Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap tiga pelaku pemalsuan dokumen negara. Ketiga pelaku ini yaitu HA (27) asal Desa Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, S (51) warga Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, dan IP (24) warga Pondok Lontar Indah Kecamatan Sambikerep.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan awal mula berhasil mengungkap praktik pemalsuan dokumen ini berawal dari penggerebekan salah satu rumah kontrakan yang berada di Perumahan Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
“Awalnya anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan salah satu tersangka yang diduga mengedarkan narkoba, ternyata anggota menemukan barang bukti yang diduga dokumen palsu atau akta autentik,” jelas Kapolres Kediri, Rabu (4/3/2020).
Pada saat melakukan penggerebekan petugas menemukan banyak tumpukan dokumen penting yang diduga palsu. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan dokumen tersebut asli atau palsu.
“Hasilnya dokumen palsu,” terangnya.
Hasil pemeriksaan, dari ketiga pelaku ini, S dan IP adalah karyawan HS. HS membuat akta autentik dengan cara membuka biro jasa atau calo untuk melengkapi pembuatan paspor. Apabila ada persyaratan yang kurang, akan dilengkapi dan dipalsukan kepada BB yang masih dalam penyelidikan.
“Dari pengakuannya para komplotan ini melakukan aksinya sangat lama yakni 8 tahun,” tutur AKBP Lukman Cahyono.
Barang bukti yang disita petugas yaitu satu bandel kutipan Akta Kelahiran, blangko kartu keluarga, buku pesanan paspor, kartu tanda penduduk (KTP), laptop, printer, dan alat laminating.
Atas tindakan pelaku tersebut, diduga melanggar Pasal 96 A Undang-Undang (UU) RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006. Dalam pasal tersebut menyatakan tentang administrasi kependudukan atau Pasal 264 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan akta autentik atau dokumen dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun. ( Ls).