Fatimah Asyari S.H. dan Tim Kuasa Hukum Kamaruddin Bacakan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Dinilai Batal Demi Hukum

SIDIKPOST| Jakarta — 1/12/2025. Sidang lanjutan perkara yang melibatkan terdakwa Kamaruddin Ibrahim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pada persidangan hari ini, kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Fatimah Asyari, S.H. membacakan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang didakwakan kepada kliennya bukan merupakan tindak pidana, melainkan sengketa perdata. Menurut mereka, konstruksi kasus yang dituduhkan JPU tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Advertisements

Dakwaan Dinilai Tidak Cermat dan Batal Demi Hukum

Fatimah Asyari, S.H. menyampaikan bahwa surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil sehingga patut dinyatakan batal demi hukum. Ia menyoroti beberapa hal, di antaranya:

Surat dakwaan tidak sesuai ketentuan hukum, tidak cermat, dan tidak jelas.

Tidak terdapat uraian kerugian negara yang bersumber dari hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Terdakwa Kamaruddin Ibrahim tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT Sarana Triguna sejak tahun 2017, sehingga tidak memiliki kapasitas untuk melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Baca Juga   Buka Loker Tiap Bulan, Disnaker Kota Tangerang Gandeng 2 Perusahaan

Tidak ada aliran dana maupun keuntungan yang diterima terdakwa dalam proyek atau kegiatan yang dipersoalkan.

“Jika tidak ada kerugian negara, maka unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Dengan demikian, dakwaan ini secara hukum harus dinyatakan batal,” tegas Fatimah Asyari, S.H. dalam pembacaan eksepsi di hadapan majelis hakim.

Sengketa Diduga Berhubungan dengan PT Telkom

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa persoalan yang muncul terkait hubungan dengan PT Telkom Indonesia di Penajam Paser Utara merupakan sengketa keperdataan, bukan tindak pidana. Mereka menilai bahwa BUMN tersebut tidak memanfaatkan kewenangan hukum secara tepat dalam melaporkan perkara ini.

“Ini adalah sengketa kontraktual, bukan tindak pidana. Gugatan perdata telah kami siapkan karena kami menilai ada tindakan yang merugikan klien kami dalam hubungan bisnis tersebut,” ujar tim kuasa hukum.

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Dalam penutup eksepsi, Fatimah Asyari dan tim dengan tegas meminta majelis hakim untuk:

1. Menerima seluruh eksepsi.

2. Menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan batal demi hukum.

Baca Juga   Pemdes Kampung Melayu Timur Salurkan 469 KPM Penerima BLT BBM BPNT Dan PKH Tahun 2022

3. Membebaskan terdakwa Kamaruddin Ibrahim dari tahanan.

4. Memulihkan nama baik terdakwa.

 

Usai sidang, wartawan meminta konfirmasi dari Jaksa Penuntut Umum, namun jaksa menjawab “tidak ada komentar.”

 

Penulis : Jafaruddin

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *