Penyediaan Lahan Pemakaman, Kepala BPAN Kota Tangerang Pertanyakan Kewajiban Developer

SIDIKPOST | Kota Tangerang-Banyak Pengembang perumahan belum menyerahkan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) penyebabnya mungkin salah satunya karena kehabisan modal sehingga tak mampu membangun Fasos dan Fasum tersebut atau sengaja demi bisnis komersial

Hal itu di katakan Kepala BPAN Kota Tangerang Haji Muchdi di kediamannya ,menurutnya
masih banyak perumahan yang belum menyerahkan fasos fasum kepada pemerintah termasuk kewajiban 2 persen untuk lahan pemakaman di kota tangerang

Advertisements

“Selain berkewajiban menyerahkan Fasos dan Fasum,pengembang perumahan juga ada kewajiban 2 persen untuk membangun lahan pemakaman dari total luas lahan yang di gunakan untuk perumahan tersebut,” Ujar Haji Muchdi kepada awak Media, Kamis (23/09/2021).

Lanjutnya,Fungsi penyerahan Fasos dan Fasum ini agar pembangunan di wilayah Perumahan tersebut bisa berjalan dengan baik

“Hak hak warga perumahan juga harus di perhatikan, mereka sudah memenuhi kewajiban membayar Pajak, namun hasil pajak mereka tak bisa di rasakan karena belum ada penyerahan Fasos dan Fasum dari pengembang perumahan kepada Pemerintah” Tukasnya.

Baca Juga   Total 9 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang Trading Robot Net89

Di katakannya juga,Jika pengembang punya niatan ,penyerahkan ke fasos dan Fasum bisa juga secara Parsial,dalam Perwali nomor 5 Tahun 2017 tata cara penyerahan Fasos dan fasum sudah di atur.

“Saya Sebut saja Contohnya Perumahan Taman Royal Kecamatan Cipondoh, Jangankan menyediakan lahan 2 persen makam buat warganya, Fasos dan Fasum aja belum di serahkan ke Pemerintah “Tukas Haji Muchdi.

Di katakannya kembali ,Regulasi tentang kewajiban penyediaan lahan pemakaman ini sudah jelas di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor 64 Tahun 2016,

“Sanksi bagi pengembang nakal yang belum menyerahkan fasos dan fasum dapat juga dikenai sanksi administratif di atur dalan Pasal 150 UU 1/2011 dan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

Awak juga menkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang Tatang Sutisna melalui whats up,namun sampai berita ini di tayangkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (SDP)