Mengapa Develover Duta Bandara Permai Belum Serahkan Fasos dan Fasum ?

SIDIKPOST | Kab Tangerang -Perumahan duta Bandara permai hingga kini belum melakukan serah terima fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang .

Hal itu di katakan Haji Havit Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Duta Bandara Jatimulya ( FKMDBJ)

Menurutnya, Serah terima fasos fasum kepada pemerintah daerah (Pemda) merupakan kewajiban pihak pengembang perumahan.

“Itu sebetulnya bentuk tanggung jawab dari pengembang ketika mereka menjual perumahan fasos fasum itu harus ada dan diserahkan ke pemda. pemda yang mengelola jalan, ruang terbuka hijaunya, dan pemakamannya,”ujar Haji Havit Ketua Forum Komunikasi Masyarakat duta Bandara Jatimulya ( FKMDBJ)

Lanjutnya, contohnya untuk pembersihan empang di Perumahan Duta Bandara Permai Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Banten

“Seharusnya Develover yang membersihkkan, namun karena kumuh dan jadi penampung air jika banjir Warga akhirnya mengambil Inisiatif untuk membersihkan dan develover di untungkan juga dalam hal ini” Ucapnya, Jum,at ( 5/11)

Empang Di Perumahan Duta Bandara Permai setelah selesai di bersihkan Warga

Tambahnya, seharusnya Pengembang Perumahan Duta Bandara secepatnya menyerahkan Fasos dan fasum agar warga bisa menikmati pembangunan dari pemerintah

“Karena belasan tahun warga tak bisa menikmati uang pajak yang mereka bayar dan tak bisa di bangun karena fasos dan fasum belum di serahkan oleh pengembang ” Ujarnya kembali.

Selain itu camat Kosambi kabupaten Tangerang H.Cr Inton mengatakan bahwa terkait penyerahan fasos dan fasum pengembang segera koordinasi dengan dinas Perkim

” Dan memang segera harus menyerahkan Fosus dan fosum tersebut kepada pemerintah,agar pengawasan dan perbaikan dan lain lain, bisa di ambil alih oleh pemerintah” Tukas Camat Kosambi Cr Inton

Di tempat terpisah anggota DPRD Kabupaten Tangerang Cahyo Sujana Ubay.S.Pd juga menjelaskan bahwa perumahan bisa menyerahkan fasos dan fasum secara keseluruhan maupun Parsial

“ ya, kalo belum bisa seluruhnya, bisa di serahkan secara Parsial, dan kewajib-kewajiban sebelum penyerahan fasos dan fasum di serahkan ke pemerintah kabupaten Tangerang agar di penuhi“ Ucap Ubay sapaan Akrabnya.

Tambah nya kembali, Penyerahan Fasos dan fasum ini kepada pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab pengembang agar warga perumahan juga bisa menikmati pembangunan.

( SDP)

Penyediaan Lahan Pemakaman, Kepala BPAN Kota Tangerang Pertanyakan Kewajiban Developer

SIDIKPOST | Kota Tangerang-Banyak Pengembang perumahan belum menyerahkan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) penyebabnya mungkin salah satunya karena kehabisan modal sehingga tak mampu membangun Fasos dan Fasum tersebut atau sengaja demi bisnis komersial

Hal itu di katakan Kepala BPAN Kota Tangerang Haji Muchdi di kediamannya ,menurutnya
masih banyak perumahan yang belum menyerahkan fasos fasum kepada pemerintah termasuk kewajiban 2 persen untuk lahan pemakaman di kota tangerang

“Selain berkewajiban menyerahkan Fasos dan Fasum,pengembang perumahan juga ada kewajiban 2 persen untuk membangun lahan pemakaman dari total luas lahan yang di gunakan untuk perumahan tersebut,” Ujar Haji Muchdi kepada awak Media, Kamis (23/09/2021).

Lanjutnya,Fungsi penyerahan Fasos dan Fasum ini agar pembangunan di wilayah Perumahan tersebut bisa berjalan dengan baik

“Hak hak warga perumahan juga harus di perhatikan, mereka sudah memenuhi kewajiban membayar Pajak, namun hasil pajak mereka tak bisa di rasakan karena belum ada penyerahan Fasos dan Fasum dari pengembang perumahan kepada Pemerintah” Tukasnya.

Di katakannya juga,Jika pengembang punya niatan ,penyerahkan ke fasos dan Fasum bisa juga secara Parsial,dalam Perwali nomor 5 Tahun 2017 tata cara penyerahan Fasos dan fasum sudah di atur.

“Saya Sebut saja Contohnya Perumahan Taman Royal Kecamatan Cipondoh, Jangankan menyediakan lahan 2 persen makam buat warganya, Fasos dan Fasum aja belum di serahkan ke Pemerintah “Tukas Haji Muchdi.

Di katakannya kembali ,Regulasi tentang kewajiban penyediaan lahan pemakaman ini sudah jelas di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor 64 Tahun 2016,

“Sanksi bagi pengembang nakal yang belum menyerahkan fasos dan fasum dapat juga dikenai sanksi administratif di atur dalan Pasal 150 UU 1/2011 dan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

Awak juga menkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang Tatang Sutisna melalui whats up,namun sampai berita ini di tayangkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (SDP)