Parkir Liar di Alfamart dan Indomaret Wilayah Jakarta Barat DiSorot Warga

SIDIKPOST | Jakarta Barat – Parkir liar di Alfamart dan Indomaret masih marak dan tumbuh subur di kawasan Jakarta Barat. Kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, meskipun manajemen Alfamart dan Indomaret sudah menegaskan bahwa parkir di toko mereka seharusnya gratis bagi para pengunjung.

Advertisements

Pada Selasa (21/5/2024), pantauan wartawan di empat wilayah Jakarta Barat, yaitu Kecamatan Cengkareng, Kalideres, Kembangan, dan Kebon Jeruk, masih menemukan aktivitas parkir liar di lokasi Alfamart dan Indomaret meskipun pihak terkait telah melakukan penertiban.

“Yah percuma saja ditertibkan, apa lagi itu hanya formalitas saja. Karena tidak ada pengawasan yang signifikan terhadap para juru parkir itu. Malah saya mendengar kabar kalau mereka di duga malah jadi binaan oknum-oknum Dishub,” ujar Muklis, salah seorang warga yang dijumpai media di kawasan Kalideres, Selasa (21/5) siang.

Muklis menambahkan, informasi mengenai parkir liar yang viral di media massa dan sosial malah kuat dugaan dimanfaatkan oleh oknum-oknum Dinas Perhubungan untuk mencari keuntungan dengan alasan pembinaan.

Baca Juga   Panglima dan Kapolri Kunjungi Lembaga Pendidikan TNI dan Polri

“Alasan penertiban dan dilakukan pembinaan, tapi justru jadi kesempatan buat oknum-oknum itu dapat setoran. Yang kita dengar selama ini kan mereka (juru parkir) yang pakai seragam biru muda itu diduga setoran ke oknum Dishub. Nah kalau yang menggunakan pakaian preman mereka diduga setoran ke wilayah, entah itu RT atau RW,” terangnya.

Ia mengkritik penindakan aparat yang hanya terjadi saat ada sorotan media dan hanya di wilayah tertentu. Muklis menekankan pentingnya tindakan tegas dan konsisten di seluruh wilayah Jakarta Barat.

Terpisah, Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), Anggara Hans Prawira, menegaskan bahwa konsumen tidak dibebankan biaya parkir selama berada di gerai Alfamart. Meskipun demikian, pihaknya telah beberapa kali melakukan pendekatan terhadap juru parkir liar.

“Prinsipnya kita inginnya tidak ada parkir liar. Kita selalu koordinasi dengan aparat setempat dan lingkungan. Kalau ditemukan ada, kita akan terus berusaha untuk cari solusi bersama. Itu terjadi bukan di kita saja, dan ini sangat challenging. Kita lakukan pendekatan lagi, seperti apa baiknya,” tutur Anggara, dikutip via Kompas.com.

Baca Juga   Kasum TNI :Tantangan Tugas TNI ke Depan Semakin Kompleks dan Dinamis

Senada dengan itu, Marketing Communication Executive Director Indomaret, Bastari Akmal, menyatakan bahwa parkir di Indomaret gratis alias tidak dipungut biaya. Menurutnya, meskipun ada penduduk sekitar yang membantu parkir konsumen, Indomaret tidak mewajibkan konsumen membayar parkir.

“Kalau merasa terbantu diparkirkan, dijagain, dibantuin, kasih tips Rp 1.000 Rp 2.000 ya monggo. Kalau konsumen nggak mau bayar ya nggak papa karena parkirnya gratis,” ungkap Bastari.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap bentuk pungutan parkir tanpa izin resmi adalah ilegal dan seharusnya ditertibkan.

Situasi ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dan tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat terkait untuk memastikan tidak ada pungutan liar yang merugikan masyarakat dan melanggar aturan yang ada.

( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *