SIDIKPOST| Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Deliar Marzuki dan Alex Rahman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821/L.6.10/Ft.1/02/2025 tertanggal 12 Februari 2025.
“Setelah tahap penyerahan ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan proses administrasi dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 14 Februari 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Dr. Hardiansyah.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Dr. Hardiansyah menambahkan bahwa seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar.
Kejari Palembang memastikan akan mengawal jalannya persidangan guna menegakkan hukum secara transparan dan profesional. ( SDP)