Polsek Sebulu Gelar Patroli Dialogis untuk Jaga Keamanan Pasca Pilkada di Sebulu

SIDIKPOST | KUKAR – Dalam rangka menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah pasca Pilkada Serentak 2024, Polsek Sebulu menggelar Patroli Dialogis Tiga Pilar, pada Jumat (27/12/2024) mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Yang Polri, TNI, dan Instansi Kecamatan Sebulu.

Patroli dipimpin langsung oleh Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi. Dalam kegiatan ini, petugas menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sebulu.

Diantaranya masyarakat diimbau untuk menjaga kondusifitas wilayah pasca Pilkada Serentak 2024. Serta terus menjalin komunikasi dan kerja sama antara Polri, TNI, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

Masyarakat pun diminta untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas seperti pencurian, perkelahian antarwarga, dan peredaran narkotika. Serta mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan gangguan keamanan ke Polsek Sebulu jika terjadi hal mencurigakan.

Selain menjaga keamanan, patroli ini bertujuan mencegah bertemunya niat dan kesempatan tindak kejahatan di lokasi-lokasi rawan. Tiga Pilar juga berupaya menggali informasi dari masyarakat sebagai masukan untuk menciptakan situasi yang aman.

Kapolsek Sebulu menegaskan bahwa Polri dan TNI tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu, serta berkomitmen mewujudkan keamanan yang kondusif di seluruh wilayah hukum Kecamatan Sebulu.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat keamanan, sehingga stabilitas keamanan pasca Pilkada tetap terjaga,” ujar AKP Heru Erkahadi.

Kegiatan patroli ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena mampu menciptakan rasa aman dan nyaman, khususnya di tengah suasana pasca-Pilkada yang rawan terjadi konflik atau gangguan keamanan. ( SDP )

Satgas Kamseltibcarlantas Ops Lilin Mahakam 2024 Polres Kukar Gelar Patroli Dialogis di Tenggarong

SIDIKPOST | KUKAR – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) selama Operasi Lilin Mahakam 2024, personel Satgas Kamseltibcarlantas Polres Kukar menggelar patroli dialogis di Jalan AP Mangkunegara, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kamis (26/12/2024) pukul 11.30 WITA.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel piket Pos Polisi Kilometer 04 Satlantas Polres Kukar, yaitu Aiptu Agus Salim, Brigpol Eko Sri Hartono, Brigpol Sigit Husodo, dan Bripda Igo Bayu Saputra.

Personel mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan dan keselamatan berlalu lintas.

Petugas pun mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas guna mendukung terciptanya Kamseltibcarlantas.

Kegiatan ini menjadi upaya preventif yang dilakukan oleh Satgas Kamseltibcarlantas dalam rangka Operasi Lilin Mahakam 2024 untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Kukar berlangsung aman, nyaman, dan tertib.

Kapolres Kutai Kartanegara melalui personel piket Pos Polisi Km 04 mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan di jalan raya.

“Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jadikan jalan raya sebagai tempat yang aman dan nyaman untuk semua pengguna,” ujar salah satu petugas. M( SDP )

 

61 Anggota LMK Terpilih Dilantik di Kecamatan Palmerah, Camat Ingatkan Pentingnya Sinergi Pemerintahan

SIDIKPOST | JAKARTA – Pada Jumat, 27 Desember 2024, pelantikan 61 anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) se-Kecamatan Palmerah dilaksanakan di Aula Lantai 2, Kantor Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.

Acara ini dihadiri oleh Camat Palmerah, Suci Handayani, beserta jajaran pejabat kecamatan, lurah se-Kecamatan Palmerah, Kapolsek Palmerah, Danramil 05/03 GP, para ketua RW, serta para anggota LMK terpilih untuk periode 2024-2029.

Camat Palmerah, Suci Handayani, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran LMK dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan. Menurutnya, LMK berfungsi sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan di tingkat kelurahan. “Pelantikan ini memiliki makna yang sangat strategis dalam mewujudkan kelurahan yang lebih baik dan berkeadilan,” ungkap Suci.

Pelantikan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, serta perubahan yang tercantum dalam Perda No. 4 Tahun 2024.

Suci mengajak seluruh anggota LMK yang baru dilantik untuk menjaga situasi keamanan di wilayah mereka, pasca pemilu dan pilkada yang baru saja berlangsung. “Koordinasi yang baik antara LMK, kelurahan, Babinsa, LinMas, RT, dan RW sangat penting untuk menjaga Indonesia tetap aman dan kondusif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Suci berharap agar LMK dapat berperan aktif dalam sosialisasi pencegahan bencana dan mengambil langkah antisipasi pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2024. “Semoga kita semua diberikan kesehatan dalam melaksanakan tugas-tugas besar ini,” harapnya.

Wendi, Bendahara Kecamatan Palmerah, turut menyampaikan bahwa pelantikan ini menandai berakhirnya masa bakti anggota LMK periode 2021-2024 dan dimulainya masa bakti 2024-2029. Ia mengapresiasi komitmen para anggota LMK dalam mendukung program-program pemerintah di tingkat kelurahan.

Dengan pelantikan ini, diharapkan para anggota LMK dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan berkontribusi dalam mewujudkan kelurahan Palmerah yang lebih aman, nyaman, dan sejahtera.(*)

Pelantikan Ketua LMK di Kecamatan Tambora, Membangun Partisipasi Warga untuk Kemajuan Kelurahan

SIDIKPOST | JAKARTA – Camat Tambora, Holi Susanto, melantik 96 Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) se-Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (27/12/2024),

Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula lantai 4 Kantor Kecamatan Tambora dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta jajaran aparat kelurahan.

Pelantikan LMK ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perda No. 5 Tahun 2010 tentang LMK.

Dalam sambutannya, Camat Tambora menegaskan pentingnya peran LMK dalam memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pemerintah kelurahan.

“LMK memiliki tugas strategis dalam menampung aspirasi warga dan meningkatkan partisipasi masyarakat di tingkat kelurahan. Ini adalah salah satu upaya kita untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan warga,” ujar Holi Susanto.

Lebih lanjut, Holi mengingatkan bahwa LMK juga berperan sebagai mediator, konsultan, serta pengawas pelaksanaan program pembangunan.

“Setiap anggota LMK yang dilantik memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal proses pemerintahan dan membantu lurah dalam menjalankan tugasnya di tingkat kelurahan,” harapnya.

Pelantikan ini juga dihadiri oleh Kapolsek Tambora, Danramil 02/TB, serta Lurah se-Tambora, Ketua Dewan Kota, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta para RT dan RW setempat.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya mewujudkan kelurahan yang lebih maju dan sejahtera.(*)

GRIB JAYA Pusat Desak Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Penipuan Bisnis Ponsel Miliaran Rupiah

SIDIKPOST | JAKARTA – Korban kasus dugaan penipuan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah di Jakarta Selatan, Bobby Yulianto melaporkan pasangan suami istri Fauzan dan Intan Sulfiany ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (25/12/2024). Pasangan ini diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus menawarkan investasi bisnis ponsel di Mall Ambasador, Jakarta Selatan.

Bobby bersama keluarga lainnya yang terdiri dari adik dan iparnya, menyerahkan sejumlah uang sebagai modal investasi bisnis ponsel yang dijanjikan dapat memberikan keuntungan. Mereka dijanjikan kemitraan yang saling menguntungkan, namun setelah kesepakatan awal yang terlihat baik, Fauzan dan Intan tiba-tiba menghilang pada 17 Desember 2024 tanpa jejak.

“Kami merasa tertipu setelah mereka menghilang begitu saja. Kami berharap laporan ini diproses dengan segera oleh kepolisian agar tidak ada lagi korban lain yang merasakan hal serupa,” ungkap Bobby, saat ditemui pada Jumat (27/12/2024).

Bobby menambahkan, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa masih ada banyak korban lain yang terjebak dalam skema penipuan yang dilakukan oleh pasangan ini. “Jadi korbannya tidak hanya kami saja. Dari pengakuan beberapa korban yang kami temui, ada sebanyak 28 orang yang juga dirugikan hingga miliaran rupiah,” terang Bobby yang juga pengurus DPP GRIB JAYA ini.

Dukungan dari Organisasi GRIB JAYA Pusat

Sementara itu, Zulfikar, Sekretaris Jenderal DPP GRIB JAYA, memberikan dukungan penuh terhadap laporan yang diajukan oleh Bobby. Ia juga mengingatkan pasangan Fauzan dan Intan untuk segera menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini.

“Kami berharap mereka segera bertanggung jawab dan memenuhi komitmen mereka. Jangan sampai masalah ini merembet lebih jauh dan menciptakan keresahan lebih banyak pihak,” ujar Zulfikar, yang akrab disapa Bang Zul ini.

Zulfikar juga menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia. Jika kasus ini tidak diselesaikan dengan baik, pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

“Kami meminta agar Polda Metro Jaya segera mengambil tindakan tegas dan cepat untuk menangkap pasangan suami istri tersebut. Jangan sampai kami bertindak sendiri,” tegas Zulfikar, seraya berharap kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan menghindari adanya korban lainnya.

Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang

Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Bobby Yulianto tersebut dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dalam Pasal 378 KUHP disebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, membujuk orang lain untuk menyerahkan uang atau barang dengan modus penipuan, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan yang dapat mengakibatkan pelaku dihukum penjara hingga empat tahun.

Kepolisian Polda Metro Jaya kini tengah mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk segera mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik penipuan yang merugikan banyak pihak tersebut.*

Polres Kukar Terima Supervisi Roops Polda Kaltim untuk Operasi Lilin Mahakam 2024

SIDIKPOST | KUKAR – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Mahakam 2024, Polres Kukar menerima kunjungan tim supervisi dari Roops Polda Kaltim, pada Kamis (26/12/2024), Kegiatan berlangsung di ruang Electronic Command Center (ECC) Polres Kukar.

Tim supervisi dipimpin oleh Kompol Hartono, dengan anggota Brigadir Dimas Chandra Prayoga dan Briptu Andika Nugroho disambut oleh Kabag Ops Polres Kukar Kompol Subari bersama dengan para Kasatgas maupun Operator Ops Lilin Mahakam 2024.

Dalam hal ini, kehadiran tim bertujuan memastikan kesiapan Polres Kukar dalam mendukung kelancaran Operasi Lilin Mahakam 2024.

Selain itu, supervisi ini merupakan upaya strategis untuk mengevaluasi serta meningkatkan kesiapan operasional Polres Kukar dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Polres Kukar berkomitmen untuk terus mendukung kelancaran Operasi Lilin Mahakam 2024 dengan sinergi maksimal. ( SDP )

Polsek Sangasanga Lakukan Pengamanan Ibadah Natal di 6 Gereja di Sangasanga

SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Sangasanga lakukan proses pengamanan rangkaian ibadah Natal di sejumlah gereja di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu (25/12/2024). Pengamanan dilakukan oleh personel Polsek Sangasanga dengan dukungan TNI dan Linmas.

Sebanyak 6 gereja yang disasar oleh petugas gabungan. Yakni Gereja Toraja Jemaat Efata Sangasanga, Gereja Gibaid Jemaat Pendingin, Gereja GPIB Maranatha, Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), Gereja Gibaid Jemaat Sangasanga dan Gereja Katolik Santo Paulus.

Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian ibadah berlangsung aman dan terkendali. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak sehingga ibadah Natal dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Dengan dukungan pengamanan ini, diharapkan warga Sangasanga dapat merayakan Natal dengan penuh sukacita dan damai. ( SDP)

Proyek Gudang di Kalideres Diduga Tanpa Izin, Masyarakat Desak Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

SIDIKPOST | JAKARTA – Pembangunan sebuah gudang di Jalan Pintu Air RT 07 RW 03, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek pembangunan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin yang sah.

Di lokasi pembangunan, tidak terlihat adanya papan nama atau informasi terkait izin pembangunan yang seharusnya dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pembangunan gudang ini tidak melalui prosedur yang semestinya. Proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Pembangunan Gedung (PBG) yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik proyek tampaknya diabaikan. Masyarakat sekitar pun mulai khawatir, takut proyek ini berpotensi menimbulkan masalah lingkungan atau merusak infrastruktur yang ada.

Tentu saja, muncul pertanyaan besar, apakah pembangunan ini sudah melalui proses pengawasan yang memadai dan sesuai dengan standar yang ditetapkan? Jika terbukti melanggar peraturan, pemilik proyek bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tentang pembangunan dan perizinan.

Birokrasi Perizinan yang Amburadul

Kritik keras datang dari Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Ezyari, S.E., M.M., yang menilai birokrasi perizinan di Jakarta Barat telah gagal berfungsi dengan baik. Awy menyebut bahwa praktik pembangunan ilegal di Jakarta Barat diduga menjadi ajang permainan antara oknum-oknum pejabat Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), PTSP, Satpol PP, serta para calo yang memanfaatkan celah-celah dalam sistem perizinan.

“Di Jakarta Barat ini, oknum-oknum yang bermain dalam urusan bangunan sudah jelas, itu-itu saja. Mereka terdiri dari pejabat terkait dan calo-calo yang berkeliaran di pemerintahan,” ujar Awy dengan nada tegas. Pernyataan ini menunjukkan betapa dalamnya masalah birokrasi yang mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang di pemerintahan, terutama dalam hal perizinan pembangunan, pada Kamis (26/12/2024).

Tuntutan Reformasi Birokrasi

Awy pun mendesak kepada pejabat DKI Jakarta, terutama Gubernur terpilih, untuk segera melakukan reformasi birokrasi yang menyeluruh di lingkungan pemerintahan provinsi dan kota/kabupaten. “Kami mendesak kepada pemimpin Jakarta yang akan datang untuk memenuhi tuntutan masyarakat dengan merombak oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama terlibat dalam dugaan penyalahgunaan jabatan terkait perizinan pembangunan,” tegasnya.

Kritik ini tidak hanya mengarah pada ketidakefektifan birokrasi yang ada, tetapi juga pada potensi kerugian besar yang dapat ditimbulkan oleh praktek perizinan yang amburadul. Tanpa adanya tindakan tegas dan transparansi dalam proses perizinan, Jakarta berisiko menjadi ajang pembangunan tanpa kontrol yang jelas, mengabaikan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan.

Harapan Masyarakat dan Tanggung Jawab Pemerintah

Masyarakat setempat berharap aparat berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Proyek pembangunan yang tidak memiliki izin yang sah berpotensi merusak lingkungan dan infrastruktur yang sudah ada. Diperlukan tindakan tegas untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Jika pemerintah tidak segera melakukan perbaikan dalam sistem perizinan dan mengatasi praktik kotor yang berlarut-larut, Jakarta akan terus menghadapi masalah pembangunan ilegal yang tidak terkontrol, yang merugikan banyak pihak. Pemimpin baru DKI Jakarta harus bertindak tegas untuk memastikan bahwa perizinan pembangunan dijalankan dengan benar dan transparan demi kepentingan masyarakat. ( SDP )

Pajak Reklame Tak Terbayar, DKI Jakarta Kehilangan Potensi Pendapatan Rp100 Miliar

SIDIKPOST | JAKARTA – Sebanyak 27 titik reklame berjalan yang terpasang pada kendaraan milik PT Transportasi Jakarta (PT TJ) belum terdaftar sebagai objek pajak.

Temuan ini terungkap dalam laporan BPK Perwakilan DKI Jakarta yang berpotensi merugikan penerimaan pajak daerah.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, khususnya dalam upaya mengoptimalkan sumber pendapatan daerah dari pajak reklame.

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Ezyari, S.E., M.M., menegaskan pentingnya peran pajak reklame dalam mendukung keberlanjutan keuangan daerah.

“Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak reklame sebesar Rp1 triliun untuk tahun 2023, namun hingga akhir September, realisasinya baru mencapai Rp719,9 miliar atau sekitar 71,99% dari target. Kehilangan potensi pajak dari 27 titik reklame yang belum terdaftar ini tentu akan berdampak pada pencapaian target pendapatan daerah,” ujarnya dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis (26/12/2024).

Berdasarkan data yang ada, reklame berjalan pada kendaraan PT TJ melibatkan tiga mitra perusahaan. PT PH, dengan 24 titik reklame, hanya 16 yang terdaftar; PT CV, dengan 67 titik reklame, baru 57 yang terdaftar; dan PT MG, dengan 12 titik reklame, hanya 3 yang terdaftar.

Ke-27 titik reklame ini, yang belum tercatat dalam sistem pajak daerah, jelas bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2011 dan Pergub Nomor 24 Tahun 2022, yang mengatur kewajiban pendaftaran dan pembayaran pajak untuk reklame berjalan.

Awy Ezyari menegaskan bahwa Bapenda DKI Jakarta harus segera melakukan penelusuran terhadap titik-titik reklame yang belum terdaftar ini dan memastikan agar pemungutan pajak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Langkah ini sangat penting, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, juga untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” tegas Awy.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera memerintahkan Kepala Bapenda agar mempercepat pendataan dan pengukuhan objek pajak reklame, serta melakukan penagihan pajak atas reklame yang telah terpasang namun belum terdaftar. Langkah ini dianggap krusial untuk menutup potensi kebocoran pajak yang merugikan kas daerah.

Dengan melakukan penegakan terhadap Perda dan Pergub yang ada, diharapkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih optimal dalam mengelola pendapatan daerah yang bersumber dari pajak reklame, serta memperkuat kepatuhan hukum yang mendukung pembangunan ekonomi daerah. (SDP)

Paket Lengkap, Polsek Loa Kulu Ringkus Pelaku Curat Akibat Kecanduan Judi Online dan Narkoba

SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana judi online. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial H, pria berusia 37 tahun asal DesacLoa Kulu Kota. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku H diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka pada Minggu (22/12/2024), sekitar pukul 01.00 WITA.

Penangkapan awal dilakukan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yakni pelaku membobol salah satu konter di Kecamatan Loa Kulu. Bahkan pelaku sempat buron selama 5 hari, hingga akhirnya ditangkap di kediamannya bersama tim Polresta Samarinda.

Dalam proses penyelidikan, Polsek Loa Kulu mendapatkan fakta baru. Yakni setelah memeriksa ponsel milik tersangka, polisi menemukan situs judi online dengan akun bernama GELAS12TUYUL. Serta akun e-wallet atas tersangka yang digunakan untuk transaksi perjudian.

“Tersangka mengaku sudah bermain judi online selama dua tahun untuk mencari keuntungan. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka juga positif menggunakan narkoba jenis sabu,” jelas AKP Elnath.

Tersangka H, yang belakangan berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap di kediamannya di RT 12 Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Saat penggeledahan, barang bukti berupa ponsel merek Oppo tipe A5, akun judi online, akun e-wallet, serta bukti transaksi deposit dan withdraw dari situs judi berhasil diamankan.

“Barang bukti ini menunjukkan bahwa tersangka aktif dalam aktivitas perjudian online. Selain itu, hasil pemeriksaan mendalam juga mengungkap keterlibatan tersangka dalam penggunaan narkoba jenis sabu,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian, serta aturan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

AKP Elnath pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana perjudian dan penyalahgunaan narkoba hingga tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal,” tutupnya. ( SDP )

Catatan Akhir Tahun Forum Pemred SMSI Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Jurnalis

SIDIKPOST | JakaRTA,- Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, didampingi Sekretaris Jenderal Penerus Bonar Karo-Karo, menyatakan komitmen organisasi untuk menjaga marwah redaksi dan meningkatkan kualitas jurnalis di Indonesia. Komitmen ini disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Jakarta.

Dar Edi Yoga menegaskan bahwa Forum Pemred SMSI, sebagai bagian dari SMSI, memiliki tanggung jawab besar dalam membangun ekosistem jurnalistik yang sehat, mandiri, dan bermartabat.

“Kami berupaya memastikan penerapan etika jurnalistik sebagai standar kerja. Karya jurnalistik harus selalu berorientasi pada kepentingan publik, bangsa, dan negara,” ujarnya, Kamis (26/12).

Sebagai langkah strategis, Forum Pemred SMSI memprioritaskan pendidikan dan pelatihan bagi wartawan, redaktur, serta pemimpin redaksi. “Kami telah merancang program pelatihan manajemen redaksi dan sertifikasi kompetensi wartawan agar jurnalis dapat bekerja sesuai standar Dewan Pers,” tambah Dar Edi Yoga.

Dar Edi Yoga juga menyampaikan bahwa pemimpin redaksi merupakan bagian dari manajemen media dengan kualifikasi setiap pengurus dan anggotanya adalah wartawan utama yang sertifikasinya dilakukan oleh Dewan Pers. Dengan demikian, kompetensi mereka diakui secara resmi, dan tanggung jawab mereka dalam menjaga kualitas jurnalistik menjadi lebih terarah.

Tak hanya itu, Forum Pemred SMSI juga aktif menjalin kerja sama dengan organisasi pers nasional maupun internasional untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kompetensi anggotanya. Langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan dinamika jurnalistik di era digital.

Dar Edi Yoga menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers dari segala bentuk intervensi. “Redaksi yang sehat adalah kunci terciptanya karya jurnalistik yang bertanggung jawab. Forum Pemred SMSI hadir untuk memastikan ekosistem ini tetap terlindungi,” tegasnya.

Konferensi pers ini ditutup dengan seruan kepada seluruh insan pers untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. “Jurnalisme adalah pilar demokrasi. Kita harus melangkah bersama demi kemajuan bangsa,” pungkasnya.

Dengan semangat ini, Forum Pemred SMSI berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menciptakan pers yang bebas, bertanggung jawab, dan bermartabat, sekaligus terus mendorong peningkatan kualitas jurnalistik di Indonesia. ( SDP)

Edi Riyadi Resmi Dilantik sebagai Ketua PWI Tangerang Selatan, Siap Pimpin Organisasi ke Depan

SIDIKPOST | KOTA TANGERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten menggelar Rapat Pleno Diperluas Akhir Tahun dengan tema “Mari Kita Taati PD/PRT PWI Demi Menjaga Marwah PWI yang Kita Cintai”. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (24/12/2024) di Kantor Sekretariat Bersama PWI Kota Tangerang ini, membahas berbagai dinamika yang tengah dihadapi oleh organisasi PWI di Provinsi Banten, serta berbagai isu terkini yang berkembang.

Rapat Pleno ini menghasilkan sejumlah keputusan strategis, salah satunya adalah pencabutan Surat Keputusan (SK) PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebelumnya, dan penetapan Edi Riyadi sebagai Ketua PWI Tangerang Selatan yang baru.

Edi Riyadi akan didampingi oleh David Saragih sebagai Sekretaris dan Marsudin sebagai Bendahara. Kepengurusan baru ini diharapkan dapat membawa PWI Tangsel menuju arah yang lebih baik dan mengoptimalkan kinerja organisasi di tingkat daerah.

Edi Riyadi, yang kini memegang amanah sebagai Ketua PWI Tangsel, dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh PD/PRT PWI. Ia juga berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh anggota, dan berjanji untuk bekerja keras demi menjaga marwah organisasi.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. PWI Tangsel siap menjalankan amanah organisasi dengan berpijak pada PD/PRT PWI,” ujar Edi dalam pidato singkatnya.

Ketua PWI Provinsi Banten, Rian Nopandra, juga memberikan apresiasi atas kepemimpinan yang baru di PWI Tangsel dan berharap agar kepengurusan yang baru ini dapat membawa organisasi ke arah yang lebih baik. Ia menekankan pentingnya ketaatan terhadap PD/PRT PWI dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan roda organisasi.

“Semoga PWI Tangsel di bawah kepemimpinan Edi Riyadi bisa membawa kemajuan yang signifikan dan semakin taat pada aturan organisasi,” ujar Rian.

Selain itu, dalam rapat tersebut, PWI Banten juga memberikan sanksi tegas kepada beberapa anggota yang terlibat dalam kegiatan kubu HCB yang dianggap telah melanggar PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan PWI. Tindakan ini diambil untuk menjaga integritas dan kehormatan organisasi yang selama ini dikenal sebagai wadah pers profesional.

Rapat Pleno Diperluas Akhir Tahun ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali arah dan tujuan PWI, serta memperkuat komitmen seluruh anggota dalam menjaga citra dan marwah organisasi. PWI Banten berharap, dengan kepemimpinan baru di Tangerang Selatan, organisasi ini semakin solid dan mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada.(SDP)