SIDIKPOST | Kota Tangerang, Kian menjamurnya bangunan di Kota Tangerang yang diduga tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membuat tokoh masyarakat setempat merasa geram. Haji Muhdi, Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN RI) Kota Tangerang, menyatakan bahwa persoalan ini disebabkan oleh kurangnya sumber daya manusia (SDM) di sektor pengawasan, sehingga pengawasan terhadap bangunan di mata masyarakat menjadi lemah.
Menurut Haji Muhdi, penertiban PBG sangat penting karena dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota yang bermotto Akhlakul Karimah.
“Dengan menertibkan PBG, kita bisa meningkatkan PAD Kota Tangerang,” kata Haji Muhdi, Senin (20/5/2024).
Haji Muhdi mendesak dinas terkait dan Satpol PP Kota Tangerang untuk lebih cepat dalam merespon aduan masyarakat terkait bangunan yang melanggar aturan. Berdasarkan pantauan sidikpost.com, sejumlah bangunan yang masih dalam pengerjaan berdiri kokoh diduga tanpa plank dan izin PBG di samping Pegadaian Jl. A. Damjati, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Banten.
“Dinas terkait dan Satpol PP harus lebih cepat lagi dalam merespon laporan dari masyarakat, sehingga penegakan perda berjalan dan PAD bertambah,” tegas Haji Muhdi.
Untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, Haji Muhdi menyarankan agar Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang menambah jumlah petugas pengawas bangunan. “Kalau pengawasan ini tupoksi Perkim, saya kira perlu tim monitoring yang lebih banyak lagi dengan melibatkan tingkat kelurahan,” terangnya.
Selain itu, Haji Muhdi juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang untuk proaktif melakukan sosialisasi cara pengurusan izin melalui online
Ia menduga, selain faktor pemilik bangunan yang membandel, banyak masyarakat yang belum mengerti tentang tata cara membuat Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
“DPMPTSP perlu lebih aktif dalam sosialisasi cara pengurusan izin melalui online, karena banyak masyarakat yang belum mengerti,” tutup Haji Muhdi.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan seluruh bangunan yang tidak memiliki izin di Kota Tangerang dapat segera didata dan diminta untuk mengurus izinnya, sehingga tertib administrasi dan peningkatan PAD dapat tercapai.
( SDP )