Berikut Prestasi Reda Mathovani Selama Menjadi Kajati Banten

SIDIKPOST| BANTEN-Prestasi gemilang dicapai Reda Mathovani selama menjabat sebagai Kepala Kejati Banten. Dengan mengungkap beberapa kasus besar, yang saat ini sedang berjalan proses nya.

Sejak menjabat pada tanggal 28 Juli 2021 (kurang dalam satu tahun,red) Reda yang akan berpindah tugas menjabat Sebagai Kajati DKI Jakarta ini berhasil mengungkap beberapa kasus dugaan korupsi besar.

Advertisements

“Dalam kesempatan ini dapat saya sampaikan selama masa tugas saya ada beberapa hal yang akan saya sampaikan khususnya tentang penanganan dan penegakan hukum Tindak Pidana Khusus di Kejati Banten,” kata Reda sesuai dengan reles yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan, Selasa (1/3).

Lebih jauh Reda menyampaikan, kasus-kasus dugaan korupsi yang diungkapkan diantaranya, pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Dalam Proses Penyelidikan,
Yang pertama Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017-2021.

Yang kedua adalah  Proses Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se- Provinsi Banten yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp. 25.000.000.000,- yang disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga   Bhabinkamtibmas Polsek Loa Janan Bersama Pihak Desa Bakungan Melakukan Tracer

“Dimana dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap KPA sekaligus PPK yaitu tersangka AP, EKS, Dan US selaku Vendor,” kata nya.

Selanjutnya tambah Reda, yang ke-3 kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan/atau pungli Pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta yang disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu menurutnya, dilakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka yaitu tersangka QAB dan tersangka VIM.

Selanjutnya, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tentang Pemberian Kredit Pembiayaan Pembelian Kapal Yang Tidak Sesuai Prosedur Di Tahun 2016 yang disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga   Panglima TNI : Mahasiswa Pelopor Vaksinasi Nasional

“Telah dilakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka yaitu Tersangka TS, Tersangka HA, Tersangka YG dan Tersangka HH.” Tambahnya

Lanjutnya, Sedangkan pada bidang Intelijen Bahwa pada hari ini Selasa (1/3) berdasarkan hasil pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari Bidang Intelijen Kejati Banten Tentang telah ditemukan indikasi kuat terjadinya peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenanganan dalam pengawasan dan pemeriksaan barang kiriman import berupa Handphone, Tablet dan Komputer (HTK) oleh Perusahaan PJT sebagai Perusahaan Penyelenggara Pos pada kawasan pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta yang mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya hak negara dari sumber pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk yang dapat merugikan keuangan negara dan terindikasi adanya penerimaan suap atau gratifikasi dalam penetapan kewajiban pajak dan kepabeanan yang tidak benar dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya perkara ini telah diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku,” ujar ivan. (SDP)