SIDIKPOST | Kota Tangerang,Sidak Di Rutan Kelas 1 Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten melalui Divisi pemasyarakatan melakukan sidak
Tim menemukan benda yang tidak seharusnya berada di dalam rumah tahanan (rutan) kelas I Tangerang.
Melalui Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Achmat Muchlisin, tim menyisir blok hunian Hidayah Rutan Kelas I Tangerang.
Achmat Muchlisin yang turut bersama Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan Teddy Haryanto ini
ia mengatakan bahwa gelaran sidak sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan selain itu
ia juga monitoring Lapas dan Rutan wilayah Banten
“Sidak untuk memastikan program Bersinar dan Zero Halinar di Lapas dan Rutan tetap berjalan,” katanya
kutip dari situs resmi Kemenkumham Banten pada Selas (11/10/2022) Kemarin
Dari sidak itu, tim menemukan dan menyita beberapa benda yang tidak seharusnya berada di dalam blok hunian.
Menanggapi, Achmat Muchlisin meminta jajaran Rutan Kelas I Tangerang untuk melakukan pendalaman terhadap hasil temuan razia. Hal tersebut, kata dia, untuk mengantisipasi terhadap kemungkinan masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan.
“Tingkatkan pengawasan terhadap kemungkinan masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan,” ucapnya.
Menurut dia, komitmen ini harus dukung dan didorong oleh seluruh jajaran Rutan Kelas I Tangerang.
“karenanya, jangan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran meskipun hal kecil sekalipun,” ujarnya
Adapun keenam Unit Pelaksana Teknis yang turut terlibat merupakan regu pengamanan yang berasal dari Lapas Kelas I Tangerang
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Cilegon, Lapas Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Serang, dan Rutan Kelas I Tangerang.
( SDP)