SIDIKPOST| Jakarta , 13 November 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan tersebut berlangsung pada Kamis (13/11) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat sebagai bagian dari Tahap II dalam proses penanganan perkara pidana perpajakan.
Langkah ini merupakan wujud pelaksanaan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, dalam rangka memastikan koordinasi penegakan hukum yang profesional dan terintegrasi.
Tersangka dalam kasus ini, AFW, bersama AH dan calon tersangka FJ, diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT FNB. Ketiganya diduga menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk masa pajak Januari hingga Oktober 2022. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian setidaknya sebesar Rp10.597.458.809.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan apresiasi kepada kepolisian dan kejaksaan yang telah bekerja sama dalam penanganan kasus ini.
Farid menegaskan pentingnya kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Farid juga menekankan bahwa penegakan hukum perpajakan berjalan seiring dengan upaya mengamankan penerimaan negara. Hingga 31 Oktober 2025, Kanwil DJP Jakarta Barat telah mencatat penerimaan pajak bersih sebesar Rp42,29 triliun atau 53,81% dari target APBN, yang didukung oleh kontribusi dominan dari PPh, PPN, dan sektor perdagangan serta industri pengolahan.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hingga memasuki tahap persidangan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan perpajakan dan menciptakan ekosistem perpajakan yang adil dan berintegritas.
Penulis: ( Rls)
Editor : Redaksi







