Kanwil DJP Jakarta Barat Serahkan Tersangka Kasus Pajak Rp10,59 Miliar ke Kejari

SIDIKPOST| Jakarta , 13 November 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan tersebut berlangsung pada Kamis (13/11) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat sebagai bagian dari Tahap II dalam proses penanganan perkara pidana perpajakan.

Langkah ini merupakan wujud pelaksanaan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, dalam rangka memastikan koordinasi penegakan hukum yang profesional dan terintegrasi.

Tersangka dalam kasus ini, AFW, bersama AH dan calon tersangka FJ, diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT FNB. Ketiganya diduga menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk masa pajak Januari hingga Oktober 2022. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian setidaknya sebesar Rp10.597.458.809.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan apresiasi kepada kepolisian dan kejaksaan yang telah bekerja sama dalam penanganan kasus ini.

Farid menegaskan pentingnya kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Farid juga menekankan bahwa penegakan hukum perpajakan berjalan seiring dengan upaya mengamankan penerimaan negara. Hingga 31 Oktober 2025, Kanwil DJP Jakarta Barat telah mencatat penerimaan pajak bersih sebesar Rp42,29 triliun atau 53,81% dari target APBN, yang didukung oleh kontribusi dominan dari PPh, PPN, dan sektor perdagangan serta industri pengolahan.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hingga memasuki tahap persidangan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan perpajakan dan menciptakan ekosistem perpajakan yang adil dan berintegritas.

Penulis: ( Rls)

Editor : Redaksi

Sidak Di Rutan Kelas 1 Tangerang,Kanwil Kemenkumham Banten Temukan Barang Terlarang

SIDIKPOST | Kota Tangerang,Sidak Di Rutan Kelas 1 Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten melalui Divisi pemasyarakatan melakukan sidak

Tim menemukan benda yang tidak seharusnya berada di dalam rumah tahanan (rutan) kelas I Tangerang.

Melalui Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Achmat Muchlisin, tim menyisir blok hunian Hidayah Rutan Kelas I Tangerang.

Achmat Muchlisin yang turut bersama Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan Teddy Haryanto ini

ia mengatakan bahwa gelaran sidak sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan selain itu

ia juga monitoring Lapas dan Rutan wilayah Banten

“Sidak untuk memastikan program Bersinar dan Zero Halinar di Lapas dan Rutan tetap berjalan,” katanya

kutip dari situs resmi Kemenkumham Banten pada Selas (11/10/2022) Kemarin

Dari sidak itu, tim menemukan dan menyita beberapa benda yang tidak seharusnya berada di dalam blok hunian.

Menanggapi, Achmat Muchlisin meminta jajaran Rutan Kelas I Tangerang untuk melakukan pendalaman terhadap hasil temuan razia. Hal tersebut, kata dia, untuk mengantisipasi terhadap kemungkinan masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan.

“Tingkatkan pengawasan terhadap kemungkinan masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan,” ucapnya.

Menurut dia, komitmen ini harus dukung dan didorong oleh seluruh jajaran Rutan Kelas I Tangerang.

“karenanya, jangan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran meskipun hal kecil sekalipun,” ujarnya

Adapun keenam Unit Pelaksana Teknis yang turut terlibat merupakan regu pengamanan yang berasal dari Lapas Kelas I Tangerang

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Cilegon, Lapas Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Serang, dan Rutan Kelas I Tangerang.

( SDP)