SH Ditangkap Sat Reskrim Polres Kediri Telah Terbukti Cabuli Sejumlah Murid

SIDIKPOST| Kediri- Salah satu seeorang pembina pramuka yang berinisial SH (23) ditangkap petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kediri. SH ditangkap setelah terbukti mencabuli sejumlah muridnya.

Advertisements

Tersangka berasal dari Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. SH, ditangkap setelah dua korbannya melapor ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri. Dua korban masing-masing berusia 14 dan 15 tahun.

Perbuatan cabul pelaku dilakukan saat kegiatan ekstrakurikuler pramuka. Modus pencabulan yang dilakukan pelaku dengan memanggil satu per satu muridnya untuk masuk ke dalam sanggar pramuka. Setelah masuk, di dalam ruangan, pelaku kemudian memeluk dan menciumi korban.

Kejadian tak senonoh itu diduga terjadi berulang kali. Sementara korban tidak berani melawan, karena pelaku adalah pembina pramuka. Pihak DP2KBP3A Kabupaten Kediri kemudian meneruskan laporan korban kepada Polres Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus pancabulan itu merupakan sinergitas dengan DP2KBP3A. Atas pengungkapan kasus ini pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak segan untuk melapor apabila menjumpai kasus seperti ini.

Baca Juga   Jelang Musim Hujan, Tim SAR Samapta Polres Kutai Kartanegara Gelar Pelatihan Search And Rescue

“Ada dinas terkait yang bisa menerima membantu memberikan konseling, sosialisasi jadi jangan ragu, identitas si anak tentu kita jaga,” kata Lukman.

Tersangka sendiri saat ditanya mengaku melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali terhadap anak didiknya. Tersangka berdalih tidak kuat menahan hawa nafsu.

“Saya cuma menciumi saja pak. Saya nafsu,” kata pelaku.

Atas perbuatan SH, petugas menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dalam tindak pidana ayat 1, dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (