan hukum dan ketidakmampuan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Harapan kini terletak pada Pj. Gubernur DKI Jakarta untuk segera membersihkan praktek-praktek korupsi dan permainan dalam perizinan reklame yang telah berlangsung lama. ( * )

BPK Temukan Piutang Tunjangan DPRD DKI Jakarta Senilai Rp4,4 Miliar, LSM PPHK Minta Audit Menyeluruh

SIDIKPOST | JAKARTA – Masalah pengelolaan piutang kembali menjadi sorotan, kali ini terkait Piutang Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan laporan, saldo Piutang Tunjangan DPRD per 31 Desember 2023 mencapai Rp4.419.140.000,00. Jumlah tersebut berasal dari tunjangan yang telah diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD namun harus dikembalikan ke Kas Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007.

Awy Ezyari, S.E., M.M., Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, menilai bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya pengelolaan dan pengawasan atas piutang pemerintah daerah.

“Ini adalah masalah serius yang seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut. Piutang sebesar itu, yang telah lama tercatat tanpa ada penyetoran sejak tahun 2011, mencerminkan ketidakdisiplinan dalam pelaksanaan kewajiban oleh pihak terkait,” ujar Awy, Ahad (29/12/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, diketahui bahwa total tunjangan yang harus dikembalikan oleh pimpinan dan anggota DPRD mencapai Rp6.063.640.000,00.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp1.644.500.000,00 yang berhasil disetorkan ke Kas Daerah pada tahun 2010. Hingga akhir 2023, tidak ada penyetoran tambahan, sehingga saldo yang tersisa tetap stagnan di angka Rp4.419.140.000,00.

Lebih lanjut, laporan menunjukkan bahwa seluruh saldo piutang tersebut telah dikategorikan sebagai piutang tak tertagih dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (Net Realizable Value) sebesar Rp0,00. Penyisihan atas piutang tak tertagih ini mencapai jumlah yang sama, yaitu Rp4.419.140.000,00.

Awy menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah.

“Diperlukan upaya lebih keras dari pihak terkait untuk menagih piutang ini, karena piutang yang dibiarkan berlarut-larut akan merugikan masyarakat sebagai pemilik sah dari dana publik,” katanya.

Ia juga mengusulkan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan piutang dan sistem pengawasan keuangan DPRD untuk memastikan kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Pengelolaan keuangan daerah harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum, tanpa pengecualian,” tutup Awy.

Kasus ini menambah daftar panjang masalah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.(SDP)

Zahira Kecil Terdiagnosa Atresia Bilier, Butuh Uluran Tangan

SIDIKPOST | BEKASI – Zahira Haya Fanita, seorang balita berusia 1 tahun asal Bekasi, menghadapi perjuangan hidup yang berat setelah didiagnosa menderita Atresia Bilier (AB), sebuah penyakit langka yang merusak organ hati dan mengancam nyawanya.

Kini, Zahira membutuhkan uluran tangan dan dukungan dari masyarakat serta pemerintah untuk mendapatkan perawatan medis yang sangat mahal demi kesembuhan dan kelangsungan hidupnya.

Zahira adalah putri bungsu dari pasangan Fahmi Zulham dan Yunita Damayanti, yang tinggal di sebuah kontrakan sederhana di Blok Bangau, Bintara 8, Bekasi Barat. Kehidupan keluarga mereka berubah sejak Zahira yang baru berusia 1 bulan didiagnosa dengan Atresia Bilier, sebuah kondisi medis yang menyebabkan saluran empedu bayi tersumbat, yang berpotensi merusak hati jika tidak segera ditangani.

Harapan di Meja Operasi

Pada Januari 2024, Zahira menjalani operasi KASAI, prosedur bedah untuk mengatasi atresia bilier. Meskipun ada sedikit perbaikan setelah operasi tersebut, kondisi Zahira tidak mengalami perubahan signifikan. Dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) kini menyarankan untuk menjalani operasi transplantasi hati sebagai langkah penyelamatan hidup Zahira.

Namun, ada hambatan besar yang dihadapi oleh orang tua Zahira. Fahmi, sang ayah yang juga siap menjadi pendonor organ hati untuk putrinya, mengungkapkan kekecewaannya. Sebagai pendonor, biaya pemeriksaan yang diperlukan untuk keperluan transplantasi tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sehingga mereka harus mengeluarkan biaya pribadi yang sangat besar.

Mencari Harapan dan Bantuan

“Biaya yang kami butuhkan sekitar 150 juta rupiah untuk mendukung biaya operasi dan perawatan transplantasi hati. Kami sangat berharap ada pihak yang peduli dan mau membantu meringankan beban kami,” ungkap Fahmi Zulham, dengan mata penuh harap, Minggu (29/12/2024).

Kondisi ini menjadi semakin mendesak, mengingat Zahira yang masih kecil sangat rentan terhadap komplikasi jika transplantasi hati tidak segera dilakukan. Sebagai seorang ayah yang penuh cinta, Fahmi berharap ada dermawan dan donatur yang dapat memberi bantuan finansial, baik melalui donasi pribadi ataupun organisasi yang bisa membantu mewujudkan harapan keluarga ini.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada siapa pun yang dapat membantu Zahira. Setiap bantuan, sekecil apapun, akan sangat berarti bagi kami dan untuk masa depan Zahira,” tambahnya.

Untuk para dermawan yang ingin membantu Zahira, donasi dapat disalurkan ke rekening berikut:

Rekening: 3600367563
Bank: Syariah Danamon
Nama: Yunita Damayanti (Ibu Zahira)

Harapan untuk Kesembuhan Zahira

Keluarga ini sangat berharap agar ada pihak yang dapat membantu mereka, terutama pemerintah dan masyarakat luas. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia diharapkan dapat memberikan perhatian lebih kepada pasien-pasien seperti Zahira yang membutuhkan bantuan khusus dalam pengobatan yang tidak terjangkau oleh BPJS, terutama dalam kasus transplantasi organ yang sangat mahal.

Zahira masih memiliki banyak mimpi dan potensi untuk berkembang, namun tanpa bantuan dari kita semua, impian kecil seorang balita ini bisa hilang begitu saja. Kita semua bisa berperan serta dalam menyelamatkan nyawa Zahira, karena setiap bantuan adalah harapan baru bagi anak ini untuk bisa menikmati masa depan yang cerah. ( SDP )

Polsek Tenggarong Seberang Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Tenggarong Seberang kembali mengungkap dan menangkap pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku yang masih berusia 19 tahun ini, tega menyetubuhi gadis belia berusia 16 tahun yang masih duduk dibangku Kelas 1 SMA.

Pelaku awalnya mengajak korban untuk berjalan-jalan. Saat itu, korban mendatangi pelaku yang berada di Samarinda. Bukan jalan-jalan, tetapi pelaku malah membawa kabur gadis malang tersebut. Selama sepekan, korban harus menerima kenyataan jika disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali.

“Selama jalan bersama dengan tersangka, korban selalu disetubuhi sehingga mengalami rasa sakit dikemaluannya,” ungkap Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William.

“Ibu korban awalnya sempat melakukan pencarian bahkan melaporkan anaknya hilang di Polsek Tenggarong Seberang,” lanjutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Setang Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan. Hingga mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku sedang berada di Balikpapan. Selanjutnya tim bergegas menuju Balikpapan untuk mencari dan mengamankan pelaku yang diketemukan di Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Pelaku bermaksud untuk pergi ke Makassar dan setelah berhasil mengamankan pelaku dan korban langsung di bawah ke Polsek Tenggarong Seberang, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku pun kini terancam dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Dan atau Pasal 332 Ayat Ke-1 KUHP. ( SDP )

Polsek Loa Janan Tangkap Tersangka Tabrak Lari di Surabaya

SIDIKPOST | KUKAR – Unit Reskrim Polsek Loa Janan bekerja sama dengan Unit Laka Lantas Polres Kukar berhasil menangkap DSL, tersangka kasus tabrak lari yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka berat. Penangkapan dilakukan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (27/12/2024).

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu (28/01/2024) silam. Tepatnya pada pukul 18.10 WITA di Jalan Samarinda-Balikpapan KM 20, Dusun Tani Maju RT 7, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Paska kejadian, tersangka kemudian melarikan diri.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh IPDA Dwi Handono, dengan bantuan Opsnal Reskoba dan Jatanras Polrestabes Surabaya, berhasil melacak keberadaan tersangka. DSL diamankan saat sedang makan bersama keluarganya di sebuah kedai di Kompleks Citra Land, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, pada Jumat (27/12/2024) pukul 18.54 WIB.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4, Pasal 312, serta Pasal 231 Ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setelah penangkapan, tersangka langsung diamankan dan diserahkan ke Unit Laka Lantas Polres Kukar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Loa Janan mengapresiasi kerja sama dengan Polrestabes Surabaya dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati di jalan raya dan melaporkan setiap kejadian kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian. ( SDP)

Hadiri Kelurahan Jawa Bersholawat, Ini Pesan Kapolsek Sangasanga

SIDIKPOST | Kukar – Kapolsek Sangasanga AKP Zulhijah hadiri kegiatan tabligh akbar kelurahan jawa Bersholawat bersama unsur Forkopimcam dan ulama serta tokoh masyarakat dan agama.

Tabligh Akbar Kelurahan Jawa Bersholawat ini digelar di lapangan SDN 02 dan SDN 03 JI Kawasan RT 04 Kel Jawa Kec Sangasanga, pada Kamis (26/12/2024) malam.

Dalam sambutannya Kapolsek Sangasanga mengatakan, malam hari ini kita mengikuti suatu acara yang sangat bermakna bagi kehidupan kita di dunia dan akhirat dalam rangka tausiah dari Alhabib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf.

“Kami dari jajaran kepolisian dalam hal ini adalah Polres Kukar selaku Kapolsek Sangasanga mengajak kepada kaum muslimin dan muslimat, Mari dengan keadaan yang ada ini Sangasanga yang sudah dikenal nyaman damai dan aman.” ungkapnya.

Kegiatan ini pun merupakan upaya cooling system dari pemerintah setempat pasca pilkada 2024 yang telah usai. ( RONN)