Ada Dugaan Kanwil Kemenag DKI Jakarta Serobot Tanah Milik Warga

SIDIKPOST| JAKARTA – Di DugaKantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) RI DKI Jakarta melakukan penyerobotan lahan milik warga bernama Sri Sujiati, di Jalan D.I Pandjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

Hal di itu di katakan oleh Kuasa Hukum Sri Sujiati, Verius S. Munthe menurutnya, lahan tersebut berstatus hak guna milik dari suami kliennya. Karena meninggal, kliennya menjadi ahli waris dari lahan tersebut.

“Tapi untuk kepemilikan hak individu itu konversinya bukan SHGB tetapi hak milik, karena bukan badan hukum,” jelasnya, Rabu (2/3/2022).

Menurut Munthe, dalam Undang-undang Agraria jelas mengatur bahwa hak milik itu abadi, turun menurun dan tidak berakhir.

“Hak akan berakhir karena jual beli, hibah, waris atau pembagian,” ucapnya.

Pihaknya telah bersurat ke Kanwil Kemenag RI DKI Jakarta sejak 2021 lalu. Namun jawaban yang diperoleh sangat mengejutkan.

Kanwil Kemenag DKI Jakarta berdalih, bahwa tanah tersebut telah berakhir masa kepemilikannya sejak 1980 dan dikuasai negara. Selain itu dalam surat balasannya juga dituliskan, Kemenag membeli tanah sesuai prosedur.

“Kalau memang benar, setiap tanah yang dikuasai negara juga ada SK-nya luas dan peruntukkannya. Kita ingin lihat mana SK itu, tidak pernah dibalas lagi sampai saat ini,” jelasnya.

Munthe meminta Kemenag, khususnya Kanwil DKI Jakarta untuk membuktikan apa yang tertulis di surat balasan itu.

“Mana sertifikatnya, dia harus buktikan beli sah,” tegasnya.

Munthe mengatakan, kliennya memiliki bukti-bukti sah kepemilikan lahan dan memastikan tidak pernah melakukan penjualan kepada pihak Kemenag RI.

Dari penelusuran, luas lahan yang diduga diserobot Kanwil Kemenag DKI Jakarta sekitar 1.200 meter persegi. Dan sebagiannya besar lahan tersebut di atasnya kini telah berdiri sebuah masjid.

Awak media berusaha menghubungi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Cecep Khairul Anwar namun sampai berita ini di tayangkan yang bersangkutan belum memberikan keterangan.( SDP).

Berikut Prestasi Reda Mathovani Selama Menjadi Kajati Banten

SIDIKPOST| BANTEN-Prestasi gemilang dicapai Reda Mathovani selama menjabat sebagai Kepala Kejati Banten. Dengan mengungkap beberapa kasus besar, yang saat ini sedang berjalan proses nya.

Sejak menjabat pada tanggal 28 Juli 2021 (kurang dalam satu tahun,red) Reda yang akan berpindah tugas menjabat Sebagai Kajati DKI Jakarta ini berhasil mengungkap beberapa kasus dugaan korupsi besar.

“Dalam kesempatan ini dapat saya sampaikan selama masa tugas saya ada beberapa hal yang akan saya sampaikan khususnya tentang penanganan dan penegakan hukum Tindak Pidana Khusus di Kejati Banten,” kata Reda sesuai dengan reles yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan, Selasa (1/3).

Lebih jauh Reda menyampaikan, kasus-kasus dugaan korupsi yang diungkapkan diantaranya, pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Dalam Proses Penyelidikan,
Yang pertama Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017-2021.

Yang kedua adalah  Proses Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se- Provinsi Banten yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp. 25.000.000.000,- yang disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dimana dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap KPA sekaligus PPK yaitu tersangka AP, EKS, Dan US selaku Vendor,” kata nya.

Selanjutnya tambah Reda, yang ke-3 kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan/atau pungli Pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta yang disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu menurutnya, dilakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka yaitu tersangka QAB dan tersangka VIM.

Selanjutnya, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tentang Pemberian Kredit Pembiayaan Pembelian Kapal Yang Tidak Sesuai Prosedur Di Tahun 2016 yang disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Telah dilakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka yaitu Tersangka TS, Tersangka HA, Tersangka YG dan Tersangka HH.” Tambahnya

Lanjutnya, Sedangkan pada bidang Intelijen Bahwa pada hari ini Selasa (1/3) berdasarkan hasil pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari Bidang Intelijen Kejati Banten Tentang telah ditemukan indikasi kuat terjadinya peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenanganan dalam pengawasan dan pemeriksaan barang kiriman import berupa Handphone, Tablet dan Komputer (HTK) oleh Perusahaan PJT sebagai Perusahaan Penyelenggara Pos pada kawasan pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta yang mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya hak negara dari sumber pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk yang dapat merugikan keuangan negara dan terindikasi adanya penerimaan suap atau gratifikasi dalam penetapan kewajiban pajak dan kepabeanan yang tidak benar dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya perkara ini telah diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku,” ujar ivan. (SDP)

Kasus Dugaan Korupsi Komputer UNBK,Mantan Kadindik Banten Ditahan

SIDIKPOST| Tangerang-Kejaksaan Tinggi Banten, akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Banten Engkos Kosasih Samanhudi (EKS).

Berdasarkan keterangan kepada media Tim Kejati Banten yang disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano melalui Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menjelaskan, penahanan terhadap Engkos dilakukan setelah tim pada Selasa (1/3) melakukan pemeriksaan.

Ivan menjelaskan, Tim Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EKS dam saksi US Komisaris PT CAM sekitar jam 13.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

“Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi EKS telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Pengguna Anggaran Sedangkan saksi US Sebagai Vendor/Suplier yang mengatur dan mengarahkan Pengadaan Komputer UNBK tersebut.

Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 terhadap saksi EKS dan saksi US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dan langsung dilakukan penahanan,” kata Ivan.

Bahwa para tersangka bersama tersangka AP (Ardius Prihantono) mantan Sekdis Dindik Banten, yang sudah ditahan terlebih dahulu, disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sehingga pada hari ini Selasa tanggal 1 Maret 2022 terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 s/d tanggal 20 Maret 2022 ,” jelas Ivan

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah, Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih. Sebelumnya pada tanggal 16 Februari lalu Kejati Banten juga melakukan penahanan terhadap tersangka Ardius Prihantono mantan Seketaris Dindik Banten selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam dugaan korupsi pengadaan 1800 unit komputer UNBK SMA/SMK tahun 2018 senilai Rp 25 miliar, dimana berdasarkan hasil penyelidikan pengadaan komputer tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga ada kerugian negara yang mencapai Rp 6 miliar. (SDP)

Pagar Makan Tanaman, Pelaku Curi Barang Teman Sendir

SIDIKPOST| JAKARTA – Aksi pencurian sejumlah barang berharga dan uang tunai terjadi di sebuah kamar indekost Jalan Pedongkelan, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (28/2/2022) dini hari.

Pelaku mencuri empat unit Hp, dompet dan uang tunai ketika dua korbannya sedang tidur pulas.

Yoga korban pencurian di kostan tersebut mencurigai pelakunya adalah salah satu teman satu kamarnya.

Sebab, ketika ia dan satu korban lainnya terbangun, terduga pelaku sudah tidak ada di dalam kamarnya.

“Jadi terduga pelaku itu baru tinggal bareng sama saya dan teman saya satu lagi dua bulan lalu,” katanya di lokasi, Selasa (1/3/2022).

Terduga pelaku awalnya tidak memiliki pekerjaan dan karena kasihan, Yoga mengajaknya kerja di Jakarta dan tinggal bersamanya.

Tapi ternyata pagar makan tanaman, baru dua bulan ikut bersama Yoga, terduga pelaku malah mencuri semua barang berharga.

“Saya sudah buat laporan ke Polsek Cengkareng, mudah-mudahan pelaku bisa segera ditangkap,” ujar Yoga.

Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo menambahkan, pihaknya usai menerima laporan dari korban langsung mendatang tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian unit Reskrim Polsek Cengkareng dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek Cengkareng Iptu Rahmad Kurniantoro melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi di sana.

“Kami menindak lanjuti laporan masyarakat adanya tindak pidana pencurian,” ucap Ardhie.

Mantan Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan ini melanjutkan, dari keterangan para korban ada beberapa barang berharga yang hilang.

Pihaknya pun sudah mengantongi identitas terduga pelaku karena memang para korbannya mengenal.

“Jadi terduga pelakunya adalah teman korban, kami sudah kantongi identitasnya tinggal kami lakukan pengejaran,” tuturnya.

( SDP )

Baca Selengkapnya

Presiden RI Ingatkan Disiplin Nasional, Kepala Bakamla RI Hadiri Rapim TNI Polri 2022

 

SIDIKPOST| Jakarta,— Presiden RI Joko Widodo mengingatkan kepada seluruh jajaran TNI Polri untuk meningkatkan kedisiplinan nasional. Disiplin ini, berkaitan dengan tidak adanya demokrasi di seluruh tubuh jajaran TNI-Polri. Oleh karena itu, saya minta jajaran TNI Polri dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Demikian yang dikatakan Presiden RI Joko Widodo, dalam pembukaan Rapim TNI Polri 2022 yang mengambil tema “TNI Polri Siap Mendukung Pemukihan Ekonomi Nasional dan Reformasi Struktural” dilapangan Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/3/2022).

Rapim ini turut dihadiri Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia. Bukan tanpa alasan, Rapim TNI Polri merupakan kegiatan strategis karena disinilah disampaikan kebijakan bangsa dalam pertahanan dan keamanan negara.

Bakamla RI sebagai lembaga penegak hukum di laut memiliki berkontribusi terhadap pembangunan dan pengembangan potensi kemaritiman nasional. Lebih spesifik lagi, pengembangan keamanan maritim yang menjadi domain tugas Bakamla RI.

Tantangan tugas di lingkungan maritim semakin dinamis, terutama bila memperhatikan dinamika perkembangan lingkungan strategis di kawasan saat ini. Jika tidak segera ditanggapi, tantangan tersebut berpotensi menciptakan instabilitas dan membawa resiko pada keamanan nasional.

“Oleh sebab itu, perlu adanya kebijakan dan strategi keamanan nasional yang mampu menjawab setiap ancaman di Indonesia”, ucap Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia di sela-sela kegiatan Rapim TNI Polri.

Seyogyanya Panglima TNI Jenderal Andika hadir dalam Rapim ini, namun oleh karena terkomfirmasi Covid 19, kegiatan diwakili Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

Hadir sebagai pembicara dalam Rapim TNI Polri yakni Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MA Dr. H. Muhammad Syarifuddin,S.H., M.H., dan Ketua MK Dr. Anwar UsmanUsman,S.H., M.H.

Rapim ini dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan ratusan pati TNI Polri.

Autentikasi: Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Dr. Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr. Hanla. ( SDP).

UNJANI Gandeng Laboratorium Dislitbangad

SIDIKPOST| Batujajar,- Tidak saja silaturahmi, momen pertemuan Rektor dan para Staf Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) di Laboratorium Dislitbangad merupakan wahana membangun kemitraan strategis di lingkungan TNI AD.

Hal itu dikatakan Kepala Laboratorium (Kalab) Dislitbangad, Kolonel Arh Saptarendra P, S.T.,M.M. dalam rilisnya, Batujajar, Bandung Barat, Senin (28/2/2022).

Diungkapkan Sapta, setelah melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dengan pejabat lama (Kol Inf Fifin Zuhdi) beberapa hari lalu, dirinya membangun komunikasi dengan stake holder, diantaranya UNJANI.

“Seijin Kadislitbangad (Brigjen TNI Terry Tresna Purnama), kami melakukan komunikasi diantaranya dengan Rektor UNJANI (Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.),”ujar Sapta buka pembicaraan.

“Sebagaimana penekanan dari pimpinan, UNJANI dan TNI AD merupakan bagian integral dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing,”tambahnya.

Seperti halnya saat ini, lanjut dia, kebutuhan laboratorium bagi pendidikan maupun institusi sangatlah penting sehingga dalam pertemuan ini diharapkan dapat menginisiasi tindaklanjut kerjasama antara TNI AD dengan UNJANI.

“Saat ini Dislitbangad punya 2 fasilitas yaitu di Batujajar..untuk uji laboratorium statis dan Kebumen (Jawa Tengah).. untuk uji dinamis lapangan. Ini tentu aset TNI yang harus diberdayakan dengan baik,”ujar lulusan Akmil 1996 itu.

“Jadi pada kesempatan ini, UNJANI menggandeng Dislitbangad, khususnya Laboratorium sebagai mitra strategis secara timbal balik,”tandasnya.

Ditempat yang sama, Rektor UNJANI pun sampaikan dirinya akan merumuskan rencana tindak lanjut dari pertemuan hari ini.

“Sebagai pimpinan, saya ucapkan terima kasih kepada Mas Sapta dan jajaran, karena tidak hanya memfasilitasi pertemuan ini namun juga memberikan kesempatan bagi kami untuk mengenal tentang Laboratorium Dislitbangad,”ujar Hikmahanto.

“Ini juga merupakan kelanjutan yang direncanakan oleh pimpinan TNI AD, baik dimasa kepemimpinan Jenderal TNI Andika Perkasa dan sekarang diteruskan Jenderal TNI Dudung Abdurahman,”terangnya.

Terkait kegiatan ini, Hikmahanto katakan kepada stafnya untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan personel Laboratorium Dislitbangad.

“Nanti secara hierarkis saya ke Yayasan Kartika Eka Paksi dan Mas Sapta melaporkan melalui Kadislitbangad untuk merumuskan program kerjasamanya,”tegas alumni SMA N 6 Jakarta itu.

“Sekali lagi saya merasa senang dan berterima kasih kepada Mas Sapta dan anggota Laboratorium, tentunya juga kepada Kadislitbangad. Terlebih..ternyata sebelum masuk Akmil, mas Sapta dulu sempat kuliah di Fakultas Teknik Manajemen Industri UNJANI..jadi saya anggap ini merupakan kolaborasi Alumni UNJANI,”tambahnya sembari tersenyum

Selain diskusi di Aula, bersama dengan Wadanpusdiklat Passus Kolonel Inf Agus Bakti, rombongan melaksanakan peninjauan ke fasilitas workshop rekayasa dan pengujian Laboratorium Dislitbangad.

“Saya ingin.. untuk program penelitian dan tugas akhir di UNJANI difokuskan kepada materiil atau bekal yang diperlukan oleh TNI AD..karena UNJANI bagian yang tidak terlepas dari TNI, khususnya Angkatan Darat,”pungkasnya.( SDP).

Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Kartanegara Gelar Operasi Keselamatan 1-14 Maret 2022

SIDIKPOST| Kukar – Bertempat di halaman depan Mapolres Kutai Kartanegara telah dilaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Mahakam Tahun 2022. Selasa (1/3/2022).

Dalam pelaksanaan apel gelar pasukan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama dan dihadiri para pejabat utama dan perwira polres kukar.

Kapolres Kutai Kartanegara menjelaskan dalam amanatnya operasi keselamatan digelar dalam rangka cipta kondisi menjelang Ramadan 1443 H/2022. Tujuannya, mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Sitakmseltibcarlantas).

AKBP Arwin mengatakan, personel terlibat dalam operasi selama dua pekan ini diminta untuk tetap mengedepankan sikap humanis, serta sesuai standar operasional prosedure (SOP).

“Selain mewujudkan keselamatan lalu lintas operasi ini akan juga bertujuan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama mencegah penyebaran COVID-19 dengan berpedoman pada protokol kesehatan.”

Lanjutnya, bahwa operasi keselamatan merupakan operasi dibidang lalu lintas bertujuan meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Misi lain, menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dan penyebaran COVID-19.

“Dalam kegiatan pelaksanaan operasi ini mengedepankan upaya Preemtif, Preventif dan Persuasif dan humanis. Sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang maksimal bagi kehadiran Polri dalam pelaksanaan operasi kewilayahan,” ujarnya.

Terkait pemberian sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas, ada 7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran yakni, menggunakan HP saat berkendara, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunaka helm SNI, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, dan tidak menggunakan safety belt dan mengemudi kendaraaan sacara ugal-ugalan.

Guna kelancaran operasi, Kapolres mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan agar mematuhi peraturan berlalu lintas, menyiapkan kelengkapan surat kendaraan dan mematuhi protokol kesehatan. “Mari jadi pelopor keselamatan berlalu lintas, stop pelanggaran, stop kecelakaan dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan.” Tandasnya. ( SDP).

Satrenarkoba Polres Kutai Kartanergara Berhasil Tangkap Pemilik 40 Poket Sabu

SIDIKPOST| Kukar – Sebanyak 40 poket sabu-sabu siap edar disita Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Sabu dengan berat total 14,77 gram tersebut, diamankan dari tangan MA (35), warga Kecamatan Kota Bangun.

MA diciduk Satresnarkoba Polres Kukar, pada Minggu (27/2/2022) di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kukar. Dia ditangkap, Tim Tiger yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan. Tim bergerak setelah mendapat informasi dari warga Desa Kota Bangun Ulu yang resah wilayahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan sejak pukul 02.00 Wita (Minggu) dinihari, akhirnya tim mencoba menangkap tangan pelaku dengan cara menyamar menjadi pembeli. Tepat di depan RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, transaksi jual beli sabu antara petugas dan pelaku dilakukan.

Tidak puas dengan barang bukti yang didapat, Tim Tiger lantas membuntuti MA hingga sampai tempat tinggalnya. Hasilnya, barang bukti tambahan sebanyak 40 poket sabu-sabu kembali didapatkan. Rinciannya, 5 pocket disimpan di dalam kamar kos, 8 poket di depan rumah dan 24 poket disembunyikan dalam plastik warna hitam di samping rumah.

“Tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dengan cara memesan melalui telepon ke nomor handphone pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, Senin (28/2/2022).

Pelaku MA mengaku menjual satu poket kecil sabu seharga Rp 200 ribu. Selain menyita bukti sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Kukar juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 1,1 juta, serta handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba. MA kini ditahan ke Mapolres Kukar karena tertangkap tangan menjual narkotika. ( SDP).