Kejari Palembang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Perizinan K3

SIDIKPOST| Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Deliar Marzuki dan Alex Rahman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 13 Februari 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821/L.6.10/Ft.1/02/2025 tertanggal 12 Februari 2025.

“Setelah tahap penyerahan ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan proses administrasi dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 14 Februari 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Dr. Hardiansyah.

Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Dr. Hardiansyah menambahkan bahwa seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar.

Kejari Palembang memastikan akan mengawal jalannya persidangan guna menegakkan hukum secara transparan dan profesional. ( SDP)

Reklame Ilegal di Penjaringan: Dugaan Pelanggaran Pergub dan Lambannya Penegakan Hukum

SIDIKPOST | JAKARTA – Sebuah papan reklame tiang tunggal yang berdiri di Jalan Jembatan 3 Raya No. 1, RT.014, RW.008, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kini tengah disorot karena diduga melanggar berbagai aturan yang berlaku.

Reklame yang terletak di halaman Sekolah Islam Pluit Raya ini tidak hanya beroperasi tanpa membayar pajak retribusi reklame daerah, tetapi juga diduga kuat melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021.

Berdasarkan pengamatan tim media di lokasi, reklame ini tidak memenuhi ketentuan dalam Pergub yang mengatur pemasangan reklame di DKI Jakarta, yang terbagi dalam tiga zona kawasan: ketat, sedang, dan khusus. Setiap zona memiliki aturan yang jelas mengenai jenis dan lokasi pemasangan reklame, yang mana reklame tiang tunggal seperti yang ada di kawasan Penjaringan ini seharusnya tidak diperbolehkan. Sesuai dengan peraturan tersebut, reklame hanya boleh dipasang di dinding bangunan atau di atas bangunan, dengan bentuk elektronik (digital), billboard, neon box, atau neon sign.

Lebih lanjut, Pergub No. 100 Tahun 2021 juga mengatur bahwa reklame yang dipasang di halaman bangunan hanya boleh menampilkan nama gedung, identitas usaha, profesi, dan logo yang berkaitan dengan aktivitas di dalam bangunan tersebut. Oleh karena itu, pemasangan reklame yang menampilkan iklan di luar ketentuan ini jelas merupakan pelanggaran hukum.

Isu reklame ilegal ini mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD DKI Jakarta, Ir. Manuara Siahaan, yang mengkritik lambannya penertiban reklame ilegal oleh Satpol PP DKI Jakarta. “Penanganan yang lambat menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum,” ujar Manuara, yang juga politisi dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP). Ia mengingatkan bahwa meskipun sudah ada upaya penertiban, tindakan yang diambil masih belum cukup tegas.

Manuara juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum PNS Pemprov DKI Jakarta dalam proses perizinan reklame ilegal dan pemungutan pajak yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, praktik ini merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta karena penerimaan dari sektor pajak reklame menjadi tidak maksimal. “Permainan di tingkat birokrasi ini membuat PAD dari reklame terhambat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya dugaan permainan uang yang melibatkan aparat Satpol PP dan pengusaha reklame, yang memperburuk kualitas penegakan hukum di Jakarta. Praktik-praktik ilegal ini semakin sulit dibongkar, dan reklame yang jelas melanggar hukum semakin banyak ditemukan. Hal ini menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan reklame di DKI Jakarta, yang seharusnya bisa menjadi sumber PAD yang signifikan, tetapi malah terhambat oleh praktek-praktek yang melanggar hukum.

Manuara pun menekankan pentingnya pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang terlibat dalam masalah ini. Ia juga meminta agar reformasi birokrasi di tubuh PNS Pemprov DKI Jakarta segera dilakukan untuk memastikan masalah serupa tidak berlarut-larut. “Reformasi birokrasi sangat diperlukan agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah semakin tergerus, mengingat lemahnya penegakan hukum dan ketidakmampuan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Harapan kini terletak pada Pj. Gubernur DKI Jakarta untuk segera membersihkan praktek-praktek korupsi dan permainan dalam perizinan reklame yang telah berlangsung lama. ( * )

LHP BPK 2023: Satpol PP DKI Jakarta Diminta Segera Tindak Reklame Ilegal,Akademisi Dorong APH Periksa Oknum Bermain

SIDIKPOST | Jakarta — Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 kembali menyoroti kinerja Satpol PP DKI Jakarta terkait penanganan reklame ilegal.

Dalam laporan tersebut, ditemukan adanya konstruksi reklame tanpa izin yang masih berdiri kokoh di berbagai wilayah Jakarta.

Hal ini menimbulkan celah bagi wajib pajak atau biro reklame untuk terus memasang reklame secara ilegal tanpa takut terkena sanksi.

Celah Hukum dan Dugaan Kelemahan Pengawasan

Laporan BPK menyebutkan bahwa ketidaktegasan Satpol PP dalam membongkar reklame ilegal memberi ruang bagi pelanggaran hukum terus terjadi.

Beberapa reklame yang telah diberi surat peringatan atau disegel nyatanya masih berdiri hingga saat ini, tanpa tindakan pembongkaran yang konkret.

Selain itu akademisi dan pengamat kebijakan publik Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., agar aparat penegak hukum bersama Inspektorat DKI Jakarta segera memeriksa jajaran Satpol PP, khususnya terkait kelalaian dalam menindak reklame yang melanggar aturan.

Reklame-reklame yang tidak berizin ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik, menilai temuan dalam LHP BPK ini menguatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP DKI Jakarta.

Menurutnya, konstruksi reklame yang tidak berizin merupakan bukti nyata lemahnya penegakan hukum dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi tersebut.

“kami minta agar aparat penegak hukum bersama Inspektorat DKI Jakarta segera memeriksa jajaran Satpol PP  , khususnya terkait kelalaian dalam menindak reklame yang melanggar aturan. Reklame-reklame yang tidak berizin ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame,” tegas Awy Eziary.

Aparat Diminta Tegas

Menurut Awy, jika kondisi ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, terutama Satpol PP, akan terus menurun.

Selain itu, praktik pembiaran seperti ini juga membuka peluang terjadinya penyimpangan seperti korupsi.

“Rekomendasi dari BPK adalah momentum penting untuk memperbaiki tata kelola reklame di Jakarta. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas tanpa implementasi yang nyata. Jika tidak ada tindakan, masyarakat akan terus mempertanyakan integritas pemerintah daerah,” tambahnya.

Rekomendasi LHP BPK juga menyerukan agar ada perbaikan sistem pengawasan reklame, termasuk penggunaan teknologi dan audit rutin terhadap reklame yang telah mengantongi izin maupun yang diduga melanggar.

Pemprov DKI Jakarta, melalui Satpol PP dan instansi terkait, diharapkan segera merespons temuan ini dengan tindakan nyata, guna memastikan tata kelola reklame sesuai aturan dan menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang telah patuh terhadap regulasi.
(SDP)