Pemkot Tangerang Kota  Luncurkan Layanan “Jadian dan Udahan” Gandeng Kantor Kemenag dan Pengadilan Agama

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Peluncurkan dua program baru untuk mempermudah urusan masyarakat, yaitu layanan Jadian Udahan (Jadi Langsung Update Data Pernikahan) dan KIAT (Kartu Identitas Anak Bermanfaat), Pemerintah Kota Tangerang menjalin dengan  kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang dan Pengadilan Agama Tangerang

Advertisements

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengungkapkan kerja sama tengah dilakukan menjadi bentuk kolaborasi antara Pemkot dan juga instansi vertikal untuk kemajuan Kota Tangerang, khususnya dalam hal administrasi pernikahan dan perceraian masyarakat

layanan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tangerang yang dilakukan oleh Wali Kota dengan Pengadilan Agama Tangerang dan Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang.

 

“Disdukcapil sebagai leading sektor urusan kependudukan terus berinovasi melalui program terbaru “Jadian dan Udahan” yang semakin mempermudah pelayanan administrasi kependudukan masyarakat,” ungkap Arief dalam acara penandatanganan nota kesepakatan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/3) beberapa hari yang lalu

 

Baca Juga   Permudah Perekaman Akta Lahir, Komitmen Pelayanan Dukcapil Kota Tangerang

Ia juga menambahkan bahwa Layanan ini diperlukan dalam mengelola data kependudukan yang tersinkronisasi dengan data,baik dari Disdukcapil maupun Kemenag dan Pengadilan Agama

 

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Pemkot juga meluncurkan layanan Kartu Identitas Anak Bermanfaat (KIAT) yang merupakan hasil kerja sama antara Disdukcapil dengan sejumlah mitra atau gerai ritel yang bergerak di sektor makanan, minuman, toko buku, perlengkapan bayi, bimbingan belajar hingga taman bermain.

 

“Nantinya KIA yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Tangerang dapat digunakan sebagai kartu potongan harga atau untuk mendapat fasilitas promo sesuai ketentuan yang berlaku,” jabar Wali Kota.

 

Terpisah, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih menuturkan layanan Jadian memudahkan pasangan pengantin dalam mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK setelah proses pernikahan dilaksanakan

Menurut Rina  layanan Udahan memudahkan pasangan yang telah melaksanakan proses perceraian di Pengadilan Agama dalam memutakhirkan dan mendapatkan dokumen kependudukan setelah proses perceraian dilakukan.

 

“Sedangkan dengan KIAT, akan meningkatkan manfaat dan nilai tambah dari kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA),” Pungkasnya. ( ADV )

Baca Juga   Panglima Tni : “Sma Pradita Dirgantara Dapat Dijadikan Role Model Bagi Sistem Pendidikan Yang Akan Dibangun Di Papua Barat Dan Papua”