SIDIKPOST| Tangerang-Kejaksaan Tinggi Banten, akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Banten Engkos Kosasih Samanhudi (EKS).
Berdasarkan keterangan kepada media Tim Kejati Banten yang disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano melalui Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menjelaskan, penahanan terhadap Engkos dilakukan setelah tim pada Selasa (1/3) melakukan pemeriksaan.
Ivan menjelaskan, Tim Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EKS dam saksi US Komisaris PT CAM sekitar jam 13.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi EKS telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Pengguna Anggaran Sedangkan saksi US Sebagai Vendor/Suplier yang mengatur dan mengarahkan Pengadaan Komputer UNBK tersebut.
Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 terhadap saksi EKS dan saksi US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dan langsung dilakukan penahanan,” kata Ivan.
Bahwa para tersangka bersama tersangka AP (Ardius Prihantono) mantan Sekdis Dindik Banten, yang sudah ditahan terlebih dahulu, disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sehingga pada hari ini Selasa tanggal 1 Maret 2022 terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 s/d tanggal 20 Maret 2022 ,” jelas Ivan
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah, Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih. Sebelumnya pada tanggal 16 Februari lalu Kejati Banten juga melakukan penahanan terhadap tersangka Ardius Prihantono mantan Seketaris Dindik Banten selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam dugaan korupsi pengadaan 1800 unit komputer UNBK SMA/SMK tahun 2018 senilai Rp 25 miliar, dimana berdasarkan hasil penyelidikan pengadaan komputer tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga ada kerugian negara yang mencapai Rp 6 miliar. (SDP)







