Proyek Kabel Bawah Tanah Sebabkan Kemacetan, Pengendara Jakarta Keluhkan Keterlambatan Pulang

SIDIKPOST| Jakarta —Pengerjaan proyek relokasi jaringan utilitas atau penurunan kabel udara ke bawah tanah di sejumlah ruas jalan di Jakarta menimbulkan keluhan dari pengguna jalan. Sejumlah pengendara mengaku terhambat karena kemacetan panjang yang terjadi akibat proses pengerjaan proyek tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kepadatan arus lalu lintas terjadi di beberapa titik, terutama di wilayah Jakarta Pusat, seperti Jalan Kesehatan, Jalan A.M. Sangaji, Jalan Surya Pranoto, dan Jalan K.H. Hasyim Ashari. Kemacetan juga dilaporkan terjadi di beberapa ruas di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, yang juga menjadi lokasi pengerjaan proyek.

“Setiap sore pasti macet parah, kadang satu jam lebih baru bisa keluar dari area sini. Pulang kerja jadi terlambat terus,” ujar salah seorang pengendara yang melintas di kawasan Jalan A.M. Sangaji, Senin (6/10/2025).

Proyek penurunan kabel udara ke bawah tanah ini merupakan bagian dari pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Pekerjaan dilakukan di sejumlah ruas jalan utama, antara lain Jalan Gatot Subroto, Jalan Dr. Soepomo, Jalan K.H. Abdullah Syafei, Jalan Jatinegara Barat, Jalan Pemuda, serta Jalan Lubang Buaya – Rawa Binong.

Sementara itu, Suku Dinas Bina Marga menargetkan penataan jaringan utilitas sepanjang 35 kilometer pada tahun 2025. Beberapa ruas jalan yang akan dikerjakan meliputi Jalan Deli, Jalan Sindang, Jalan Bugis, Jalan Teluk Gong, Jalan Hidup Baru, dan Jalan Pademangan Raya.

Namun, sejumlah warga menilai bahwa pengerjaan proyek bersamaan dengan kegiatan lain, seperti pemasangan pipa limbah, memperparah kondisi lalu lintas di beberapa titik.

“Kalau malam atau akhir pekan dikerjakan lebih banyak, mungkin macetnya nggak separah ini,” ujar seorang pengendara di kawasan Jalan K.H. Hasyim Ashari.

Warga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa proyek SJUT akan terus dilanjutkan dengan pengawasan ketat agar hasilnya optimal dan manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat Ibu Kota.

Penulis : Asri

PWI Jaya Mandiri Gelar MHT Award 2025 Tanpa Dukungan Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta

SIDIKPOST| JAKARTA, – Di tengah tantangan kemandirian finansial dan perubahan dukungan institusional, Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) akan tetap menggelar Malam Anugerah Jurnalistik Muhammad Hoesni Thamrin (MHT Award) ke-51 tahun 2025. Acara prestisius ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 29 Agustus 2025, bertempat di Auditorium Abdulrahman Saleh, RRI Jakarta.

Untuk pertama kalinya sejak bertahun-tahun, pelaksanaan MHT Award digelar secara mandiri tanpa dukungan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov DKI Jakarta, yang sebelumnya menjadi mitra utama dalam penyediaan hadiah, honorarium juri, serta fasilitas tempat dan konsumsi.

“Dukungan luar biasa dari mitra-mitra usaha membuat semangat kami tetap menyala. Meski tanpa partisipasi Pemprov, kami tetap berkomitmen menyelenggarakan ajang ini dengan penuh dedikasi dan profesionalisme,” ujar Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, Jumat (1/8).

Kesit mengingatkan bahwa MHT Award merupakan ajang penghargaan jurnalistik bergengsi yang sejak awal merupakan wujud kolaborasi antara PWI Jaya dan Pemprov DKI Jakarta, dengan Gubernur DKI Jakarta biasanya hadir menyerahkan piala kepada para pemenang utama tujuh kategori lomba.

Ketujuh kategori yang dilombakan pada MHT Award 2025 meliputi:

  • Foto Jurnalistik
  • Teks Berita
  • Tajuk (Editorial)
  • Infografis
  • TV Terestrial
  • TV Streaming
  • Audio Radio

Semua kategori diarahkan untuk mengangkat isu dan dinamika pembangunan Jakarta.

Ketua Panitia MHT Award 2025, Indra Utama, menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada para mitra yang memberikan dukungan penuh terhadap kelangsungan acara ini. Daftar panjang sponsor dan pendukung mencakup nama-nama besar seperti:

  • Djarum Foundation
  • JAPFA Comfeed Indonesia
  • PLN UID Jakarta Raya
  • Bank BTN, Pegadaian, Pelni
  • One Globe Capital, Indosat Ooredoo Hutchison, Samsung, Blue Bird
  • PT ASDP Indonesia Ferry, PT Gajah Tunggal Tbk, Terminal Petikemas Koja, Pelindo
  • Eigerindo Multi Produk Industri
  • Dompet Dhuafa, Tangkas Motor, Oasis, BP Tapera, Prudential

Tak hanya korporasi, sejumlah tokoh publik juga memberikan dukungan personal terhadap penyelenggaraan MHT Award, termasuk anggota DPD RI asal Jawa Barat Komeng (Alfiansyah), anggota DPR Nico Siahaan, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pimpinan TNI Angkatan Laut pun turut memberikan dukungan moril terhadap keberlangsungan acara ini.

“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian terhadap keberlangsungan ajang penghargaan jurnalistik tertua dan paling bergengsi di ibu kota ini,” pungkas Indra Utama.

Malam Anugerah MHT Award ke-51 ini akan menjadi bukti bahwa dedikasi dan profesionalisme insan pers tetap mampu bersinar meskipun tanpa sokongan pemerintah daerah, sekaligus mempertegas peran independen PWI Jaya dalam menjaga semangat jurnalistik yang bermartabat. (*)

Pemprov DKI Siapkan Patung Ikonik MH Thamrin, Patung Lama Dipindah ke Balaikota

SIDIKPOST | JAKARTA – Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menyampaikan rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membangun patung baru pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin dengan ukuran yang jauh lebih besar. Patung ini akan ditempatkan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, menggantikan lokasi sebelumnya di Jalan Merdeka Selatan.

“Pak Gubernur ingin agar patung MH Thamrin berada di Jalan MH Thamrin, sebagai bentuk penghormatan terhadap nama jalan dan sosok beliau sebagai simbol perjuangan masyarakat Betawi. Patung baru ini akan dibangun dengan skala yang lebih besar, untuk semakin mengabadikan jasa dan ketokohan beliau bagi Jakarta,” ujar Arifin pada Selasa (3/6) di kantornya.

Patung MH Thamrin yang saat ini berada di Jalan Merdeka Selatan rencananya akan dipindahkan ke balaikota, Jakarta Pusat, guna memperkaya koleksi sejarah di lokasi tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Arifin saat menerima kunjungan dari jajaran pengurus harian PWI Jaya. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Anugerah Jurnalistik Mohammad Hoesni Thamrin (AJMHT) yang secara konsisten digelar oleh PWI Jaya.

“Pak Gubernur sangat peduli terhadap jasa almarhum MH Thamrin, salah satu pahlawan yang sangat berjasa dalam sejarah kota Jakarta. Kegiatan seperti AJMHT ini sangat penting dalam menjaga semangat perjuangan melalui karya-karya jurnalistik,” lanjutnya.

PWI Jaya saat ini tengah mempersiapkan penyelenggaraan AJMHT ke-51, yang akan berlangsung pada 29 Agustus 2025 di Auditorium RRI Jakarta. Penghargaan ini diberikan kepada para jurnalis yang menghasilkan karya terbaik mengenai dinamika pembangunan Jakarta dalam periode 1 Juni 2024 hingga 31 Mei 2025. Terdapat ratusan karya yang masuk dalam berbagai kategori, di antaranya: 120 untuk TV Terestrial, 30 TV Streaming, 30 Radio, 45 Infografis, 218 Foto, 179 Teks, dan 16 Tajuk Rencana.

“InsyaAllah, kami doakan semua kegiatan PWI Jaya berjalan sukses,” ujar Arifin yang disambut hangat oleh Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo bersama jajaran.

Kesit bersama jajaran pengurus, termasuk Wakabid Kerja Sama Tb Adhi, Sekretaris Arman Suparman, Ketua Siwo Jaya Rialini Rering, dan Sekretaris Siwo Jaya Franciscus Rio Winto, juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Arifin atas kontribusinya dalam menyukseskan Fun Bike Siwo PWI Jaya 2025, yang digelar dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Kegiatan sepeda santai yang berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025 itu diikuti lebih dari 1.250 peserta, dimulai dari halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dan berakhir di Pasar Seni Ancol. Acara berlangsung lancar dan meriah, dengan hadiah utama berupa motor listrik senilai Rp25 juta yang didonasikan langsung oleh Wali Kota Arifin.

Sebagai tanda terima kasih, Ketua Siwo Jaya Rialini Rering menyerahkan plakat penghargaan kepada Arifin, yang menyatakan komitmennya untuk terus mendukung serta menjalin kolaborasi dengan PWI Jaya dalam berbagai kegiatan ke depan. ( *)

Momen Halalbihalal, Pimpinan Komisi E Doakan KONI DKI Jadi Juara Umum PON XXII

SIDIKPOST | Jakarta – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta menggelar acara Halalbihalal bersama jajaran pengurus, karyawan, dan stakeholder olahraga DKI di Aula KONI Jakarta pada Selasa (15/4/2025). Momen silaturahmi ini menjadi ajang mempererat semangat kebersamaan sekaligus doa bersama menuju prestasi olahraga yang lebih tinggi.

Acara Halalbihalal turut dihadiri oleh Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta, Andri Yansyah, Sekretaris Dispora Hendra Eka Permana, Ketua Dewan Pembina KONI DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Umum KONI DKI Hidayat Humaid, para Ketua Umum Pengprov Cabor, serta Ketua KONI Kota se-DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin menyampaikan ucapan Selamat Idulfitri dan memohon maaf lahir batin kepada seluruh jajaran KONI. Politisi PKS ini sekaligus menyampaikan harapannya agar DKI Jakarta bisa kembali merebut gelar juara umum di ajang PON XXII.

“Mewakili DPRD DKI, saya mohon maaf lahir batin. Insyaallah, di tangan Pak Kadispora dan Pak Hidayat, DKI bisa juara umum di PON nanti,” ucap Thamrin yang disambut tepuk tangan meriah.

Hal senada juga disampaikan Kadispora Andri Yansyah. Ia berharap momen Halalbihalal ini bisa menjadi titik kebangkitan semangat seluruh insan olahraga Jakarta untuk melakukan penataan pembinaan yang lebih maksimal.

“Mari kita rapatkan barisan dan siapkan semuanya dengan kompak. Dari atlet, pelatih, aspel, hingga pengurus cabor, agar target juara umum di POPNAS, POMNAS, dan PON bisa tercapai,” ujar Andri.

Ia juga menekankan pentingnya membangun sistem pembinaan olahraga yang menyeluruh, bukan semata mengejar medali, tetapi menjadikan Jakarta sebagai barometer prestasi nasional.

Sementara itu, Ketua Umum KONI DKI Jakarta Hidayat Humaid menyampaikan laporan perkembangan persiapan menuju PON XXII. Saat ini KONI DKI telah memulai Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) sejak April, meskipun masih terbatas.

“Pelatda saat ini hanya untuk atlet peraih medali di cabor perorangan dan peraih emas di cabor beregu, karena keterbatasan anggaran. Tahun depan, insyaallah semua cabor akan kita pelatdakan,” jelas Hidayat.

Ia menambahkan bahwa KONI DKI juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan atlet, pelatih, dan stakeholder terkait yang masuk dalam skema Pelatda. Harapannya, dukungan penuh dari DPRD, Dispora, BUMD, dan seluruh pihak bisa memperlancar jalan Jakarta menuju target juara umum di PON XXII yang akan digelar di NTB dan NTT pada tahun 2028. (*)

 

Gereja Katedral Jakarta Bagikan Ratusan Takjil untuk Pengendara

 

SIDIKPOST | Jakarta – Dalam semangat toleransi dan kepedulian sosial, Gereja Katedral Jakarta melalui program Hubungan Antar Agama dan Kemasyarakatan (HAAK) mengadakan aksi sosial dengan membagikan ratusan takjil kepada masyarakat dan pengendara yang melintas di Jalan Katedral, Jakarta Pusat.

Kegiatan yang berlangsung pada sore hari ini disambut antusias oleh masyarakat, khususnya mereka yang sedang dalam perjalanan menjelang waktu berbuka puasa. Aksi berbagi ini menjadi wujud nyata kebersamaan antarumat beragama serta bentuk dukungan Gereja Katedral dalam menciptakan harmoni di tengah keberagaman.

“Kami ingin menunjukkan bahwa toleransi tidak hanya dalam kata-kata, tetapi juga melalui aksi nyata. Semoga takjil ini dapat membantu saudara-saudara Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar JB Eddy Sarwono, perwakilan HAAK Gereja Katedral, Jumat (28/3).

Aksi sosial ini juga melibatkan para relawan yang dengan sukarela membagikan takjil kepada pengendara dan pejalan kaki. Selain sebagai bentuk kepedulian, kegiatan ini memperkuat nilai-nilai persaudaraan antarumat beragama di Indonesia.

Dengan kegiatan seperti ini, Gereja Katedral Jakarta terus berkomitmen untuk mempererat hubungan antaragama serta berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih harmonis dan saling menghormati. (*)

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub No. 2 Tahun 2025, Perketat Aturan Perkawinan dan Perceraian ASN

SIDIKPOST | Jakarta,Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub ini bertujuan memperkuat implementasi peraturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, Pergub ini hadir untuk memberikan penegasan dan rincian lebih lanjut dalam pengaturan izin perkawinan dan perceraian ASN.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin ASN dan melindungi institusi keluarga dalam lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Pergub ini adalah turunan dari peraturan sebelumnya dan mengatur secara tegas tata cara izin untuk perkawinan maupun perceraian. Dengan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi ASN yang bercerai atau beristri lebih dari satu tanpa izin resmi dari pimpinan,” ujar Chaidir dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/1).

Isi dan Ketentuan Pergub

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur berbagai aspek penting terkait izin perkawinan dan perceraian, termasuk persyaratan rinci untuk beristri lebih dari satu serta alasan yang sah untuk perceraian.

Beberapa ketentuan utama meliputi:

  • Izin Beristri Lebih dari Satu
    Persyaratan mencakup persetujuan tertulis dari istri, kemampuan finansial untuk mendukung keluarga, sanggup berlaku adil, dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
  • Izin Perceraian
    Alasan yang diperbolehkan meliputi zina, kebiasaan buruk seperti perjudian, hukuman penjara, atau pertengkaran tanpa harapan rukun kembali.

Chaidir menekankan pentingnya aturan ini untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap ketentuan yang berlaku serta menghindari potensi pelanggaran yang dapat berdampak pada citra institusi dan keuangan daerah.

Sosialisasi dan Penegakan Disiplin

BKD DKI Jakarta akan segera melakukan sosialisasi terkait Pergub ini ke seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang mendalam sekaligus mencegah pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi disiplin berat.

“Pergub ini sebagai pengingat bagi ASN untuk menjaga integritas dan keharmonisan dalam institusi keluarga, serta menghindari perilaku yang dapat merugikan daerah,” tutup Chaidir.

( SDP)

Pajak Reklame Tak Terbayar, DKI Jakarta Kehilangan Potensi Pendapatan Rp100 Miliar

SIDIKPOST | JAKARTA – Sebanyak 27 titik reklame berjalan yang terpasang pada kendaraan milik PT Transportasi Jakarta (PT TJ) belum terdaftar sebagai objek pajak.

Temuan ini terungkap dalam laporan BPK Perwakilan DKI Jakarta yang berpotensi merugikan penerimaan pajak daerah.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, khususnya dalam upaya mengoptimalkan sumber pendapatan daerah dari pajak reklame.

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Ezyari, S.E., M.M., menegaskan pentingnya peran pajak reklame dalam mendukung keberlanjutan keuangan daerah.

“Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak reklame sebesar Rp1 triliun untuk tahun 2023, namun hingga akhir September, realisasinya baru mencapai Rp719,9 miliar atau sekitar 71,99% dari target. Kehilangan potensi pajak dari 27 titik reklame yang belum terdaftar ini tentu akan berdampak pada pencapaian target pendapatan daerah,” ujarnya dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis (26/12/2024).

Berdasarkan data yang ada, reklame berjalan pada kendaraan PT TJ melibatkan tiga mitra perusahaan. PT PH, dengan 24 titik reklame, hanya 16 yang terdaftar; PT CV, dengan 67 titik reklame, baru 57 yang terdaftar; dan PT MG, dengan 12 titik reklame, hanya 3 yang terdaftar.

Ke-27 titik reklame ini, yang belum tercatat dalam sistem pajak daerah, jelas bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2011 dan Pergub Nomor 24 Tahun 2022, yang mengatur kewajiban pendaftaran dan pembayaran pajak untuk reklame berjalan.

Awy Ezyari menegaskan bahwa Bapenda DKI Jakarta harus segera melakukan penelusuran terhadap titik-titik reklame yang belum terdaftar ini dan memastikan agar pemungutan pajak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Langkah ini sangat penting, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, juga untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” tegas Awy.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera memerintahkan Kepala Bapenda agar mempercepat pendataan dan pengukuhan objek pajak reklame, serta melakukan penagihan pajak atas reklame yang telah terpasang namun belum terdaftar. Langkah ini dianggap krusial untuk menutup potensi kebocoran pajak yang merugikan kas daerah.

Dengan melakukan penegakan terhadap Perda dan Pergub yang ada, diharapkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih optimal dalam mengelola pendapatan daerah yang bersumber dari pajak reklame, serta memperkuat kepatuhan hukum yang mendukung pembangunan ekonomi daerah. (SDP)

Retribusi PBG DKI Jakarta 2023 Tak Capai Target, Ketiadaan Sanksi Tegas Jadi Pemicu

SIDIKPOST | Jakarta, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan nomenklatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, menjadi salah satu pos penting dalam laporan keuangan daerah.

Dalam Laporan LHP BPK 2023 Pada tahun anggaran 2023, Retribusi PBG DKI Jakarta dianggarkan sebesar Rp270,5 miliar.

Namun, hingga akhir tahun, realisasi hanya mencapai Rp234,3 miliar atau 86,62% dari target. Dengan kekurangan sebesar Rp36,1 miliar atau 13,38% dari target, berbagai faktor diduga menjadi penyebab utama ketidaktercapaian ini.

Awy Eziary, pakar kebijakan publik, menyoroti alasan utama yang memengaruhi penerimaan retribusi PBG.

Pertama, Dalam LHP BPK 2023 disebutkan bahwa dampak dari pencanangan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

“LHP Menyebut disebabkan di antaranya pencanangan rencana pemindahan Ibukota Negara dari DKI Jakarta ke IKN , Mungkin bisa menurunkan antusiasme masyarakat untuk mengajukan PBG,” jelas Awy.

Namun, alasan lainnya yang tak kalah signifikan adalah kurangnya penegakan hukum terhadap pelanggaran bangunan.

Awy mencatat bahwa ketiadaan biaya bongkar bagi pemilik bangunan yang melanggar aturan membuat sanksi hukum menjadi lemah.

“Ketika sanksi tidak diikuti dengan tindakan tegas, banyak pemilik bangunan merasa tidak takut melanggar. Hal ini berdampak langsung pada penerimaan daerah,” tambahnya.

Lanjut Awy Mengenai hal ini, muncul pertanyaan, “Benarkah tidak tercapainya target Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun 2023 disebabkan oleh rencana pemindahan Ibu Kota Negara?

atau ada faktor lain yang turut memengaruhi, seperti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran bangunan?” tegasnya

Ke depan, Awy merekomendasikan pemerintah daerah untuk memperkuat mekanisme penegakan hukum, termasuk pemberlakuan biaya bongkar yang efektif, serta memastikan kebijakan PBG lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan.

“Langkah strategis ini penting untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendorong pembangunan yang lebih tertib dan berkelanjutan,” pungkasnya. ( SDP )

Kasatpol DKI Jakarta Satriadi Gunawan Laporkan Kekayaan Capai Rp6,6 Miliar di LHKPN 2023

SIDIKPOST |JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, yang kini menjabat Kasatpol DKI Jakarta melaporkan peningkatan signifikan dalam total harta kekayaannya pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Satriadi pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp6,6 miliar, meningkat dari Rp4,8 miliar pada tahun 2022.

Pada laporan tahun 2023 yang disampaikan pada 27 Maret 2024, nilai aset tanah dan bangunan Satriadi mencapai Rp5,67 miliar. Ini termasuk penambahan aset berupa tanah seluas 333 m² di Jakarta Selatan senilai Rp925 juta, tanah seluas 2010 m² di Bogor senilai Rp600 juta, dan tanah seluas 90 m² di Depok senilai Rp250 juta.

Sementara itu, aset alat transportasi dan mesin sedikit menurun dari Rp356 juta pada tahun 2022 menjadi Rp331 juta pada tahun 2023. Mobil Toyota Kijang Innova dan Mitsubishi Outlander serta sepeda motor Honda Beat tetap menjadi bagian dari laporan kekayaan, meskipun nilainya mengalami depresiasi.

Harta bergerak lainnya meningkat dari Rp462 juta menjadi Rp486 juta, menunjukkan pertumbuhan aset personal seperti perhiasan atau barang berharga lainnya. Namun, kas dan setara kas mengalami penurunan signifikan dari Rp1,04 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp668 juta pada tahun 2023.

Di sisi lain, jumlah hutang yang dilaporkan juga berkurang, dari Rp895 juta pada tahun 2022 menjadi Rp561 juta pada tahun 2023, yang turut berkontribusi pada peningkatan total harta bersih Satriadi.

Peningkatan nilai kekayaan ini menunjukkan pengelolaan aset yang baik oleh Satriadi Gunawan. Namun, laporan ini juga menyoroti dinamika perubahan aset dan kewajiban yang dapat menjadi perhatian publik untuk memastikan akuntabilitas pejabat negara dalam menjalankan tugasnya.

Perbandingan Kekayaan 2022 dan 2023
• Tanah dan Bangunan: Rp3,86 miliar (2022) → Rp5,67 miliar (2023)
• Alat Transportasi dan Mesin: Rp356 juta (2022) → Rp331 juta (2023)
• Harta Bergerak Lainnya: Rp462 juta (2022) → Rp486 juta (2023)
• Kas dan Setara Kas: Rp1,04 miliar (2022) → Rp668 juta (2023)
• Total Harta Kekayaan: Rp4,83 miliar (2022) → Rp6,6 miliar (2023).

Peningkatan ini memberikan gambaran transparansi dalam pengelolaan aset Satriadi sebagai pejabat publik, yang juga menjadi langkah penting dalam mendukung prinsip keterbukaan pemerintah. (SDP)

Satpol PP DKI Jakarta Diminta Tegas dalam Penertiban Reklame Ilegal Demi Optimalisasi Pajak

SIDIKPOST | JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan realisasi pajak reklame, yang pada tahun 2023 berhasil melampaui target sebesar Rp75,8 miliar.

Namun, meskipun mencapai hasil positif, terdapat sejumlah kendala yang masih perlu diatasi, terutama terkait dengan reklame ilegal yang belum tertangani dengan tegas di wilayah-wilayah kota admisnistrasi di DKI Jakarta.

Masih banyaknya papan reklame-reklame ilegal yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame menjadi tantangan Satpol PP DKI Jakarta dalam penertibannya.

Anehnya, papan reklame yang ilegal yang melanggar Pergub tersebut belum juga diturunkan, justru konstruksi bangunan reklame-reklame baru bermunculan di sejumlah wilayah, khususnya di kawasan Jakarta Barat. Sebagai contoh, konstruksi bangunan reklame yang baru-baru ini disegel oleh Satpol PP di Jl. Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Bangunan reklame yang setelah ramai di pemberitaan media baru diambil tindakan. Tapi kita sebagai masyarakat juga tidak mengetahui ujung dari tindak lanjut Satpol PP itu. Yang sudah-sudah, pembangunan akan tetap terus berjalan ketika kondisi sudah kondusif dan sepi pemberitaan,” ujar Awy Eziary, SE, SH, MM selaku tokoh pemuda dan akademisi Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024).

Menurut Awy, masih banyak bangunan-bangunan konstruksi reklame di Jakarta Barat ini yang hingga saat ini masih berdiri dan beroperasi serta belum dilakukan penindakan serius oleh Satpol PP DKI Jakarta.

“Saya menyakini ada dugaan permainan antara perusahaan-perusahaan advertising dengan sejumlah oknum-oknum pejabat Satpol PP. Terbukti saat ini masih banyaknya tiang-tiang reklame di sejumlah kawasan kendali ketat reklame di wilayah DKI Jakarta. Kenapa tidak dibongkar dan tertibkan?’ tegas Awy.

Awy menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023, bahwa meskipun realisasi Pajak Reklame pada tahun 2023 melebihi target, pencapaian tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022.

“Pada tahun 2022, realisasi pajak reklame mencapai Rp1,095 triliun, namun pada tahun 2023 turun menjadi Rp975,8 miliar, atau penurunan sebesar 10,96%. Penurunan ini salah satunya dipengaruhi oleh masih banyaknya reklame ilegal yang belum tertib,” jelas Awy Eziary.

Keberadaan reklame ilegal menjadi salah satu faktor utama yang menghambat optimalisasi pendapatan daerah dari pajak reklame.

Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah diharapkan dapat lebih proaktif dalam menertibkan reklame yang tidak memiliki izin.

Meskipun ada beberapa langkah penertiban, laporan menunjukkan bahwa masih ada banyak konstruksi reklame ilegal yang berdiri di lokasi-lokasi strategis, memberikan celah bagi pelanggaran pajak.

“Satpol PP memiliki peran strategis untuk memastikan reklame ilegal ini segera dibongkar, sehingga tidak mengganggu pendapatan daerah. Terutama dengan adanya perubahan tren, di mana penyelenggara reklame lebih memilih media sosial sebagai sarana promosi, yang semakin mempersulit kontrol terhadap reklame fisik,” imbuhnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus melakukan perbaikan dalam proses pendaftaran dan perpanjangan izin reklame melalui sistem daring untuk mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat menekan praktik reklame ilegal serta mendorong tumbuhnya industri reklame yang patuh terhadap aturan yang berlaku.

Dengan kolaborasi yang lebih kuat antara Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah, Pemprov DKI Jakarta optimis bahwa penerimaan pajak reklame dapat meningkat kembali pada tahun-tahun mendatang dan mengurangi praktik ilegal yang merugikan pendapatan daerah. ( SDP )

Kemendagri Nilai Tak Sebanding Dengan Target Belanja Daerah , Alokasi BTT DKI 2023 Naik Rp220,1 miliar

kemendagri nilai belanja tidak terduga masih sangat kecil

SIDIKPOST | Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, menjelaskan dalam rekomendasinya Kementerian Dalam Negeri ( kemendagri ) menilai dalam usulannya anggaran BTT DKI 648,5 miliar pada 2023 masih sangat kecil dan tidak sebanding dengan target belanja daerah sebesar 74,3 triliun rupiah.

“Setelah mendengar penjelasan eksekutif atas hasil penilaian Kemendagri, DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menyerahkan surat persetujuan kepada Plt Gubernur untuk disahkan keabsahannya,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/12) yang lalu

Di tempat yang sama, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Kepala Badan Keuangan Daerah (BPKD) DKI,

Ia mengatakan tambahan anggaran BTT akan berasal dari proyek-proyek yang tidak tercantum dalam Program Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan kebijakan umum.

Lanjutnya, Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD tahun 2023 adalah Rp 220,8 miliar.

“Setelah di sisir dan lihat kembali memang ada kegiatan baru di belanja modal yang tidak ada dalam RKPD dan KUA-PPAS. Itu akan di  alihkan ke belanja tidak terduga,” jelasnya

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menganggarkan kegiatan pembangunan di luar tahun anggaran ((multiyears).

TAPD telah menghimpun dana sebesar Rp 38,1 miliar yang salah satunya merupakan realisasi anggaran milik Badan Tata Ruang dan Penciptaan Tanah (Citata) DKI Jakarta yang rencananya akan di gunakan untuk pembangunan Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara

“Kegiatan multiyears harus memperhatikan masa jabatan Gubernur. Kebetulan saat ini di jabat Pj, di anggap berlaku satu tahun. Jadi tidak bisa multiyears, itu ada pembangunan Sudin Perhubungan Jakut yang di evaluasi, tidak boleh melebihi masa jabatan Gubernur,” tandasnya

 

Pemprov DKI Jakarta Dapat  Tambahan Pendapatan

 

Melalui beberapa pergeseran kegiatan anggaran, Pemprov DKI Jakarta memperoleh tambahan pendapatan sebesar Rp 285,6 miliar.

Namun, sesuai undang-undang, Rp 65,5 miliar di potong untuk program mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional pada tahun 2023, antara lain untuk memenuhi alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kemudian sesuai surat dari kepala Dinas Pendidikan, bantuan operasional untuk Pelaksanaan PAUD (BOP) dan BOP Pemerataan sebesar Rp 25,5 miliar

Se;aom itu memenuhi alokasi anggaran sebesar Rp 40 miliar dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD)

Michael juga menjelaskan Total yang bisa di masukan dalam BTT awalnya sebesar 285,6 miliar dan di potong Rp65,5 miliar.

Menurutnya hanya bertambah Rp220,1 miliar, sehingga total BTT menjadi Rp868,6 miliar.

Namun Postur tidak berubah, hanya komposisi belanjanya saja yang berubah. ( AWY E )

Lurah Kalideres Akui Lahan pinggir Badan Kali Rawa Lele Lahan Hijau Milik Pemda

SIDIKPOST|Jakarta,Lurah kalideres Ahmad Subhan mengakui Puluhan bangunan liar (Bangli) berdiri di pinggir badan Kali Rawa Lele kelurahan kalideres Kecamatan Kalideres Jakarta Barat masuk di lahan hijau milik pemerintah daerah DKI Jakarta

Hal itu di katakannya saat awak media menkonfirmasi terkait lahan tersebut apakah masuk di lahan hijau ?

“Sepertinya iya bang” Ujar lurah Kalideres Ahmad subhan ,Senen (16/5/2022)

Subhan juga menambahkan bahwa kali yang berada di samping lahan hijau tersebut masuk di perbatasan wilayah Tangerang dan DKI Jakarta

“Perbatasan Tangerang dan Jakarta Bang” Tambahnya

Di ketahui pula Puluhan bangunan liar tersebut berdiri di atas lahan yang peruntukan jalan akses keluar masuk kendaraan menuju Rumah Potong Hewan (RPH) Kalideres

Hal itu di dapat dari keterangan warga sekitar bahwa sudah sejak lama Bangli tersebut berdiri bahkan dari tahun 2014 lalu. ( SDP)