SIDIKPOST | JAKARTA – Pembangunan sebuah gudang di Jalan Pintu Air RT 07 RW 03, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek pembangunan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin yang sah.
Di lokasi pembangunan, tidak terlihat adanya papan nama atau informasi terkait izin pembangunan yang seharusnya dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pembangunan gudang ini tidak melalui prosedur yang semestinya. Proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Pembangunan Gedung (PBG) yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik proyek tampaknya diabaikan. Masyarakat sekitar pun mulai khawatir, takut proyek ini berpotensi menimbulkan masalah lingkungan atau merusak infrastruktur yang ada.
Tentu saja, muncul pertanyaan besar, apakah pembangunan ini sudah melalui proses pengawasan yang memadai dan sesuai dengan standar yang ditetapkan? Jika terbukti melanggar peraturan, pemilik proyek bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tentang pembangunan dan perizinan.
Birokrasi Perizinan yang Amburadul
Kritik keras datang dari Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Ezyari, S.E., M.M., yang menilai birokrasi perizinan di Jakarta Barat telah gagal berfungsi dengan baik. Awy menyebut bahwa praktik pembangunan ilegal di Jakarta Barat diduga menjadi ajang permainan antara oknum-oknum pejabat Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), PTSP, Satpol PP, serta para calo yang memanfaatkan celah-celah dalam sistem perizinan.
“Di Jakarta Barat ini, oknum-oknum yang bermain dalam urusan bangunan sudah jelas, itu-itu saja. Mereka terdiri dari pejabat terkait dan calo-calo yang berkeliaran di pemerintahan,” ujar Awy dengan nada tegas. Pernyataan ini menunjukkan betapa dalamnya masalah birokrasi yang mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang di pemerintahan, terutama dalam hal perizinan pembangunan, pada Kamis (26/12/2024).
Tuntutan Reformasi Birokrasi
Awy pun mendesak kepada pejabat DKI Jakarta, terutama Gubernur terpilih, untuk segera melakukan reformasi birokrasi yang menyeluruh di lingkungan pemerintahan provinsi dan kota/kabupaten. “Kami mendesak kepada pemimpin Jakarta yang akan datang untuk memenuhi tuntutan masyarakat dengan merombak oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama terlibat dalam dugaan penyalahgunaan jabatan terkait perizinan pembangunan,” tegasnya.
Kritik ini tidak hanya mengarah pada ketidakefektifan birokrasi yang ada, tetapi juga pada potensi kerugian besar yang dapat ditimbulkan oleh praktek perizinan yang amburadul. Tanpa adanya tindakan tegas dan transparansi dalam proses perizinan, Jakarta berisiko menjadi ajang pembangunan tanpa kontrol yang jelas, mengabaikan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan.
Harapan Masyarakat dan Tanggung Jawab Pemerintah
Masyarakat setempat berharap aparat berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Proyek pembangunan yang tidak memiliki izin yang sah berpotensi merusak lingkungan dan infrastruktur yang sudah ada. Diperlukan tindakan tegas untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Jika pemerintah tidak segera melakukan perbaikan dalam sistem perizinan dan mengatasi praktik kotor yang berlarut-larut, Jakarta akan terus menghadapi masalah pembangunan ilegal yang tidak terkontrol, yang merugikan banyak pihak. Pemimpin baru DKI Jakarta harus bertindak tegas untuk memastikan bahwa perizinan pembangunan dijalankan dengan benar dan transparan demi kepentingan masyarakat. ( SDP )