SIDIKPOST| JAKARTA – Di DugaKantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) RI DKI Jakarta melakukan penyerobotan lahan milik warga bernama Sri Sujiati, di Jalan D.I Pandjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Hal di itu di katakan oleh Kuasa Hukum Sri Sujiati, Verius S. Munthe menurutnya, lahan tersebut berstatus hak guna milik dari suami kliennya. Karena meninggal, kliennya menjadi ahli waris dari lahan tersebut.
“Tapi untuk kepemilikan hak individu itu konversinya bukan SHGB tetapi hak milik, karena bukan badan hukum,” jelasnya, Rabu (2/3/2022).
Menurut Munthe, dalam Undang-undang Agraria jelas mengatur bahwa hak milik itu abadi, turun menurun dan tidak berakhir.
“Hak akan berakhir karena jual beli, hibah, waris atau pembagian,” ucapnya.
Pihaknya telah bersurat ke Kanwil Kemenag RI DKI Jakarta sejak 2021 lalu. Namun jawaban yang diperoleh sangat mengejutkan.
Kanwil Kemenag DKI Jakarta berdalih, bahwa tanah tersebut telah berakhir masa kepemilikannya sejak 1980 dan dikuasai negara. Selain itu dalam surat balasannya juga dituliskan, Kemenag membeli tanah sesuai prosedur.
“Kalau memang benar, setiap tanah yang dikuasai negara juga ada SK-nya luas dan peruntukkannya. Kita ingin lihat mana SK itu, tidak pernah dibalas lagi sampai saat ini,” jelasnya.
Munthe meminta Kemenag, khususnya Kanwil DKI Jakarta untuk membuktikan apa yang tertulis di surat balasan itu.
“Mana sertifikatnya, dia harus buktikan beli sah,” tegasnya.
Munthe mengatakan, kliennya memiliki bukti-bukti sah kepemilikan lahan dan memastikan tidak pernah melakukan penjualan kepada pihak Kemenag RI.
Dari penelusuran, luas lahan yang diduga diserobot Kanwil Kemenag DKI Jakarta sekitar 1.200 meter persegi. Dan sebagiannya besar lahan tersebut di atasnya kini telah berdiri sebuah masjid.
Awak media berusaha menghubungi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Cecep Khairul Anwar namun sampai berita ini di tayangkan yang bersangkutan belum memberikan keterangan.( SDP).