Atap BKPSDM Kediri Rubuh Usia Lima Tahun – Dugaan Mar-Up dan Spesifikasi Tidak Sesuai Berpotensi Pelanggaran Hukum Pengelolaan APBD

SIDIKPOST| KEDIRI – Rubuhnya atap bangunan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri yang disebut baru berusia sekitar lima tahun menuai perhatian publik.

Bangunan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut kini memunculkan pertanyaan terkait kualitas pembangunan serta proses pengelolaan anggaran yang digunakan.

Pengamat kebijakan publik, Muhlisin, S.H., menilai peristiwa tersebut perlu dilihat secara objektif melalui mekanisme pemeriksaan teknis dan administratif oleh pihak yang berwenang.

“Dalam pembangunan yang menggunakan dana publik, prinsip akuntabilitas dan transparansi harus menjadi prioritas. Oleh karena itu, jika muncul persoalan pada bangunan yang relatif baru, maka hal tersebut wajar untuk dikaji secara menyeluruh melalui audit teknis maupun audit administrasi,” ujar Muhlisin.(5/3)

Menurutnya, proses klarifikasi dan pemeriksaan sangat penting untuk memastikan apakah kerusakan yang terjadi murni disebabkan oleh faktor teknis atau terdapat faktor lain dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.

“Yang terpenting adalah memastikan terlebih dahulu fakta teknis di lapangan serta kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan proyek. Proses ini penting agar tidak terjadi spekulasi di masyarakat,” jelasnya.

Muhlisin.S.H menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dengan pelaksanaan proyek, atau terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah hukum.

“Jika dalam proses audit atau pemeriksaan oleh aparat pengawas ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka tentu hal tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proyek pembangunan yang menggunakan dana publik, agar masyarakat dapat mengetahui proses penggunaan anggaran daerah secara transparan.

“Pada prinsipnya, setiap pembangunan yang menggunakan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Transparansi dokumen perencanaan maupun pelaksanaan proyek merupakan bagian dari akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat,” tambahnya.

Muhlisin.S.H berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka serta mendukung proses pemeriksaan apabila diperlukan, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila semuanya telah diperiksa secara transparan, maka masyarakat juga akan mendapatkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek tersebut,” pungkasnya. (*)

Polres Kediri Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen Negara

Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap tiga pelaku pemalsuan dokumen negara. Ketiga pelaku ini yaitu HA (27) asal Desa Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, S (51) warga Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, dan IP (24) warga Pondok Lontar Indah Kecamatan Sambikerep.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan awal mula berhasil mengungkap praktik pemalsuan dokumen ini berawal dari penggerebekan salah satu rumah kontrakan yang berada di Perumahan Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

“Awalnya anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan salah satu tersangka yang diduga mengedarkan narkoba, ternyata anggota menemukan barang bukti yang diduga dokumen palsu atau akta autentik,” jelas Kapolres Kediri, Rabu (4/3/2020).

Pada saat melakukan penggerebekan petugas menemukan banyak tumpukan dokumen penting yang diduga palsu. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan dokumen tersebut asli atau palsu.

“Hasilnya dokumen palsu,” terangnya.

Hasil pemeriksaan, dari ketiga pelaku ini, S dan IP adalah karyawan HS. HS membuat akta autentik dengan cara membuka biro jasa atau calo untuk melengkapi pembuatan paspor. Apabila ada persyaratan yang kurang, akan dilengkapi dan dipalsukan kepada BB yang masih dalam penyelidikan.

“Dari pengakuannya para komplotan ini melakukan aksinya sangat lama yakni 8 tahun,” tutur AKBP Lukman Cahyono.

Barang bukti yang disita petugas yaitu satu bandel kutipan Akta Kelahiran, blangko kartu keluarga, buku pesanan paspor, kartu tanda penduduk (KTP), laptop, printer, dan alat laminating.

Atas tindakan pelaku tersebut, diduga melanggar Pasal 96 A Undang-Undang (UU) RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006. Dalam pasal tersebut menyatakan tentang administrasi kependudukan atau Pasal 264 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan akta autentik atau dokumen dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun. ( Ls).

SH Ditangkap Sat Reskrim Polres Kediri Telah Terbukti Cabuli Sejumlah Murid

SIDIKPOST| Kediri- Salah satu seeorang pembina pramuka yang berinisial SH (23) ditangkap petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kediri. SH ditangkap setelah terbukti mencabuli sejumlah muridnya.

Tersangka berasal dari Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. SH, ditangkap setelah dua korbannya melapor ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri. Dua korban masing-masing berusia 14 dan 15 tahun.

Perbuatan cabul pelaku dilakukan saat kegiatan ekstrakurikuler pramuka. Modus pencabulan yang dilakukan pelaku dengan memanggil satu per satu muridnya untuk masuk ke dalam sanggar pramuka. Setelah masuk, di dalam ruangan, pelaku kemudian memeluk dan menciumi korban.

Kejadian tak senonoh itu diduga terjadi berulang kali. Sementara korban tidak berani melawan, karena pelaku adalah pembina pramuka. Pihak DP2KBP3A Kabupaten Kediri kemudian meneruskan laporan korban kepada Polres Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus pancabulan itu merupakan sinergitas dengan DP2KBP3A. Atas pengungkapan kasus ini pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak segan untuk melapor apabila menjumpai kasus seperti ini.

“Ada dinas terkait yang bisa menerima membantu memberikan konseling, sosialisasi jadi jangan ragu, identitas si anak tentu kita jaga,” kata Lukman.

Tersangka sendiri saat ditanya mengaku melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali terhadap anak didiknya. Tersangka berdalih tidak kuat menahan hawa nafsu.

“Saya cuma menciumi saja pak. Saya nafsu,” kata pelaku.

Atas perbuatan SH, petugas menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dalam tindak pidana ayat 1, dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (