LHP BPK 2023: Satpol PP DKI Jakarta Diminta Segera Tindak Reklame Ilegal,Akademisi Dorong APH Periksa Oknum Bermain

Reklame Tak Berizin Masih Berdiri LHP BPK Soroti Kelalaian dan Potensi Kerugian Pajak Daerah

SIDIKPOST | Jakarta — Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 kembali menyoroti kinerja Satpol PP DKI Jakarta terkait penanganan reklame ilegal.

Dalam laporan tersebut, ditemukan adanya konstruksi reklame tanpa izin yang masih berdiri kokoh di berbagai wilayah Jakarta.

Advertisements

Hal ini menimbulkan celah bagi wajib pajak atau biro reklame untuk terus memasang reklame secara ilegal tanpa takut terkena sanksi.

Celah Hukum dan Dugaan Kelemahan Pengawasan

Laporan BPK menyebutkan bahwa ketidaktegasan Satpol PP dalam membongkar reklame ilegal memberi ruang bagi pelanggaran hukum terus terjadi.

Beberapa reklame yang telah diberi surat peringatan atau disegel nyatanya masih berdiri hingga saat ini, tanpa tindakan pembongkaran yang konkret.

Selain itu akademisi dan pengamat kebijakan publik Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., agar aparat penegak hukum bersama Inspektorat DKI Jakarta segera memeriksa jajaran Satpol PP, khususnya terkait kelalaian dalam menindak reklame yang melanggar aturan.

Reklame-reklame yang tidak berizin ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

Baca Juga   KPU DKI Jakarta Umumkan Hasil Laporan Dana Kampanye Pilgub 2024

Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik, menilai temuan dalam LHP BPK ini menguatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP DKI Jakarta.

Menurutnya, konstruksi reklame yang tidak berizin merupakan bukti nyata lemahnya penegakan hukum dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi tersebut.

“kami minta agar aparat penegak hukum bersama Inspektorat DKI Jakarta segera memeriksa jajaran Satpol PP  , khususnya terkait kelalaian dalam menindak reklame yang melanggar aturan. Reklame-reklame yang tidak berizin ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame,” tegas Awy Eziary.

Aparat Diminta Tegas

Menurut Awy, jika kondisi ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, terutama Satpol PP, akan terus menurun.

Selain itu, praktik pembiaran seperti ini juga membuka peluang terjadinya penyimpangan seperti korupsi.

“Rekomendasi dari BPK adalah momentum penting untuk memperbaiki tata kelola reklame di Jakarta. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas tanpa implementasi yang nyata. Jika tidak ada tindakan, masyarakat akan terus mempertanyakan integritas pemerintah daerah,” tambahnya.

Baca Juga   Kasus Penipuan Berkedok Umrah di Majalengka Di Ungkap Polisi

Rekomendasi LHP BPK juga menyerukan agar ada perbaikan sistem pengawasan reklame, termasuk penggunaan teknologi dan audit rutin terhadap reklame yang telah mengantongi izin maupun yang diduga melanggar.

Pemprov DKI Jakarta, melalui Satpol PP dan instansi terkait, diharapkan segera merespons temuan ini dengan tindakan nyata, guna memastikan tata kelola reklame sesuai aturan dan menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang telah patuh terhadap regulasi.
(SDP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *