SIDIKPOST| KEDIRI – Rubuhnya atap bangunan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri yang disebut baru berusia sekitar lima tahun menuai perhatian publik.
Bangunan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut kini memunculkan pertanyaan terkait kualitas pembangunan serta proses pengelolaan anggaran yang digunakan.
Pengamat kebijakan publik, Muhlisin, S.H., menilai peristiwa tersebut perlu dilihat secara objektif melalui mekanisme pemeriksaan teknis dan administratif oleh pihak yang berwenang.
“Dalam pembangunan yang menggunakan dana publik, prinsip akuntabilitas dan transparansi harus menjadi prioritas. Oleh karena itu, jika muncul persoalan pada bangunan yang relatif baru, maka hal tersebut wajar untuk dikaji secara menyeluruh melalui audit teknis maupun audit administrasi,” ujar Muhlisin.(5/3)
Menurutnya, proses klarifikasi dan pemeriksaan sangat penting untuk memastikan apakah kerusakan yang terjadi murni disebabkan oleh faktor teknis atau terdapat faktor lain dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
“Yang terpenting adalah memastikan terlebih dahulu fakta teknis di lapangan serta kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan proyek. Proses ini penting agar tidak terjadi spekulasi di masyarakat,” jelasnya.
Muhlisin.S.H menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dengan pelaksanaan proyek, atau terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah hukum.
“Jika dalam proses audit atau pemeriksaan oleh aparat pengawas ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka tentu hal tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proyek pembangunan yang menggunakan dana publik, agar masyarakat dapat mengetahui proses penggunaan anggaran daerah secara transparan.
“Pada prinsipnya, setiap pembangunan yang menggunakan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Transparansi dokumen perencanaan maupun pelaksanaan proyek merupakan bagian dari akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat,” tambahnya.
Muhlisin.S.H berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka serta mendukung proses pemeriksaan apabila diperlukan, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila semuanya telah diperiksa secara transparan, maka masyarakat juga akan mendapatkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek tersebut,” pungkasnya. (*)







