SIDIKPOST | JAKARTA – Korban kasus dugaan penipuan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah di Jakarta Selatan, Bobby Yulianto melaporkan pasangan suami istri Fauzan dan Intan Sulfiany ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (25/12/2024). Pasangan ini diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus menawarkan investasi bisnis ponsel di Mall Ambasador, Jakarta Selatan.
Bobby bersama keluarga lainnya yang terdiri dari adik dan iparnya, menyerahkan sejumlah uang sebagai modal investasi bisnis ponsel yang dijanjikan dapat memberikan keuntungan. Mereka dijanjikan kemitraan yang saling menguntungkan, namun setelah kesepakatan awal yang terlihat baik, Fauzan dan Intan tiba-tiba menghilang pada 17 Desember 2024 tanpa jejak.
“Kami merasa tertipu setelah mereka menghilang begitu saja. Kami berharap laporan ini diproses dengan segera oleh kepolisian agar tidak ada lagi korban lain yang merasakan hal serupa,” ungkap Bobby, saat ditemui pada Jumat (27/12/2024).
Bobby menambahkan, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa masih ada banyak korban lain yang terjebak dalam skema penipuan yang dilakukan oleh pasangan ini. “Jadi korbannya tidak hanya kami saja. Dari pengakuan beberapa korban yang kami temui, ada sebanyak 28 orang yang juga dirugikan hingga miliaran rupiah,” terang Bobby yang juga pengurus DPP GRIB JAYA ini.
Dukungan dari Organisasi GRIB JAYA Pusat
Sementara itu, Zulfikar, Sekretaris Jenderal DPP GRIB JAYA, memberikan dukungan penuh terhadap laporan yang diajukan oleh Bobby. Ia juga mengingatkan pasangan Fauzan dan Intan untuk segera menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini.
“Kami berharap mereka segera bertanggung jawab dan memenuhi komitmen mereka. Jangan sampai masalah ini merembet lebih jauh dan menciptakan keresahan lebih banyak pihak,” ujar Zulfikar, yang akrab disapa Bang Zul ini.
Zulfikar juga menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia. Jika kasus ini tidak diselesaikan dengan baik, pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kami meminta agar Polda Metro Jaya segera mengambil tindakan tegas dan cepat untuk menangkap pasangan suami istri tersebut. Jangan sampai kami bertindak sendiri,” tegas Zulfikar, seraya berharap kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan menghindari adanya korban lainnya.
Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang
Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Bobby Yulianto tersebut dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dalam Pasal 378 KUHP disebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, membujuk orang lain untuk menyerahkan uang atau barang dengan modus penipuan, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan yang dapat mengakibatkan pelaku dihukum penjara hingga empat tahun.
Kepolisian Polda Metro Jaya kini tengah mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk segera mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik penipuan yang merugikan banyak pihak tersebut.*