YDMI Gelar Rapat Penguatan TPKJM Kecamatan Tangerang, Dinkes dan Camat Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor

SIDIKPOST | Tangerang — Upaya memperkuat layanan kesehatan jiwa di tingkat masyarakat kembali digelorakan. Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Program dan Sektoral dalam rangka penguatan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di Aula  MUI Kecamatan Tangerang, Jl. Jendral Ahmad Yani. Kel. Sukaasih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Senin (3/12/2025).

Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kecamatan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang, lembaga layanan kesehatan, organisasi masyarakat sipil, hingga kader dan relawan pendamping isu kesehatan jiwa.

Rapat koordinasi ini menjadi wadah strategis untuk menyatukan persepsi, menyamakan langkah, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pemenuhan hak-hak penyandang masalah kesehatan jiwa, termasuk deteksi dini, pendampingan, hingga rehabilitasi berbasis komunitas.

Alia, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang, menyampaikan bahwa penguatan TPKJM memiliki kontribusi sangat penting dalam mewujudkan layanan kesehatan jiwa yang lebih merata di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Sinergi TPKJM sangat diperlukan, karena permasalahan kesehatan jiwa bukan hanya tugas tenaga medis, tetapi membutuhkan dukungan lingkungan, keluarga, pemerintah, dan komunitas. Dengan kolaborasi lintas sektor, penanganan akan lebih cepat, tepat, dan manusiawi,” ujar Alia.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota TPKJM, terutama dalam pengetahuan dasar kesehatan jiwa, teknik komunikasi empatik, serta mekanisme rujukan yang tepat agar kasus-kasus kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini.

“Kami di Dinkes berharap TPKJM semakin kuat sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat. Semakin cepat kasus terdeteksi, semakin besar peluang penyembuhan dan pemulihan,” imbuhnya.

Secara terpisah, Camat Tangerang Yudi Pradana, S.H., menegaskan bahwa penguatan TPKJM di tingkat kecamatan sangat krusial mengingat semakin kompleksnya tantangan kesehatan mental di masyarakat.

“Permasalahan kesehatan jiwa adalah isu multidimensi yang tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. Perlu pendekatan multisektoral yang saling menguatkan,” ujar Yudi.

Ia berharap pertemuan ini menghasilkan rumusan aksi yang nyata dan dapat diterapkan langsung oleh seluruh pemangku kepentingan di wilayahnya.

“Semoga kolaborasi ini menyatukan visi dan misi kita, sekaligus melahirkan rencana aksi konkret agar TPKJM semakin siap memberikan layanan yang komprehensif, inklusif, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.

YDMI berharap kegiatan ini menjadi titik awal untuk mempercepat upaya pemulihan kesehatan jiwa masyarakat Kota Tangerang, sekaligus memperkuat dukungan sosial bagi individu dan keluarga yang membutuhkan pendampingan.

Dengan semakin solidnya TPKJM di tingkat kecamatan, Kota Tangerang menargetkan terciptanya lingkungan yang lebih ramah, peduli, dan tanggap terhadap isu kesehatan jiwa. ( ADV)

Perkuat Kolaborasi dengan Wartawan, Pemkot Jakbar Berikan Ruang Kerja untuk Pokja PWI

SIDIKPOST| JAKARTA — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat resmi menyediakan ruang kerja khusus untuk Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Barat, Rabu (3/12/2025).

Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan jurnalistik dan penguatan fungsi pers di wilayah Jakarta Barat.

Ketua Pokja PWI Jakarta Barat, Noto Prayitno, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas dukungan tersebut. Menurutnya, penyediaan ruang kerja bagi Pokja merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat kolaborasi dengan insan pers sebagai mitra strategis pembangunan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah menyediakan ruangan untuk Pokja PWI. Ini adalah bentuk penghargaan dan perhatian pemerintah terhadap kerja-kerja jurnalistik,” ujar Noto Prayitno.

Ia menilai fasilitas ini akan sangat membantu anggota Pokja PWI dalam menjalankan aktivitas peliputan, koordinasi, hingga penyusunan berita secara lebih efektif. Keberadaan ruang kerja juga dinilai mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan insan pers.

“Dengan adanya ruang kerja ini, kami semakin mudah berkoordinasi dan menjalankan tugas jurnalistik yang profesional. Ini bukan hanya soal tempat, tetapi juga simbol sinergi antara pemerintah dan wartawan,” tambahnya.

Noto menegaskan bahwa Pokja PWI Jakarta Barat akan memanfaatkan fasilitas tersebut sebaik mungkin untuk menghasilkan karya jurnalistik yang objektif, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme. Ruang ini bukan sekadar fasilitas fisik, tetapi amanah yang harus dibalas dengan karya pers yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik,” jelasnya.

Atas dukungan tersebut, Pokja PWI Jakarta Barat berharap sinergi dan komunikasi dengan Pemkot Jakarta Barat terus terjalin semakin kuat, terutama dalam upaya penyebaran informasi pembangunan, edukasi publik, hingga pengawasan kebijakan yang transparan dan akuntabel.

Hingga kini, pemerintah daerah menyatakan terbuka terhadap kolaborasi lebih luas dengan insan pers sebagai mitra penting dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif dan informatif.

 

Penulis : Rds

Editor : Redaksi

Menara BTS Ilegal Muncul Lagi di Jakarta Barat, Pengamat : “Harus Dihentikan Sebelum Ada Korban”

SIDIKPOST| JAKARTA — Polemik pembangunan menara telekomunikasi ilegal kembali mencuat di Jakarta. Setelah kasus keberadaan Base Transceiver Station (BTS) setinggi 32 meter tanpa izin di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, kini dugaan pelanggaran serupa ditemukan di Jalan Panjang, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menara telekomunikasi yang diduga milik PT Tower Bersama Group (TBG) itu berdiri di atas lahan fasilitas umum milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), instalasi tersebut juga disebut belum memiliki kontrak sewa resmi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Meski statusnya diduga ilegal, aktivitas pembangunan dilaporkan terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menyayangkan fenomena ini. Menurutnya, kasus pembangunan menara tanpa izin bukan hal baru dan terus terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah.

“Ini terus berulang dan menjadi rahasia umum. Perusahaan telekomunikasi semakin berani menabrak aturan akibat lemahnya pengawasan dan tidak adanya ketegasan penindakan,” ujar Awy, Rabu (3/12/2025).

Awy menyebut, kondisi ini ironis mengingat reformasi birokrasi tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung.

Awy menduga masih terdapat celah penyimpangan kewenangan oleh oknum pejabat tertentu yang bekerja sama dengan pihak pengembang. “Biasanya kasus seperti ini terjadi karena permainan aparat tingkat bawah. Gubernur harus turun lebih jauh dan mengevaluasi lapisan pelaksana teknis,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa beberapa menara yang muncul di sejumlah titik tidak memiliki dokumen legal berupa; Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rekomendasi zona menara telekomunikasi, serta Perjanjian sewa lahan milik Pemprov DKI Jakarta melalui BPAD

Awy menyebut pembangunan menara dilakukan secara cepat dan sembunyi-sembunyi. “Mereka bekerja seperti siluman. Menara tiba-tiba sudah berdiri saat warga terlelap,” katanya.

Lebih mengkhawatirkan, pemasangan struktur besar disebut dilakukan saat fondasi belum kering sempurna, sehingga berpotensi membahayakan warga sekitar.

Awy mendesak aparat pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sebelum terjadi insiden yang dapat mengancam keselamatan publik. “Ini harus dihentikan segera. Jangan tunggu ada kejadian fatal baru bergerak,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Tower Bersama Group, maupun instansi terkait lainnya.

 

Penulis : RKS

Editor : Redaksi

Kecamatan Tangerang Gelar Pembinaan Guru Ngaji

SIDIKPOST| Kota Tangerang — Pembinaan Guru Ngaji se-Kecamatan Tangerang resmi dibuka pada Selasa (02/12/2025) di Gedung MUI Kecamatan Tangerang. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Camat Tangerang, serta para Lurah se-Kecamatan Tangerang.

Agenda ini menjadi ruang pembinaan bagi para guru ngaji sebagai garda terdepan dalam pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.

Melalui program ini, Pemerintah Kota Tangerang berupaya memperkuat kompetensi guru ngaji agar kualitas pendidikan Al-Qur’an semakin meningkat dan mampu melahirkan generasi muda yang berakhlak baik.

Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan, mulai dari pembinaan karakter, peningkatan keterampilan mengajar, hingga dialog bersama pemerintah kecamatan terkait kebutuhan pendidikan keagamaan di wilayah tersebut.

Camat Tangerang, Yudi Pradana, S.H., menyampaikan apresiasi dan komitmen penuh terhadap keberlangsungan kegiatan ini. Menurutnya, guru ngaji memiliki peran strategis dalam membentuk karakter masyarakat sejak usia dini.

“Guru ngaji adalah pilar penting dalam pembentukan moral dan akhlak generasi kita. Melalui pembinaan ini, kami ingin memastikan mereka mendapatkan perhatian, dukungan, dan peningkatan kapasitas yang layak,” ujar Yudi. ( 12/12)

 

Ia juga menegaskan bahwa Kecamatan Tangerang akan terus berupaya memperkuat ekosistem pendidikan keagamaan agar lebih terstruktur dan berkelanjutan.

“Penguatan SDM keagamaan adalah fondasi masyarakat yang berkarakter. Kami berharap guru ngaji di Kecamatan Tangerang dapat menjadi pembimbing Qur’ani yang semakin profesional, sehingga pendidikan agama dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh warga,” tambahnya.

 

Yudi Pradana turut mengajak seluruh pihak, termasuk para lurah dan tokoh masyarakat, untuk terus berkolaborasi mendukung para guru ngaji sebagai penanam nilai-nilai kebaikan di lingkungan.

Kegiatan pembinaan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kapasitas guru ngaji sehingga dapat membawa keberkahan bagi masyarakat Kota Tangerang dan mendukung terciptanya generasi Qur’ani yang unggul dan berakhlak mulia. ( ADV)

Kasi Pidum Baru Jaktim Dorong Kolaborasi dan Kesiapan SDM Menghadapi Regulasi 2026

SIDIKPOST | JAKARTA – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Aji Rahmadi, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk memperkuat kinerja penegakan hukum di wilayah Jakarta Timur. Hal itu disampaikannya dalam wawancara khusus di ruang kerjanya pada Selasa (2/12/2025), sehari setelah dirinya mulai aktif menjalankan tugas pasca dilantik pada 1 Desember 2025.

Aji yang sebelumnya bertugas di bidang Intelijen mengaku bahwa jabatan barunya merupakan tantangan sekaligus kesempatan untuk memperluas pengabdian.
“Ini merupakan promosi jabatan bagi saya. Latar belakang saya sebelumnya di Intel, dan kini saya diberi amanah untuk memimpin Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujarnya.

Fokus Penanganan Perkara yang Menarik Perhatian Publik

Sebagai daerah dengan dinamika sosial tinggi, Jakarta Timur kerap menghadirkan perkara-perkara yang menjadi sorotan masyarakat. Aji menegaskan bahwa penyelesaian perkara umum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap humanis.

“Perkara yang menarik perhatian masyarakat, terutama kasus-kasus anarkis, harus kita tangani dengan cermat. Contohnya peristiwa Narko kemarin yang kini memasuki tahap pembuktian di persidangan. Harapan saya, prosesnya dapat berjalan baik hingga putusan tanpa menimbulkan permasalahan lanjutan,” kata Aji.

Ia menambahkan, bahwa integritas dan profesionalitas menjadi dasar utama bagi seluruh jaksa di bawah koordinasinya.
“Bidang Pidum harus mampu menunjukkan kerja yang profesional, berintegritas, dan tetap humanis. Itu prinsip yang akan terus saya dorong,” ujarnya.

Adaptasi Budaya Kerja dan Tantangan Kota Metropolitan

Aji yang berasal dari Solo menyadari bahwa Jakarta Timur memiliki karakter sosial yang jauh berbeda. Ia melihat perbedaan kultur sekaligus tingginya intensitas perkara sebagai tantangan tersendiri.

“Dari Solo ke Jakarta Timur tentu tantangannya besar. Perkara di sini lebih kompleks dan volume pekerjaannya sangat tinggi. Tapi ini menjadi ruang pembelajaran dan kesempatan memperkuat harmonisasi dalam penerapan hukum di lapangan,” tuturnya.

Ia menekankan pentingnya komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk media.

“Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat. Saya berharap kerja sama yang saling mendukung dapat terus terjalin,” tambahnya.

Kejaksaan Bersiap Menghadapi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru 2 Januari 2026

Salah satu agenda besar yang kini dibebankan kepada jajaran Pidana Umum adalah persiapan transisi hukum nasional. Mulai 2 Januari 2026, UU KUHP dan KUHAP yang baru akan resmi diberlakukan.

Aji menegaskan bahwa internalisasi pengetahuan, pemahaman, dan teknis penerapan regulasi baru harus dipercepat di seluruh jajaran.

“Kami harus segera melakukan internalisasi dan sosialisasi kepada para jaksa fungsional agar seluruhnya siap menyambut masa transisi. Kesiapan SDM menjadi kunci agar penegakan hukum tidak terganggu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penerapan aturan baru tidak dapat dilakukan tergesa-gesa, melainkan harus menunggu petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung.
“Kita menunggu arahan dan petunjuk dari Kejaksaan Agung karena banyak aspek baru yang akan diterapkan. Penting bagi kami memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Komitmen Penguatan Kinerja Pidum ke Depan

Aji menutup wawancara dengan menegaskan kembali bahwa masa transisi, tingginya beban perkara, dan karakteristik wilayah Jakarta Timur akan menjadi tantangan sekaligus fokus kerja utamanya ke depan.

“Yang terpenting adalah bagaimana seluruh jajaran Pidum dapat bekerja harmonis, profesional, dan adaptif terhadap perubahan. Itu yang akan saya dorong selama masa tugas saya di sini,” ucapnya.

Dengan pengalaman di bidang Intelijen dan mandat baru di Pidana Umum, Aji Rahmadi diharapkan mampu memperkuat kualitas penegakan hukum di Jakarta Timur sekaligus mengawal transisi regulasi nasional yang akan segera berlaku.

 

Penulis : JAFARUDDIN

EDITOR : REDAKSI

Inovasi PBG 10 Jam Kota Tangerang Masuki Tahap Penilaian KIPP Banten

SIDIKPOST | Kota Tangerang — Inovasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang memasuki tahap penilaian lanjutan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Provinsi Banten. Penilaian tersebut dilakukan melalui observasi langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang oleh tim dari Inspektorat Provinsi Banten dan akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Jojok Wijiatmoko, mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan bagian penting dari tahapan seleksi KIPP tingkat provinsi. Ia menegaskan bahwa fokus utama penilaian adalah melihat bagaimana inovasi tersebut benar-benar memberi dampak bagi warga.

“Penilaian ini difokuskan pada inovasi PBG 10 Jam yang dikembangkan DPMPTSP Kota Tangerang. Kami menilai langsung efektivitasnya, terutama bagaimana proses yang biasanya memakan waktu hingga 45 hari kini dapat diselesaikan hanya dalam 10 jam,” jelas Jojok.

Ia menyebutkan bahwa inovasi Kota Tangerang bersaing dengan 18 inovasi lainnya dari berbagai perangkat daerah dan instansi pelayanan publik di Provinsi Banten. Setelah seluruh proses observasi selesai, akan dipilih tiga inovasi terbaik serta perangkat daerah paling inovatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Mudah-mudahan inovasi ini terus berkembang dan menginspirasi daerah lain. KIPP bertujuan menumbuhkan budaya inovasi agar kualitas pelayanan publik di Banten semakin baik,” tambahnya.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menyambut baik kunjungan tim penilai. Ia menyampaikan rasa syukur atas kesempatan menampilkan langsung implementasi inovasi tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini kami menerima kunjungan tim penilai untuk melihat proses PBG 10 Jam secara langsung. Inovasi ini masuk nominasi tingkat provinsi, dan kami sangat bersyukur atas apresiasi yang diberikan,” ujarnya.

Sugihharto menegaskan bahwa tujuan utama mengikuti ajang KIPP adalah memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Yang menjadi juri sejati bagi kami adalah masyarakat. Bukan sekadar meraih penghargaan, tetapi memastikan warga mendapatkan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan pasti. Karena itu, kami tidak boleh berhenti berinovasi,” tegasnya.

Dengan adanya penilaian KIPP ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap inovasi PBG 10 Jam dapat semakin diperkuat dan menjadi model bagi daerah lain dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang efisien, adaptif, dan modern. ( ADV)

Warga Sampaikan Harapan untuk Sekda Baru DKI Jakarta, Uus Kuswanto Resmi Dilantik Gubernur

SIDIKPOST | Jakarta — Pelantikan Uus Kuswanto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta oleh Gubernur Pramono Anung pada Senin (1/12/2025) di Balai Agung, Balai Kota, menuai berbagai respons dari publik. Salah satunya datang dari warga Jakarta Barat, Muhlis (44), yang berharap Sekda baru mampu membawa perubahan nyata bagi tata kelola ibu kota.

Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Marullah Matali, yang sebelumnya menyampaikan ucapan terima kasih dan pesan khusus atas amanah yang telah ia emban. Marullah juga berharap Sekda baru dapat meneruskan pekerjaan strategis dan memperkuat sistem birokrasi yang lebih responsif.

Bagi warga seperti Muhlis, pergantian posisi Sekda bukanlah seremonial biasa, melainkan momentum penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kota kepada masyarakat. Menurutnya, Sekda memiliki peran sentral dalam menggerakkan roda birokrasi dan memastikan kebijakan gubernur berjalan dengan efektif.

“Kami berharap Pak Uus bisa lebih dekat dengan warga dan tidak hanya bekerja dari balik meja. Masalah di Jakarta banyak, mulai dari perizinan, ketertiban, hingga pelayanan publik. Sekda baru harus bisa lebih cepat menangani keluhan warga,” ujar Muhlis saat ditemui di kawasan Jakarta Barat. (12/1)

Ia juga menyoroti pentingnya ketegasan Sekda dalam menertibkan bangunan tanpa izin, mengendalikan tata ruang, dan memastikan aparat di lapangan bekerja sesuai aturan.

“Harapan saya, Sekda tegas dalam soal penegakan aturan. Jangan ada perlakuan berbeda antara warga kecil dan pengusaha besar. Semua harus adil. Kalau penegakan aturan kuat, Jakarta akan lebih tertib,” tambahnya.

Selain itu, Muhlis berharap Sekda baru dapat memperkuat koordinasi lintas dinas, khususnya dalam bidang penanganan banjir, kemacetan, dan pelayanan sosial yang menjadi isu klasik ibu kota.

“Jakarta ini kompleks, jadi Sekda harus gesit dan responsif. Semoga Pak Uus bisa membawa birokrasi yang lebih profesional dan cepat tanggap,” tuturnya.

Pelantikan Uus Kuswanto sebagai Sekda DKI Jakarta menjadi perhatian banyak kalangan mengingat posisinya yang strategis dalam menentukan arah pembangunan kota. Warga berharap pergantian pimpinan ini membawa semangat baru dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada masyarakat.

Hingga kini, publik menunggu langkah-langkah awal Sekda baru dalam menata internal birokrasi serta merespons isu-isu krusial di lapangan. Masyarakat seperti Muhlis berharap suara warga benar-benar didengar dan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penulis : RDK

Editor : Redaksi

Kepemimpinan Baru Bidang Pidum Jaktim: Aji Rahmadi Resmi Dilantik, Kajari Tekankan Profesionalisme dan Integritas

SIDIKPOST | JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi memiliki Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) yang baru. Aji Rahmadi, SH., MH., dilantik dan diambil sumpah jabatannya pada Senin (1/12/2025) pukul 09.30 WIB dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Aula Kejari Jakarta Timur. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dedy Priyo Handoyo, SH., MM.

Pelantikan dimulai dengan rangkaian seremonial, mulai dari menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Korps Adhyaksa, hingga pembacaan naskah pelantikan. Setelah itu, dilakukan pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Kepala Kejari, disaksikan oleh dua pejabat struktural, yakni Kasi Pidsus Adri Eddyanto Pontoh, SH., MH., serta Kasubbag Pembinaan, Timbul Mangasih, SH. Penandatanganan berita acara menjadi penanda sahnya Aji Rahmadi memikul tugas baru sebagai pimpinan Bidang Tindak Pidana Umum.

Amanat Kajari: Tingkatkan Ketelitian dan Kesiapan Regulasi Baru

Dalam amanatnya, Kajari Dedy Priyo Handoyo menekankan bahwa Bidang Tindak Pidana Umum merupakan salah satu pilar penting dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya peningkatan ketelitian, kepatuhan prosedural, serta percepatan penanganan perkara demi memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.

Dedy juga mengingatkan bahwa mulai 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru akan diberlakukan secara nasional. Untuk itu, Aji Rahmadi diminta segera melakukan internalisasi dan sosialisasi kepada seluruh jaksa fungsional agar jajaran Pidum siap menghadapi masa transisi regulasi. Menurutnya, kesiapan SDM menjadi kunci agar proses penegakan hukum tidak terganggu oleh perubahan kebijakan.

Profil Singkat Aji Rahmadi

Sebelum dilantik sebagai Kasi Pidum Kejari Jakarta Timur, Aji Rahmadi menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Ia dikenal sebagai jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan intelijen penegakan hukum serta koordinasi lintas lembaga.

Jabatan Kasi Pidum di Kejari Jakarta Timur sendiri sempat mengalami kekosongan setelah pejabat sebelumnya, Yanuar Adi Nugroho, SH., MH., mendapat amanah untuk mengemban tugas baru sebagai Koordinator Bidang Pidsus pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Harapan Penguatan Kinerja dan Koordinasi Penegakan Hukum

Dengan pengisian posisi strategis ini, jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berharap struktur organisasi semakin solid dan mampu merespons berbagai tantangan penanganan perkara yang terus meningkat. Aji Rahmadi diharapkan segera memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur, lembaga pemasyarakatan, dan instansi terkait lainnya.

Kehadiran pimpinan baru di Bidang Tindak Pidana Umum ini juga diharapkan dapat membawa semangat baru dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

 

Penulis : Jafaruddin

Editor : Redaksi

BTS ‘Siluman’ Berdiri Tanpa Izin di Cengkareng, Warga : “Harus Disegel dan Dibongkar Jika Ilegal!”

SIDIKPOST | JAKARTA – Sebuah menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) setinggi sekitar 32 meter berdiri mencolok di Jalan Outer Ring Road, RT 005/RW 002, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Namun alih-alih membawa manfaat layanan telekomunikasi, keberadaannya justru memicu keresahan warga. Menara tersebut diduga kuat dibangun tanpa dokumen perizinan dan melanggar aturan tata ruang serta keselamatan konstruksi.

Menara telekomunikasi jenis monopole itu disebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pembangunan infrastruktur di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, keberadaannya dinilai tidak memenuhi standar teknis keselamatan, terutama karena berada di area padat lalu lintas yang rawan angin kencang pada musim hujan.

Proses pembangunan menara itu juga memunculkan tanda tanya besar. Warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan pembangunan dari pihak penyelenggara.

“Kalau ngerjain malam hari, antara jam 12 malam sampai pagi. Kami warga di sini nggak tahu kapan dibangunnya. Tahu-tahu sudah ada di situ,” ujar Santo, karyawan mebel yang beraktivitas tak jauh dari lokasi menara, Senin (1/12/2025).

Santo menggambarkan pembangunan itu berjalan layaknya ‘siluman’. “Pokoknya pagi-pagi menara itu sudah berdiri. Nggak tahu kapan pasang bahan bangunan dan pondasinya,” tambahnya.

Menanggapi temuan tersebut, akademisi dan pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menilai pembangunan menara itu merupakan indikasi lemahnya pengawasan regulasi di tingkat daerah.

“Jika tower BTS ini benar tidak memiliki izin, maka jelas terjadi pelanggaran hukum. Selain merusak tata kelola pembangunan, ini juga membahayakan keselamatan warga sekitar,” tegas Awy.

Menurutnya, pemerintah daerah, terutama Satpol PP dan instansi teknis terkait wajib melakukan pemeriksaan dan penindakan secepatnya.

“Penundaan tindakan hanya akan memperburuk situasi dan meningkatkan risiko bagi masyarakat. Pemerintah tidak boleh membiarkan preseden bahwa pembangunan ilegal dapat berdiri tanpa sanksi,” lanjutnya.

Awy mendesak agar menara tersebut segera diberi tindakan administratif berupa penyegelan, hingga status legalitas dan kelayakan teknisnya jelas.

“Jika terbukti ilegal, harus dibongkar. Pemerintah harus tegas agar tidak ada celah dalam penegakan hukum. Ini penting untuk mencegah kasus serupa terus berulang,” tutupnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga dan pemerhati tata ruang Jakarta. Mereka berharap pemerintah turun tangan sebelum keberadaan menara telekomunikasi itu menimbulkan dampak fatal baik secara fisik maupun hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk pemilik menara serta pemerintah wilayah setempat, belum memberikan pernyataan resmi.

 

Penulis : Rdk

Editor : redakasi

Fatimah Asyari S.H. dan Tim Kuasa Hukum Kamaruddin Bacakan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Dinilai Batal Demi Hukum

SIDIKPOST| Jakarta — 1/12/2025. Sidang lanjutan perkara yang melibatkan terdakwa Kamaruddin Ibrahim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pada persidangan hari ini, kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Fatimah Asyari, S.H. membacakan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang didakwakan kepada kliennya bukan merupakan tindak pidana, melainkan sengketa perdata. Menurut mereka, konstruksi kasus yang dituduhkan JPU tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dakwaan Dinilai Tidak Cermat dan Batal Demi Hukum

Fatimah Asyari, S.H. menyampaikan bahwa surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil sehingga patut dinyatakan batal demi hukum. Ia menyoroti beberapa hal, di antaranya:

Surat dakwaan tidak sesuai ketentuan hukum, tidak cermat, dan tidak jelas.

Tidak terdapat uraian kerugian negara yang bersumber dari hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Terdakwa Kamaruddin Ibrahim tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT Sarana Triguna sejak tahun 2017, sehingga tidak memiliki kapasitas untuk melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Tidak ada aliran dana maupun keuntungan yang diterima terdakwa dalam proyek atau kegiatan yang dipersoalkan.

“Jika tidak ada kerugian negara, maka unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Dengan demikian, dakwaan ini secara hukum harus dinyatakan batal,” tegas Fatimah Asyari, S.H. dalam pembacaan eksepsi di hadapan majelis hakim.

Sengketa Diduga Berhubungan dengan PT Telkom

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa persoalan yang muncul terkait hubungan dengan PT Telkom Indonesia di Penajam Paser Utara merupakan sengketa keperdataan, bukan tindak pidana. Mereka menilai bahwa BUMN tersebut tidak memanfaatkan kewenangan hukum secara tepat dalam melaporkan perkara ini.

“Ini adalah sengketa kontraktual, bukan tindak pidana. Gugatan perdata telah kami siapkan karena kami menilai ada tindakan yang merugikan klien kami dalam hubungan bisnis tersebut,” ujar tim kuasa hukum.

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Dalam penutup eksepsi, Fatimah Asyari dan tim dengan tegas meminta majelis hakim untuk:

1. Menerima seluruh eksepsi.

2. Menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan batal demi hukum.

3. Membebaskan terdakwa Kamaruddin Ibrahim dari tahanan.

4. Memulihkan nama baik terdakwa.

 

Usai sidang, wartawan meminta konfirmasi dari Jaksa Penuntut Umum, namun jaksa menjawab “tidak ada komentar.”

 

Penulis : Jafaruddin

Editor : Redaksi

Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Curah BUMD PT AMB

SIDIKPOST| BANTEN – Kuasa hukum AAW, Mony, mempertanyakan langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Banten yang menetapkan kliennya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).

Dia menyebut sejumlah aspek penting belum terpenuhi untuk mengambil tindakan hukum pemidanaan
Mony menjelaskan bahwa hingga kini penyidik belum mengantongi hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Padahal, audit tersebut menjadi dasar utama dalam memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Sementara nilai kerugian negara sebesar Rp20,48 miliar yang disebutkan penyidik disebutnya masih sebatas perhitungan sementara.

“Dalam perkara tipikor, kerugian negara harus dipastikan melalui audit resmi. Tanpa itu, unsur kerugian belum dapat dianggap terpenuhi secara final,” papar Mony.

Dua juga menekankan bahwa selama proses penyidikan, AAW selalu bersikap kooperatif. Kliennya hadir dalam setiap panggilan, menyerahkan dokumen yang diminta, serta tidak menunjukkan gelagat menghilangkan barang bukti ataupun hendak melarikan diri. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa alasan subjektif untuk melakukan penahanan seharusnya dapat dipertimbangkan kembali.

Di sisi lain, Mony mengungkapkan bahwa hubungan kontraktual antara PT KAN dan PT ABM hingga kini masih berlaku. Kontrak kerja sama yang belum berakhir, menurutnya, menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi masih berada dalam ruang lingkup hubungan bisnis. PT KAN, lanjutnya, sejak awal kontrak hingga sekarang tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian.
Bahkan, perusahaan tersebut telah menyatakan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada PT ABM melalui mekanisme addendum, karena kedua belah pihak masih terikat perjanjian yang sah.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan Plt Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, serta Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), A.A.W, pada Senin (24/11/2025). Penahanan dilakukan terkait penyidikan dugaan kerugian negara dalam pengadaan minyak goreng yang ditaksir sebesar Rp20,4 miliar.

Penulis : Rdk

Editor : Redaksi

Fun Walk PWI Jakut Sukses Satukan Wartawan dan Warga, Kesit B. Handoyo: Ini Kiprah Nyata Kita

SIDIKPOST| JAKARTA – Kegiatan Fun Walk yang diselenggarakan Pokja PWI Jakarta Utara mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak. Acara yang digelar dalam rangka memperkuat kebersamaan insan pers dan masyarakat ini dinilai berhasil menunjukkan soliditas organisasi kewartawanan sekaligus memberikan ruang interaksi positif bagi warga.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta (PWI Jaya), Kesit B. Handoyo, mengemukakan bahwa pelaksanaan Fun Walk oleh Pokja PWI Jakarta Utara menjadi bukti nyata kontribusi wartawan dalam membangun hubungan harmonis dengan publik.

Menurutnya, kegiatan tersebut mencerminkan kemampuan anggota PWI, khususnya yang berada di bawah Pokja Walikota Jakarta Utara, dalam menggerakkan anggotanya dan melibatkan masyarakat dalam agenda positif.

“Ini bagian dari kiprah kita kepada masyarakat. Teman-teman wartawan, khususnya anggota PWI Pokja Walikota Jakarta Utara, mampu mempersatukan anggotanya sekaligus mengajak masyarakat ikut meramaikan kegiatan ini. Saya pikir ini bisa menjadi contoh bagi pokja lainnya, termasuk PWI Jaya. Kita harap ke depan bisa membuat kegiatan lebih besar lagi,” ujar Kesit usai acara, Minggu (30/11/2025).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepengurusan Pokja Jakarta Utara di bawah koordinasi Sunarno, serta menyambut terbuka siapa pun wartawan yang ingin bergabung ke PWI.

“Kami selalu membuka ruang bagi rekan-rekan yang ingin berproses. Silakan berkoordinasi dengan Pokja Jakarta Utara untuk mengikuti orientasi organisasi,” tegasnya.

Ketua Pokja PWI Jakarta Utara, Sunarno, menegaskan bahwa organisasi kini telah kembali ke satu garis komando usai melewati masa dualisme. Ia mengajak seluruh wartawan di wilayah Jakarta Utara untuk kembali bersatu memperkuat peran PWI sebagai wadah profesionalisme dan kebersamaan.

“Silakan bagi teman-teman wartawan yang memenuhi persyaratan untuk bergabung. Dualisme sudah selesai, ayo kita berkolaborasi. Ini momentum kita bersama untuk menatap tahun berikutnya dengan lebih baik,” ucap Sunarno.

Menurutnya, kegiatan seperti Fun Walk bukan semata hiburan, tetapi juga sarana memperkuat solidaritas antarwartawan sekaligus mendekatkan pers dengan masyarakat.

Antusiasme warga terlihat jelas sepanjang kegiatan. Salah satu peserta, seorang ibu dengan satu anak, menjadi sorotan setelah beruntung mendapatkan door prize sebuah sepeda listrik dari panitia.

Ia mengaku tidak menyangka akan membawa pulang hadiah utama tersebut.

“Tiba-tiba dapat sepeda listrik. Padahal tadi saya sempat berdoa agar dapat rezeki untuk anak saya, supaya bisa ajak dia keliling-keliling kalau suami lagi kerja,” ujarnya dengan haru.

Menurutnya, warga Penjaringan tampak menikmati rangkaian acara Fun Walk yang berlangsung meriah, mulai dari jalan santai hingga pembagian hadiah.

“Acaranya tambah maju, tambah kompak, dan semakin solid. Sepedanya nanti mau saya pakai buat jalan-jalan sama anak,” tambahnya.

Fun Walk yang digagas Pokja PWI Jakarta Utara dinilai tidak hanya menjadi kegiatan rekreasi, tetapi juga momentum mempererat hubungan profesional antarwartawan, pemerintah kota, dan masyarakat. PWI Jaya berharap kegiatan serupa dapat terus berkelanjutan dan menjadi inspirasi bagi pokja lainnya di DKI Jakarta.

Acara yang sarat nilai kebersamaan ini sekaligus menegaskan bahwa pers tidak hanya hadir sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang mampu membangun ruang positif dan menggerakkan banyak pihak untuk beraktivitas bersama.

 

Penulis : Jafaruddin

Editor : Redaksi