SIDIKPOST | KUKAR – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara menggelar penyuluhan tentang bahaya narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) juga turut disampaikan pada kegiatan itu.
Kegiatan berlangsung pada Rabu (11/12/2024) di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Muara Kaman.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kesbangpol Kukar, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Muara Kaman, penyuluh Sat Resnarkoba Aipda Hendra Prasetyo Adi, serta 50 peserta yang terdiri dari siswa, guru pendamping, dan aparat desa.
Dalam penyuluhan tersebut, Aipda Hendra memberikan pengenalan jenis-jenis narkoba dan bahayanya bagi kesehatan, keluarga, dan masyarakat.
Kemudian penjelasan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk sanksi hukum bagi pengguna dan pengedar. Juga mensosialisasikan terkait rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
Terakhir, pengenalan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang P4GN, yang menekankan peran aktif masyarakat dalam pencegahan peredaran narkotika.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa dan masyarakat, meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkoba, serta mendorong partisipasi aktif dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kukar.
Kegiatan pun berlangsung aman dan lancar. Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut serta dalam penyuluhan ini.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi narkoba dan bersama-sama memberantas peredarannya,” ujarnya. ( SDP )