Polsek Sebulu Hadir Menyapa Warga: Patroli Humanis Bangun Rasa Aman dan Kebersamaan di Tengah Masyarakat

SIDIKPOST| Kutai Kartanegara — Suasana hangat dan penuh keakraban tampak dalam kegiatan Patroli Dialogis yang digelar oleh Polsek Sebulu Polres Kutai Kartanegara pada Minggu (2/11/2025). Kegiatan ini menyusuri sejumlah wilayah di Kecamatan Sebulu, seperti Desa Sebulu Ilir, Sebulu Modern, Mekar Jaya, dan Sumber Sari, dengan misi utama mempererat kedekatan polisi dan masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Patroli dipimpin oleh Aipda Dodik Riyanto bersama personel Bripka Alfred, Brigpol Adi Surya Mistaqim, Brigpol M. Wahyu Efendi, Bripda I Gede Dehan Saskara, dan Bripda Binabar Rinto Aji. Mereka tidak hanya berkeliling, tetapi juga berhenti di beberapa titik untuk berdialog, menyapa warga, dan mendengarkan langsung aspirasi serta keluhan masyarakat.

Dalam setiap kesempatan, petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar warga tetap waspada terhadap tindak kejahatan 3C (curat, curas, curanmor), peredaran narkoba, dan aktivitas mencurigakan. “Kalau ada yang mencurigakan, laporkan langsung ke Polsek Sebulu atau hubungi Call Center 110. Jangan malah di-upload ke medsos dulu,” ujar salah satu personel dengan nada bersahabat, disambut tawa warga yang hadir.

Pendekatan humanis ini menjadi ciri khas Polsek Sebulu, yang berupaya menjadikan patroli bukan hanya sekadar rutinitas keamanan, melainkan juga sarana membangun komunikasi dua arah antara polisi dan masyarakat. Melalui dialog, petugas bisa menggali informasi penting sekaligus menumbuhkan rasa saling percaya.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menegaskan bahwa kegiatan patroli dialogis merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi, di mana setiap anggota dituntut hadir secara humanis namun tetap tegas dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami ingin masyarakat merasa aman sekaligus dekat dengan polisi. Kalau ada masalah, jangan ragu untuk lapor. Polisi adalah sahabat warga, bukan sosok yang harus ditakuti,” tegas IPTU Edi Subagyo.

Kegiatan patroli berjalan aman, lancar, dan penuh kehangatan, meninggalkan kesan positif bagi warga. Melalui kegiatan seperti ini, Polsek Sebulu membuktikan bahwa kehadiran polisi bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga merajut kebersamaan dan rasa saling peduli dalam menjaga keamanan desa. (*)

Polsek Sebulu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu-Sabu Hampir 8 Gram

SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah penginapan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Polisi mengamankan seorang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 7,75 gram.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, melalui Kanit Reskrim Polsek Sebulu Ipda Sainuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut.

“Pada Rabu (01/01/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, tim Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah mengamati gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang masuk ke kamar Melati nomor 5, kami langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria bernama RS (28), warga Medan yang saat ini bekerja di mess PT Kasuja, Muara Kaman.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar, dan tersangka mengakui bahwa semuanya adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama B (DPO) untuk diperjualbelikan,” tambah Ipda Sainuddin.

Tersangka RS mengaku akan menyetorkan hasil penjualan sabu senilai Rp 6 juta kepada B. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok utama barang haram tersebut.

Tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya. ( SDP )

Polsek Sebulu Gelar Patroli Dialogis untuk Jaga Keamanan Pasca Pilkada di Sebulu

SIDIKPOST | KUKAR – Dalam rangka menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah pasca Pilkada Serentak 2024, Polsek Sebulu menggelar Patroli Dialogis Tiga Pilar, pada Jumat (27/12/2024) mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Yang Polri, TNI, dan Instansi Kecamatan Sebulu.

Patroli dipimpin langsung oleh Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi. Dalam kegiatan ini, petugas menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sebulu.

Diantaranya masyarakat diimbau untuk menjaga kondusifitas wilayah pasca Pilkada Serentak 2024. Serta terus menjalin komunikasi dan kerja sama antara Polri, TNI, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

Masyarakat pun diminta untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas seperti pencurian, perkelahian antarwarga, dan peredaran narkotika. Serta mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan gangguan keamanan ke Polsek Sebulu jika terjadi hal mencurigakan.

Selain menjaga keamanan, patroli ini bertujuan mencegah bertemunya niat dan kesempatan tindak kejahatan di lokasi-lokasi rawan. Tiga Pilar juga berupaya menggali informasi dari masyarakat sebagai masukan untuk menciptakan situasi yang aman.

Kapolsek Sebulu menegaskan bahwa Polri dan TNI tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu, serta berkomitmen mewujudkan keamanan yang kondusif di seluruh wilayah hukum Kecamatan Sebulu.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat keamanan, sehingga stabilitas keamanan pasca Pilkada tetap terjaga,” ujar AKP Heru Erkahadi.

Kegiatan patroli ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena mampu menciptakan rasa aman dan nyaman, khususnya di tengah suasana pasca-Pilkada yang rawan terjadi konflik atau gangguan keamanan. ( SDP )

Polsek Sebulu Tangkap Pengedar Sabu-sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 2,09 Gram

SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, pada Minggu (8/12/2024). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama HS (29) di sebuah rumah di RT 8 Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan.

Pada pukul 18.30 WITA, petugas mendapati dua pria yang mencurigakan di dalam rumah.

Saat didekati, salah satu dari mereka berhasil melarikan diri, sementara HS berhasil diamankan. Dalam proses pengejaran, petugas menemukan dompet kuning bertuliskan “Toko Emas Barokah Sekumpul” yang dibuang oleh tersangka.

Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,09 gram, bersama barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, korek gas, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 50 ribu.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama E, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada pembeli yang menghubunginya.

Tersangka pun kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Kapolsek Sebulu menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkoba untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Heru . ( SDP )

Polsek Sebulu Tangkap Pengedar Sabu-sabu Berusia 36 Tahun

SIDIKPOST | KUKAR – Jajaran Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/11/2024), sekitar pukul 22.50 WITA di RT 2, Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu. Polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial R (36) beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Bertindak cepat atas informasi ini, Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sainuddin, langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang mengonsumsi sabu di dalam rumah.

“Saat penggerebekan, tersangka mencoba membuang barang bukti ke dalam kamar. Namun, petugas berhasil menemukan enam bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat kotor 1,78 gram, serta beberapa alat hisap, pipa kaca, korek api, dan telepon genggam milik tersangka,” ujar AKP Heru Erkahadi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita satu buah pipa kaca dengan total berat 4,21 gram yang berisi kristal putih diduga sabu. Selain itu, turut diamankan alat hisap dan beberapa plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.

Kapolsek Sebulu menambahkan bahwa tersangka kini ditahan di Polsek Sebulu untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman karena terbukti menyimpan dan memiliki narkotika golongan I.

Polsek Sebulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menekan angka peredaran narkoba di Kutai Kartanegara,” pungkasnya. ( SDP)

Curi Dua Genset, Polsek Sebulu Tangkap Pria 30 di Desa Mekar Jaya

SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Sebulu berhasil menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Pelaku yang bernama D (30), tertangkap setelah melakukan pencurian di rumah Jumariyah (42), pada Jumat (18/10/2024).

Pencurian tersebut diketahui sekitar pukul 22.00 WITA. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan mencuri dua unit genset. Saat kejadian, korban bersama suaminya sedang berada di luar rumah, namun mereka segera diberitahu oleh tetangga bahwa rumah mereka telah dibobol.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan penyisiran di area sekitar. Berkat bantuan warga, pada Sabtu (19/10/2024), sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, pelaku berhasil ditangkap di kebun sawit belakang rumah korban.

Petugas juga menemukan barang bukti berupa jaket hoodie coklat dan tang grip yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Setelah diinterogasi, D sempat mengelak dan mengaku sedang mencari sepeda motornya yang hilang. Namun, setelah dihadapkan dengan saksi-saksi yang mengenali pelaku, D akhirnya mengakui perbuatannya. Bersama barang bukti, Darwin kini ditahan di Polsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini adalah hasil dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. Kami terus mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika ada hal-hal mencurigakan,” ujar AKP Heru Erkahadi.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa dua unit genset, alat tang grip, dan jaket hoodie coklat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. ( SDP )

Polsek Sebulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku 41 Tahun Diamankan

SIDIKPOST | KUTAI KARTANEGARA – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Pelaku, AR (41), warga Desa Sumber Sari, Sebulu, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 21.00 WITA. Korban, Muhammad Hendra (27), melaporkan kejadian tersebut setelah rumahnya yang berada di Jalan Jaya Karta SP 1 Blok D l, RT 3 Desa Mekar Jaya dibobol saat dirinya tengah menjemput keluarganya di RSUD AM Parikesit, Tenggarong.

Sekembalinya ke rumah, Hendra menemukan pintu dapurnya rusak dan sejumlah barang di rumah serta laci toko tempat penyimpanan uang telah diacak-acak. Uang tunai sebesar Rp 6 juta dilaporkan hilang dalam insiden tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku AR dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain kotak laci meja kayu, kotak laci meja etalase, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian yang menjadi bukti kuat atas aksi pelaku.

Kapolsek Sebulu menyatakan bahwa berbagai tindakan kepolisian telah dilakukan untuk mengungkap kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku, dan menyita barang bukti guna melengkapi berkas perkara. AR kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sebulu. ( SDP )

Polsek Sebulu Ungkap Kasus Pemerkosaan di Kebun Sawit, Pelaku Lansia Diamankan

SIDIKPOST | Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu berhasil membongkar kasus pemerkosaan yang terjadi di area kebun sawit di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Korban, seorang wanita berusia 18 tahun, melaporkan insiden tragis ini kepada pihak kepolisian pada Minggu (15/9/2024), sehari setelah kejadian.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 19.00 WITA. Korban melaporkan bahwa dirinya diperkosa oleh seorang pria lanjut usia berusia 73 tahun, yang merupakan warga Samarinda Utara. Kejadian berlangsung di kebun sawit milik Almarhum Mbah Suhar di Jalan Selayar RT 6, ketika korban sedang berada di lokasi tersebut.

Setelah menerima laporan dari korban yang didampingi bibinya, Polsek Sebulu segera bertindak cepat. Pada Minggu (15/9/2024), polisi berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindakan keji tersebut. Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, termasuk celana dalam, bra, celana panjang, dan kemeja panjang, telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Selain itu, polisi juga melakukan langkah-langkah penting lainnya, seperti meminta visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat bukti-bukti di persidangan.

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. AKP Heru Erkahadi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, memastikan keadilan bagi korban. ( SDP )

Jelang Pilkada, Polsek Sebulu Gelar Patroli 3 Pilar Bersama TNI dan Instansi Kecamatan Sebulu

SIDIKPOST | KUKAR – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kutai Kartanegara (Kukar), Polsek Sebulu menggelar Patroli 3 Pilar pada tanggal 29 Juli 2024. Kegiatan ini melibatkan kerjasama antara Polsek Sebulu, TNI, dan instansi Kecamatan Sebulu dalam rangka memastikan situasi tetap kondusif di wilayah tersebut.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan patroli tiga pilar ini, terdapat beberapa pesan yang disampaikan kepada masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Kecamatan Sebulu menjelang Pilkada 2024. Komunikasi dan kerjasama antara Polri, TNI, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar AKP Heru.

Selain itu, patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai kejadian yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) seperti pencurian, perkelahian antar warga, dan peredaran narkotika. Masyarakat juga diharapkan untuk segera melaporkan ke Polsek Sebulu jika terjadi gangguan kamtibmas dan turut serta dalam menciptakan kondusifitas demi terwujudnya Pilkada yang aman dan damai.

Tujuan utama dari patroli ini adalah untuk mencegah bertemunya niat dan kesempatan di lokasi-lokasi yang rawan gangguan kamtibmas. Selain itu, patroli ini juga berfungsi untuk menggali informasi dari masyarakat yang bisa menjadi masukan bagi Polri dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif. AKP Heru juga menegaskan bahwa Polri dan TNI akan tetap netral dalam Pilkada.

Dengan adanya patroli tiga pilar ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Sebulu dapat merasa lebih aman dan nyaman menjelang Pilkada 2024, serta semakin solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya. ( SDP )

Polsek Sebulu Amankan Pria Saat Transaksi Sabu-sabu

SIDIKPOST | KUKAR -Polsek Sebulu berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berinisial RO, pada Senin (26/7/2024) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Erlian RT 11 Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek serta menangkap RO saat berada di luar rumah.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,63 gram dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta. “Barang tersebut diakui milik pelaku,” ungkap Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi.

Dalam pengakuannya, RO menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari pelaku RI, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). RO mendapatkan 4 gram sabu-sabu dari RI dengan harga Rp 1 juta per gram, kemudian menjualnya kembali seharga Rp 1,5 juta per gram.

“Pada saat diamankan oleh petugas, sudah terjual sebanyak 6 paket kecil dengan harga Rp 200 ribu per paketnya,” lanjut AKP Heru Erkahadi.

Saat ini, RO telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. RO terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( SDP )

Polsek Sebulu Amankan Seorang Pengedar Sabu-sabu, Satu Pelaku Lainnya Masuk Radar DPO

SIDIKPOST | KUKAR – Satu orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diamankanang Pengedar Sabu-sabu, Satu Pelaku Lainnya Masuk Radar DPO oleh Polsek Sebulu. Pada Jumat (7/6/2024) lalu, tepatnya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu. Dengan pelaku berinisial SO (51).

Dari tangan pelaku, didapati satu poket sabu-sabu seberat 0,26 gram dan satu unit pipet kaca yang berisi sabu-sabu seberat 3.23 gram.

Berawal dari informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan di Desa Mekar Jaya. Petugas menemukan dua pria yang mencurigakan, yakni SO dan AS yang masih dilakukan pengejaran.

“Ketika petugas hendak mendekati mereka, kedua pria tersebut mencoba melarikan diri. Petugas berhasil menangkap SO sementara AS melarikan diri,” Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan alat hisap sabu berupa pipa kaca dan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. SO mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sebulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

( SDP )

Seorang Pemuda Berurusan Dengan Polsek Sebulu, Setelah Setubuhi Anak Di Bawah Umur

SIDIKPOST | Kukar – Pemuda asal Desa Sebulu Ulu kini harus mendekam di dalam jeruji besi, setelah menyetubuhi anak di bawah sebanyak 3 kali di loaksi yang berbeda.

Kejadian itu dibenarkan oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala, pada Sabtu (17/2).

“Pemuda berinisial MY (19) itu melancarkan aksinya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wita di pelabuhan Kapal RT 002 Desa Tanjung Harapan, Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara,” terangnya.

Dari kejadian itu Polsek Sebulu mengamankan barang bukti berupa baju, celana dan pakaian dalam.

MY Awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sudah janjian untuk bertemu di pelabuhan kapal RT 02 desa tanjung harapan dengan menggunakan pesa Watsapp. setelah bertemu selanjutnya nya terlapor mengajak korban untuk mencari tempat yang sepi.

Korban yang tidak merasa curiga mengikuti pelaku sampai di bangunan TK permata Bangsa RT 03 desa tanjung harapan dan MY mengutarakan niat nya untuk berhubungan badan namun di tolak korban.

Tak ingin melewatkan kesempatan itu, MY mengajak korban pindah ke tribun lapangan bola desa tanjung harapan, pelaku berhasil merayu korban untuk berhubungan dengan bilang “Jangan Takut Kalau ada apa apa aku tanggung jawab”.

Korban sempat mengeluh bahwasanya kemaluan nya sakit “Anuku Sakit” , namun MY kembali merayu korban dengan bilang “Ndik papa dah itu” , dan kembali menyetubuhi korban di lokasi yang sama.

Merasa tak puas, pelaku kembali mengajak korban pindah ke rumah kosong yang berada di dekat pelabuhan untuk menyetubuhi korban.

Keesokan harinya, Korban pulang ke rumah orang tua nya dengan berjalan tidak seperti biasanya. Merasa ada yang tidak beres, orang tua korban menanyakan kenapa “Kenapa Jalan awak tegak itu”, dan korban menceritakan bahwa dirinya telah di setubuhi oleh MY sebanyak 3 kali di dua lokasi berbeda.

Orang tua korban yang tidak terima akan kejadian itu,l langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Tak perlu waktu lama, pelaku MY kini telah diamankan Polsek Sebulu di desa Tanjung Harapan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

( SDP )