Pelayanan Booth Dukcapil di TangCity Mall Semakin Baik, Cepat, dan Nyaman untuk Masyarakat

SIDIKPOST | Kota Tangerang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satu wujud nyata dari inovasi pelayanan tersebut hadir melalui keberadaan booth pelayanan Dukcapil di TangCity Mall yang kini tampil dengan peningkatan signifikan dari segi kecepatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang, R. Rizal Ridolloh, Dr S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa hadirnya booth di pusat perbelanjaan ini merupakan strategi untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan dan keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Dukcapil.

“Dengan lokasi yang strategis dan pelayanan yang semakin baik, masyarakat kini tidak hanya bisa berbelanja tetapi juga mengurus berbagai dokumen kependudukan dalam satu tempat yang nyaman,” ujar Rizal.

Booth Dukcapil TangCity Mall menyediakan berbagai layanan penting bagi masyarakat, antara lain:

  • Penerbitan Akta Kelahiran

  • Penerbitan Akta Kematian

  • Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

  • Pelayanan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  • Pencetakan KTP elektronik yang rusak atau hilang (khusus KTP Kota Tangerang)

  • Perekaman KTP elektronik

  • Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, kini booth tersebut telah dilengkapi dengan penambahan loket dan petugas yang siap membantu masyarakat dengan sikap yang ramah, profesional, dan penuh dedikasi. Area booth yang diperluas juga memberikan kenyamanan lebih bagi para pemohon layanan.

Dinas Dukcapil Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini secara optimal, serta membawa dokumen pendukung yang dibutuhkan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

Dengan pendekatan pelayanan yang humanis dan berbasis kemudahan akses, Dukcapil Kota Tangerang semakin membuktikan diri sebagai instansi yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern. ( ADV )

Permudah Perekaman Akta Lahir, Komitmen Pelayanan Dukcapil Kota Tangerang

SIDIKPOST | Kota Tangerang , Berupaya untuk mempermudah masyarakat Kota Tangerang dalam perekaman Akta Kelahiran, hal tersebut telah di ikrarkan melalui Maklumat Pelayanan

Demi mewujudkan ikrar tersebut Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang melakukan Pelayanan Akta Kelahiran Keliling, ke 13 Kecamatan yang berada di Kota Tangerang.

Adapun Persyaratan Akta Kelahiran sebagai berikut

Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran Rumah Sakit/Klinik/Bidan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kelahiran.
Fotocopi KTP elektronik Orang Tua
Fotocopi Kartu Keluarga
Fotocopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kebenarana Pasangan Suami Istri.
Alamat Email dan Nomor Telepon (WA)

Persyaratan Kartu Identitas Anak

Fotocopi Kartu Keluarga
Fotocopi Akta Kelahiran
Foto anak diatas 5 Tahun
Alamat Email dan Nomor Telepon (WA)

Bukti ikrar maklumat tersebut melalui Pelayanan Akta Kelahiran Keliling ,Tim dukcapil mendatangi Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, pada Kamis (29/9/22), beberapa waktu yang lalu

Terpisah ,Plt Kepala Disdukcapil, Ayi Nuryadin menjelaskan Pelayanan Akta Keliling ini bertujuan untuk menyasar masyarakat yang belum memiliki Akta Kelahiran, belum merubah Akta Kelahirannya menjadi Akta Kelahiran Tanda Tangan Elektronik (TTE), serta untuk melengkapi dokumen administrasi kependudukan.

“Untuk masyarakat Kota Tangerang yang belum mengubah menjadi Akta Kelahiran TTE sekitar 47.000 orang. Untuk di Kelurahan Cipadu Jaya ini sekitar 319 orang. Terkait dengan hal tersebut, masyarakat bisa mengubahnya langsung di Pelayanan Akta Keliling ini,” jelas Ayi saat ditemui awak media,Selasa ( 4/10/2022).

Ayi melanjutkan bahwa pelayanan ini berbeda dengan pelayanan yang diberikan saat membuat Akta Kelahiran di Kecamatan maupun di Disdukcapil. Karena pelayanan ini dapat langsung mendatangi masyarakat, agar lebih dekat untuk melakukan pembuatan Akta Kelahiran.

“Pada intinya Disdukcapil ingin mempermudah masyarakat Kota Tangerang. Jika pelayanan bisa lebih dekat dengan tempat tinggal masyarakat, itu akan lebih baik dan masyarakat juga berkeinginan dalam pembuatan Akta Kelahiran,” lanjut Ayi.

Sementara itu, salah seorang masyarakat, Saidah mengungkapkan bahwa ia sangat terbantu dengan adanya Pelayanan Akta Keliling yang dilaksanakan oleh Disdukcapil. Bahwa ia tidak perlu jauh-jauh untuk pembuatan Akta Kelahiran.

“Saya merasa terbantu sekali dengan pelayanan ini. Saya juga berharap pelayanan seperti ini bisa dilaksanakan, dan semoga pelayanan-pelayanan lainnya juga dilaksanakan seperti ini,” tutup Saidah

( ADV).

Pemkot Tangerang Kota  Luncurkan Layanan “Jadian dan Udahan” Gandeng Kantor Kemenag dan Pengadilan Agama

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Peluncurkan dua program baru untuk mempermudah urusan masyarakat, yaitu layanan Jadian Udahan (Jadi Langsung Update Data Pernikahan) dan KIAT (Kartu Identitas Anak Bermanfaat), Pemerintah Kota Tangerang menjalin dengan  kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang dan Pengadilan Agama Tangerang

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengungkapkan kerja sama tengah dilakukan menjadi bentuk kolaborasi antara Pemkot dan juga instansi vertikal untuk kemajuan Kota Tangerang, khususnya dalam hal administrasi pernikahan dan perceraian masyarakat

layanan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tangerang yang dilakukan oleh Wali Kota dengan Pengadilan Agama Tangerang dan Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang.

 

“Disdukcapil sebagai leading sektor urusan kependudukan terus berinovasi melalui program terbaru “Jadian dan Udahan” yang semakin mempermudah pelayanan administrasi kependudukan masyarakat,” ungkap Arief dalam acara penandatanganan nota kesepakatan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/3) beberapa hari yang lalu

 

Ia juga menambahkan bahwa Layanan ini diperlukan dalam mengelola data kependudukan yang tersinkronisasi dengan data,baik dari Disdukcapil maupun Kemenag dan Pengadilan Agama

 

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Pemkot juga meluncurkan layanan Kartu Identitas Anak Bermanfaat (KIAT) yang merupakan hasil kerja sama antara Disdukcapil dengan sejumlah mitra atau gerai ritel yang bergerak di sektor makanan, minuman, toko buku, perlengkapan bayi, bimbingan belajar hingga taman bermain.

 

“Nantinya KIA yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Tangerang dapat digunakan sebagai kartu potongan harga atau untuk mendapat fasilitas promo sesuai ketentuan yang berlaku,” jabar Wali Kota.

 

Terpisah, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih menuturkan layanan Jadian memudahkan pasangan pengantin dalam mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK setelah proses pernikahan dilaksanakan

Menurut Rina  layanan Udahan memudahkan pasangan yang telah melaksanakan proses perceraian di Pengadilan Agama dalam memutakhirkan dan mendapatkan dokumen kependudukan setelah proses perceraian dilakukan.

 

“Sedangkan dengan KIAT, akan meningkatkan manfaat dan nilai tambah dari kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA),” Pungkasnya. ( ADV )