Menara BTS Ilegal Muncul Lagi di Jakarta Barat, Pengamat : “Harus Dihentikan Sebelum Ada Korban”

Diduga Dibangun Tanpa PBG dan Kontrak Sewa Pemprov, Proyek Tower di Kedoya Selatan Disorot karena Lemahnya Pengawasan

SIDIKPOST| JAKARTA — Polemik pembangunan menara telekomunikasi ilegal kembali mencuat di Jakarta. Setelah kasus keberadaan Base Transceiver Station (BTS) setinggi 32 meter tanpa izin di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, kini dugaan pelanggaran serupa ditemukan di Jalan Panjang, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menara telekomunikasi yang diduga milik PT Tower Bersama Group (TBG) itu berdiri di atas lahan fasilitas umum milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), instalasi tersebut juga disebut belum memiliki kontrak sewa resmi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Advertisements

Meski statusnya diduga ilegal, aktivitas pembangunan dilaporkan terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menyayangkan fenomena ini. Menurutnya, kasus pembangunan menara tanpa izin bukan hal baru dan terus terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah.

“Ini terus berulang dan menjadi rahasia umum. Perusahaan telekomunikasi semakin berani menabrak aturan akibat lemahnya pengawasan dan tidak adanya ketegasan penindakan,” ujar Awy, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga   Arief Ajak Warga Lebih Perhatikan Emisi Kendaraan

Awy menyebut, kondisi ini ironis mengingat reformasi birokrasi tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung.

Awy menduga masih terdapat celah penyimpangan kewenangan oleh oknum pejabat tertentu yang bekerja sama dengan pihak pengembang. “Biasanya kasus seperti ini terjadi karena permainan aparat tingkat bawah. Gubernur harus turun lebih jauh dan mengevaluasi lapisan pelaksana teknis,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa beberapa menara yang muncul di sejumlah titik tidak memiliki dokumen legal berupa; Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rekomendasi zona menara telekomunikasi, serta Perjanjian sewa lahan milik Pemprov DKI Jakarta melalui BPAD

Awy menyebut pembangunan menara dilakukan secara cepat dan sembunyi-sembunyi. “Mereka bekerja seperti siluman. Menara tiba-tiba sudah berdiri saat warga terlelap,” katanya.

Lebih mengkhawatirkan, pemasangan struktur besar disebut dilakukan saat fondasi belum kering sempurna, sehingga berpotensi membahayakan warga sekitar.

Awy mendesak aparat pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sebelum terjadi insiden yang dapat mengancam keselamatan publik. “Ini harus dihentikan segera. Jangan tunggu ada kejadian fatal baru bergerak,” ujarnya.

Baca Juga   Satpol PP Pasang Garis Larangan Operasional pada Menara BTS Ilegal di Duri Kosambi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Tower Bersama Group, maupun instansi terkait lainnya.

 

Penulis : RKS

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *