SIDIKPOST | JAKARTA – Ronald Hutapea, S.H., kuasa hukum dari Guntur Gunawan (27), mendesak Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk segera menghentikan penyelidikan terhadap kliennya yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP. Desakan ini disampaikan Ronald karena menurutnya, tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.
Ronald menjelaskan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian dan menyerahkan seluruh bukti yang menunjukkan bahwa Guntur Gunawan tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang dituduhkan. “Kami telah memenuhi panggilan pertama dari Resmob Polres Tangsel, dan bukti-bukti sudah kami serahkan. Namun, sampai saat ini kasusnya belum dihentikan (SP3), bahkan klien kami malah dipanggil lagi untuk klarifikasi kedua,” ujar Ronald kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Lebih lanjut, Ronald mengungkapkan bahwa pelaporan ini telah berdampak langsung pada kehidupan kliennya, salah satunya dengan pemblokiran rekening bank. “Rekening klien saya masih terblokir, dan uang pribadi di dalamnya tidak ada kaitannya dengan perkara hukum ini. Hal ini jelas merugikan klien kami secara finansial,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Ronald mendesak pihak kepolisian untuk segera membuka blokir rekening dan menghentikan penyelidikan. “Semua bukti sudah ada, dan tidak ada keterlibatan klien kami dalam tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, penyelidikan harus dihentikan jika memang tidak ada cukup bukti,” lanjut Ronald, yang juga merupakan advokat di Kantor Hukum RRH & Partners.
Ronald menegaskan, jika Satreskrim Polres Tangsel tidak segera mengambil langkah serius, pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. “Kami akan mengajukan langkah hukum ke tingkat lebih tinggi di kepolisian jika penyelidikan terhadap klien kami tidak segera dihentikan,” pungkasnya.
Guntur Gunawan dilaporkan oleh Desy Uli Natalia Lumbantoruan pada 21 Agustus 2024 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan setelah ia mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama Buyung Rafli, yang kemudian tidak dapat dilacak keberadaannya. Meskipun Guntur mengaku tidak mengetahui niat jahat tersebut dan telah menyerahkan bukti ketidakbersalahannya, kasus ini tetap berlanjut.
Dalam proses hukum yang berjalan, Ronald Hutapea mengingatkan bahwa setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah. “Klien kami belum terbukti bersalah. Oleh karena itu, kami meminta pihak kepolisian menghormati prinsip ini dan menghentikan kasus jika bukti tidak cukup,” tutupnya. ( SDP )