Bangunan Di Jalan KH Soleh Ali Sukasari Kota Tangerang, Di Duga Tak Berijin Dan Merubah Fungsi

BANGUNAN DDI DUGA TAK BERIZIN DI kh SOLEH ALI KOTA TANGERANG

SIDIKPOST | Kota Tangerang,Sebuah bangunan di jalan Jl. Kh. Soleh Ali  , Rt 003 RW  002 no 18 kelurahan Sukasari Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten Di duga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung  (PBG) serta merubah fungsi dari semula ruko menjadi tempat kost

Menurut Haji Muchdi Kepala Badan Penelitian Asset Negara ( BPAN RI ) Kota Tangerang, Dari awal pembangunan ruko tersebut tidak terlihat plank atau ijin dari dinas terkait

“dari awal pembangunan tidak ada plank atau ijin seperti biasanya dan sekarang berubah fungsi dari ruko menjadi tempat kost kost an,” Ucapnya Haji Muchdi saat di konfrimasi awak media , Jumat( 10/2)

Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang

Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung disebutkan

bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka mesti mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG-nya.

Fungsi bangunan itu meliputi di antaranya fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus

Lanjut haji muchdi jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut.

“ Kami minta untuk dinas terkait dan satpol Kota tangerang untuk menindak bangunan yang melanggar seperti itu, agar semua masyarakat kedepan nya taat aturan” ucapnya

Selain itu ketika di konfrimasi kepada Oleh staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

( Perkimtan ) Kota Tangerang ,

Menurutnya apabila menemukan bangunan belum memiliki PBG dan di sarankan juga untuk melaporkan juga Satpol PP kota Tangerang

“ maaf pak,untuk bangunan yang di duga belum memiliki PBG bisa di info juga ke satpol PP ya pak untuk di tindak lanjuti , kami juga akan cek ke lapangan “ Ucap Linda

( SDP )

Kapolri Perintahkan Jajaran Aktifkan Satgas Cegah Karhutla

karhutla

 Jakarta, – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan seluruh jajarannya untuk bersiaga terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah rawan.

“Terkait masalah karhutla, hari ini kita juga sudah bahas dan kita ingatkan ke polda yang memang selama ini menjadi polda yang sering terjadi karhutla untuk segera mengaktifkan kembali satgas,” ujarnya dalam doorstop saat penutupan Rapim Polri di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2).

Kapolri menekankan agar jajarannya terus melakukan pemantauan asap atau kebakaran secara digital melalui aplikasi. Sehingga, ketika di temukan titik api dapat langsung bisa di padamkan.

“Alat-alat yang harus di siapkan manakala terjadi kebakaran itu semua kita minta

untuk aktifkan sehingga begitu ada titik hotspot segera bisa di padamkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sigit juga menyinggung soal kesiapan menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menjelang Pemilu 2024, Sigit meminta jajarannya mempersiapkan proses pengamanan untuk pesta demokrasi lima tahunan itu.

Listyo juga meminta agar di siapkan langkah-langkah untuk meredam terjadinya polarisasi

atau hal-hal yang mengarah ke politik identitas selama pelaksanaan pemilu 2024.

“Dengan cooling system bekerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh daerah dan seluruh elemen masyarakat sehingga kita selalu ingatkan yang namanya persatuan dan kesatuan harus kita jaga walaupun tentunya ada perbedaan pilihan,” tuturnya.

“Ada perbedaan pendapat namun jangan mengorbankan yang namanya persatuan dan kesatuan ini yang harus terus kita ingatkan,” tutup Kapolri.

( AWY E )

Kapolres Kutai Kartanegara Tinjau Lomba Desain Jilbab Bhayangkari

SIdIKPOST | Kukar – Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.SI meninjau langsung Lomba Desain desain jilbab Bhayangkari Se-Kutai Kartanegara tahun 2023 bertempat di aula Bhayangkari, Rabu (8/2/2023).

Kapolres Kutai Kartanegara menyampaikan peninjauan itu dilakukannya untuk melihat kreatifitas Bhayangkari Cabang Kutai Kartanegara.

“Saya lihat desainnya unik-unik dan sangat menarik untuk di kembangkan sebagai usaha,” ujar Kapolres Kutai Kartanegara.

“Semoga dengan kegiatan lomba desain jilbab Bhayangkari ini, nantinya bisa menjadi hal baru yang bisa mengangkat nama Bhayangkari Cabang Kutai Kartanegara,” harap AKBP Hari Rosena.

Untuk diketahui, saat peninjauan Kapolres juga didampingi ketua Bhayangkari Cabang Kutai Kartanegara Ny. Dhinie Hari Rosena dan juga Kasat Lantas AKP Reza Pratama Ramdhani Yusuf. ( SDP)

DKPP Akan Periksa Anggota KPU RI Terkait Verifikasi Partai Politik dan Dugaan Ancaman Kepada Penyelenggara

SIDIKPOST | Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Rabu (8/2/2023) pukul 10.00 WIB.

Perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III. Serta Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.

Selain itu, diadukan juga Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.

Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November s.d 10 Desember 2022.

Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.

( SDP)

Dugaan PMH, Pintech Pinjam Modal Dan BFI Finance Indonesia Group Di Gugat 1,2 Trilyun

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Phos Tekno Indonesia sebagai Penggugat melawan PT Finansial Integrasi Teknologi (PINJAM MODAL) sebagai Tergugat I; PT BFI Finance Indonesia, Tbk sebagai Tergugat II; dan Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman sebagai Tergugat III; serta dengan Turut Tergugat Otoritas Jasa Keunagan (OJK) dengan Nomor Perkara 1270/Pdt.G/2022/PN Tng, kembali digelar pada hari Rabu, 1 Februari 2023.

Sidang kali ini memasuki tahap mediasi dan dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim Edward Mission Sihombing, SH., MH., C.MED.

Berdasarkan informasi dari Tim Kuasa Hukum Penggugat yakni Wedri Waldi, SH. (Alitheia Law Firm), sidang dihadiri oleh para pihak, dimana untuk pihak Penggugat dihadiri langsung oleh Prinsipal yaitu Direktur Utama PT Phos Tekno Indonesia dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, sementara itu untuk pihak Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III. Sementara itu, pada mediasi tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Turut Tergugat tidak hadir.

“Kuasa Hukum PT Phos Tekno Indonesia sangat kecewa terhadap Prinsipal para Tergugat I ,II dan III yang tidak hadir kembali dan hanya diwakili oleh Kuasanya,” Tandas Wedri Waldi, SH

Ia juga menjelaskan bahwa
Kuasa Hukum PT Phos Tekno Indonesia dalam mediasi tersebut menjelaskan, bahwa plafon pinjaman yang diberikan oleh PT Finansial Integrasi Teknologi yang sering disebut juga PINJAM MODAL kepada Debitur sebesar 4 Milyar, yang mana telah dicicil sebagian dan akhirnya diajukan restrukturisasi. Pada restrukturisasi pertama Perjanjian dibuat antara PT Phos Tekno Indonesia dengan Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman dibawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM dan bukan Perjanjian kepada Perorangan. Dimana telah dilakukan pembayaran sebagian oleh Debitur.

Menurutnya, Pada restrukturisasi kedua Perjanjian dibuat antara PT Phos Tekno Indonesia dengan PT BFI Finance Indonesia, Tbk dan telah dibayarkan hingga sisa pinjaman sebesar Rp. 600jtan.

Kemudian karena efek pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM oleh Pemerintah yang berkepanjangan, maka PT Phos Tekno Indonesia mengajukan restrukturisasi sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 11/POJK.03/2020 sebagai dasar pemberian restrukturisasi kredit terhadap debitur dalam kondisi pandemi Covid-19, namun para Tergugat tidak memberikan kesempatan untuk restrukturisasi, malah memaksa untuk memasukan Cek jaminan secara sepihak yang mengakibatkan Klien kami masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan semua rekening harus ditutup.

Wedri Waldi, SH juga mengatakan
Atas tindakan tersebut mengakibatkan Kliennya tidak dapat melakukan operasional bisnis dimana tindakan yang dilakukan oleh para Tergugat sangat merugikan Klien kami akibat dari terhentinya bisnis sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 Trilyun.

“Adapun Fokus gugatan Kami adalah kerugian yang dialami atas efek domino pemaksaan pencairan Cek jaminan oleh PT Finansial Integrasi Teknologi yang juga disebut Fintech PINJAM MODAL yang berdampak pada pemutusan kontrak kerjasama serta hilangnya aset-aset berharga akibat status DHN,”tegas Wedri Waldi, SH.

Sidang Mediasi akhirnya ditunda 2 minggu dan akan digelar kembali pada hari Rabu, 15 Februari 2023.

( SDP)

Pengamanan Perayaan Cap Gomeh Kirab Toa Pe Kong dan Budaya Nusantara 2023

Cap Gomeh Kirab Toa Pe Kong dan Budaya Nusantara 2023

SIDKPOST | Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan apel kesiapan pengamanan perayaan cap gomeh kirab toa pe kong dan budaya nusantara 2023, Minggu, 5/2/2023.

Kegiatan apel kesiapan pengamanan perayaan cap gomeh kirab toa pe kong dan budaya nusantara 2023 tersebut di pimpin langsung kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce di depan polsubsektor glodok jl hayam wuruk taman sari Jakarta Barat

“Sebanyak 235 personel gabungan diterjunkan dalam pengamanan perayaan cap gomeh kirab toa pe kong dan budaya nusantara 2023,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat dikonfirmasi, Minggu, 5/2/2023.

Pasma menjelaskan dalam pelaksanaan apel pengamanan perayaan cap gomeh kirab toa pe kong

dan budaya nusantara 2023 ini kami telah menyiapkan plotingan anggota

di beberapa titik yang menjadi lintasan kirab toa pe kong

“Anggota sudah kami ploting di 29 titik yang menjadi jalur lintasan kirab toa pe kong dan budaya nusantara 2023,” ucap pasma

tak hanya itu ia pun telah berkordinasi baik dengan dishub dan dinas terkait untuk melakukan rekayasa lalu-lintas guna mengantisipasi kepadatan arus lalulintas saat perayaan capgomeh dan budaya nusantara 2023

Bahwasanya kirab toa pe kong ada beberapa jalur yang akan di lalui di antaranya Start dan  Finish Fat Cu Kung Bio

Belok Kanan Ke Jln. Kemenangan III
Lurus Ke Jl. Toko Tiga
Belok Kanan Ke Jl. Perniagaan Timur
Belok Kanan Melewati Kolong Fly Over Pasar Pagi
Belok Kanan Ke Jl. Pintu Kecil
Lurus Ke Jl. Pancoran
Putar Balik Di Depan Gapura Chinatown
Belok Kiri Ke Jl. Kemenangan Raya
Belok Kanan Depan Vihara Dharma Bhakti Ke Jl. Kemenangan III
Belok Kanan Sekolah RICCI

( AWY )

Bhabinkamtibmas Sambang ke Warga Kelompok Usaha Nelayan Guna Memberikan Himbauan Kamtibmas

kelompok tani

SIDIKPOST | Kukar – Jumat (03/02/2023) Bhabinkamtibmas Polsek Anggana Polres Kutai Kartanegara Aipda Hamid melaksanakan sambang dan tatap muka dengan kelompok usaha nelayan tangkap di Desa Tani Baru Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan Sambang dan tatap muka dengan kelompok Tani yang di lakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas

Dalam rangka cipta kondisi kamtibmas di wilayah binaannya agar tetap aman dan kondusif.

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kamtibmas

kepada warga masyarakat serta menghimbau kepada masyarakat nelayan

dan petani tambak agar selalu berhati – hati saat melaksanakan aktivitas di sungai dan laut serta selalu memperhatikan kondisi cuaca

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.SI melalui Kapolsek Anggana AKP Andy Wahyudi, SH

mengatakan bahwa kegiatan sambang ini adalah sebagai upaya untuk menjalin kerja sama dan kemitraan

dengan masyarakat baik petani tambak dan nelayan guna ciptakan situasi dan kondisi kamtibmas di Desa binaannya

( SDP )

H. Kholid Ismail Ketua DPRD Kab. Tangerang Gelar Reses di Desa Jatimulya

Kholid Ismail Ketua DPRD Kabupaten Tangerang

SIDIKPOST | Tangerang – H. Kholid Ismail Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan acara reses Ke-1 di aula kantor desa jatimulya kecamatan holid Ismail Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan acara reses Ke-1 di aula kantor desa jatimulya kecamatan kosambi kabupaten Tangerang.(02/02/23)

Poniman SH kepala desa jatimulya menyampaikan bahwa di wilayah desa jatimulya masih banyak infrastruktur yang perlu di selesaikan,

seperti pembangunan saluran air dan pada saat banjir di musim penghujan

sangat dibutuhkan mesin pompa portable (pengadaan mesin pompa air)

kemudian peningkatan jalan lingkungan dan juga pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH).

” Semoga dengan adanya kegiatan acara reses Ke-1 ketua DPRD kabupaten tangerang,

Kepala desa jatimulya berharap usulan-usulan serta aspirasi masyarakat desa jatimulya dapat terealisasi. melalui musyawarah bersama dengan harapan agar semua usulan apa yang kita inginkan di wilayah desa jatimulya dapat terwujud dan aspirasi masyarakat dapat terealisasi dengan baik ,ucap Poniman SH Kepala Desa Jatimulya “.

Romli Sahib Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kecamatan kosambi ,menyampaikan

bahwa masih ada beberapa sekolah yang saat ini masih mengalami banjir disaat datang musim penghujan

jika terjadi banjir maka bisa menggangu aktivitas kegiatan belajar mengajar. maka dari itu, saya mengusulkan peninggian permukaan sekolah ,perbaikan taman sekolah serta drainase ,

Pengadaan Pompa

pengadaan mesin pompa kemudian usulan bantuan sarana dan prasarana sekolah sekretariat PGRI.

H. Kholid Ismail Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan, bahwa kegiatan acara reses ini untuk melihat secara dekat melalui aspirasi dan usulan.

Ia mendengar aduan masyarakat paling banyak terkait banjir dan ada banjir yang di akibatkan karena air pasang

dan juga banjir yang di sebabkan oleh cuaca ekstrem pada saat datang musim penghujan, mengusulkan pengadaan mesin pompa.

Tidak hanya itu, ada dari PGRI Kecamatan Kosambi yang mengadukan masalah tentang penanganan banjir yang ada di sekolah. agar menjadi perhatian khusus didunia pendidikan seperti kondisi infrastruktur sekolah dan usulan bantuan sarana prasarana sekolah sekretariat PGRI.

Kemudian hasil dari pembahasan reses tersebut, mengenai permasalahan banjir khususnya di wilayah kosambi

dan juga banjir yang terjadi di sekolah ,nanti akan di bahas dengan pemerintah kabupaten tangerang untuk di carikan solusinya dan insyaallah nantinya akan dibawa ke tingkat kabupaten, ucap H. Kholid Ismail Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.

Pelaksanaan kegiatan acara reses Ke-1 H. Kholid Ismail ketua DPRD kabupaten tangerang di aula kantor desa jatimulya di hadiri oleh H. Kholid Ismail Ketua DPRD Kabupaten Tangerang bersama Poniman SH Kepala Desa Jatimulya di dampingi oleh Zakia Tunnisa Ketua TP-PKK Desa Jatimulya bersama Hj. Suci Hasiati .A.MK .S.KM.MM Kasi EK-BANG kecamatan kosambi mewakili Dadang Sudrajat S. Sos. MM. M. Si., Camat Kosambi beserta Amat Sahuri Sekdes Jatimulya dan Naji Ketua BPD Desa Jatimulya beserta lembaga dan aparatur desa jatimulya beserta ketua Rt /Rw desa jatimulya. Turut hadir Romli Sahib Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Kosambi beserta kepala sekolah dan para guru Se-Kecamatan Kosambi.

Kendy

Polisi Akan Kawal Pertandingan Sepakbola Sebelum dan Sesudah

polri kawal pertandingan sepakbola

SIDIKPOST | Jakarta, Polisi Akan Kawal Pertandingan Sepakbola hal itu di ungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pihaknya akan memberikan pengawalan perjalanan terhadap para pemain dan tim resmi sepak bola, sebelum dan sesudah pertandingan.

Kapolri mengatakan Polisi Akan Kawal Pertandingan Sepakbola , langkah itu diambil pihaknya berkaca

pada kasus pelemparan terhadap bus Persis Solo di Tangerang beberapa waktu yang lalu.

“Bagaimana mengawal dan mengamankan pemain dari titik keberangkatan sampai di tempat pertandingan dan kembali. Ini menjadi bagian-bagian yang akan terus kita evaluasi,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Kapolri berharap melalui kebijakan pengawalan ini nantinya tidak akan lagi terjadi aksi anarkis

Lantaran suporter yang dapat membahayakan para pemain dan tim sepakbola

Kapolri juga mengajak kepada seluruh tim sepakbola

dan para suporter di Indonesia untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat umum.

Kapolri berharap aksi serupa yang terjadi di Tangerang terhadap bus Persis Solo itu tak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Selain itu, Listyo memastikan pihaknya bakal menindak tegas seluruh pelanggaran yang terjadi.

“Terhadap hal yang seperti itu, apalagi yang bersifat anarkis, merusak dan sebagainya kami dari Polri tentu akan mengambil tindakan tegas,” tutur Kapolri.

( vikalasari )

Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 ,Kota Tangerang Raih Zona Hijau

predikat terbaik

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2022 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI),Pemerintah kota Tangerang di anugerahi Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dan meraih zona hijau kategori A predikat kualitas terbaik dengan nilai 88,47.

Meningkat dari tahun sebelumnya yang masuk di zona kuning kategori C predikat kualitas sedang dengan nilai 74,95.

Piagam Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Perwakilan (Kalan) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten,

Fadli Afriadi kepada Wali Kota Tangerang, H. Arief R Wismansyah di Kantor Wali Kota Tangerang, Rabu, (01/02/2023).

“Terima kasih juga tentunya kepada teman-teman OPD karena berkat kerja kerasnya dalam pelayanan kepada masyarakat sehingga indeks pelayanan kita dapat meningkat dari tahun lalu.” ujar Wali Kota.

Untuk itu, Arief meminta agar penghargaan ini dapat menjadi motivasi dan pelecut semangat bagi OPD untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuannya kan jelas, bukan soal angka dan predikat ya namun ketika kita bisa meraih nilai maksimal berarti pelayanan kita kepada masyarakat berarti ya semaksimal itu,”

“Karena itu hak masyarakat Kota Tangerang yang harus kita penuhi dan juga menyangkut pelayanan kepada masyarakat ya standar pelayanan kita harus selalu meningkat. Buat action plan, jadikan sebagai dedikasi kita untuk masyarakat Kota Tangerang,” Tukas Arief.

Kepala Perwakilan (Kalan) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi menerangkan

bahwa penilaian tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atas komitmen dan kompetensinya dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

“Selamat kepada Pemerintah Kota Tangerang karena berhasil memperoleh peningkatan yang luar biasa sekali dari zona kuning ke zona hijau, peringkat ke-19 secara nasional.”

“Semoga penilaian ini juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota dalam memenuhi standar pelayanan sesuai amanat undang-undang yang berlaku.” harap Fadli.

Rincian dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Kota Tangerang

Lebih lanjut, Fadli menjabarkan rincian dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Kota Tangerang

d iantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 92,21,

Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dengan nilai 91,38, Dinas Pendidikan dengan nilai 87,07 dan Dinas Sosial dengan nilai 80,71.

“Sedangkan untuk Puskesmas ada Puskesmas Batuceper dengan nilai 90,18 dan Puskesmas Cipondoh dengan nilai 98,29.” tukas Kalan.

Sebagai informasi, Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2022 telah menyelenggarakan penilaian

terhadap kepatuhan standar pelayanan publik di 25 Kementerian, 14 Lembaga,

34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten

yang menyelenggarakan produk administratif, Puskesmas, Polres dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Penilaian di bagi ke dalam empat dimensi, yaitu Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output, dan Dimensi Pengaduan.

Dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana

dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik,

dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi,

dan dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Adapun tingkatan nilai dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini terdiri

dari Zona Merah kategori E predikat Kualitas Terendah dengan interval nilai dari 0 sampai 31,99,

kemudian Zona Merah kategori D predikat Kepatuhan Rendah dengan interval nilai dari 32,00 sampai 53,99,

lalu Zona Kuning kategori C predikat Kepatuhan Sedang dengan interval nilai dari 54,00 sampai 77,99,

selanjutnya Zona Hijau kategori B predikat Kepatuhan Tinggi dengan interval nilai dari 78,00 sampai 87,99

dan terakhir Zona Hijau kategori A predikat Kepatuhan Tertinggi dengan interval nilai dari 88,00 sampai dengan 100.

( ARDHI )

Kapolres Pimpin Langsung Gelar Oprasional Polres Kutai Kartanegara

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.SI pimpin langsung Gelar Oprasional Polres Kutai Kartanegara berserta Polsek

SIDIKPOST | Kukar – Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.SI pimpin langsung Gelar Oprasional Polres Kutai Kartanegara beserta Polsek Jajaran bulan Desember tahun 2022 dan bulan Januari tahun 2023.

Glaran oprasional tersebut yang di laksanakan di ruang Catur Prasetya itu Kompol Angga Indarta, S.I.K

Nampak juga Wakapolres Kutai Kartanegara, para pejabat utama serta Kapolsek Jajaran Polres Kutai Kartanegara.

Pada kesempatan itu Kapolres Kutai Kartanegara menekankan agar para Kabag,

Selain itu hadir juga Kasat dan Kapolsek nantinya bisa memaparkan apa yang menjadi program-programnya

lantaran apabila ada kendala untuk bisa di sampaikan agar bisa di carikan solusi bersama-sama.

Ia juga berharap untuk para kabag, kasat dan kapolsek mampu dengan maksimal

Selain itu melakukan apa yang menjadi program dari quick wins atau yang sudah menjadi kewajibannya.

“Lakukan tugas secara maksimal, sehingga apa yang kita berikan kepada masyarakat benar-benar di rasakan,” pungkas Kapolres Kutai Kartanegara. ( SDP )

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Di Desa Bakungan Loa Janan Kukar

Desa Bakungan

SIDIKPOST | Kukar, kasus pencurian sepeda motor berhasil di ungkap oleh satuan Unit Reskrim Polsek Loa Janan Pengungkapan  kasus pencurian sepeda moto tersebutr di Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara, pada Rabu (1/2).

hak itu di sampaikan oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.SI melalui Kapolsek Loa Janan AKP Aksaruddin Adam bahwa pelaku pencurian itu berinisial SGS (33) warga desa Bakungan.

selain itu, Aksaruddin Adam juga menjelaskan kronologis penangkapan tersebut

menurutnya berdasarkan laporan dari warga yang merupakan korban,

pada mulanya hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar jam 07.15 Wita

lantaran korban pulang dari bekerja dan mengecek di tempat parkir dan di cari sekitar rumah tidak di ketemukan.

Mengetahui sepeda motornya tidak ada,

kemudian korban mengecek CCTV yg berada d ilingkungan sekitar rumah dan benar sekira jam 03.24 WITA

nampak terlihat ada seseorang yang telah mengambil sepeda motornya

namun ia  tidak mengetahui siapa pelakunya karena dari gambar CCTV tidak terlihat dengan jelas.

Menyikapi informasi tersebut, anggota Polsek Loa Janan melalukan langsung penyelidikan

serta menemukan fakta bahwa yang mengambil sepeda motor YAMAHA JUPITER MX warna  hitam dengan Les biru KT 6990 OA adalah SGS.

Selanjutnya, SGS dan barang bukti sepeda motor di temukan di Gang Melati RT.15 Desa Bakungan,

kemudian di bawa dan di amankan di Polsek Loa Janan guna proses hukum lebih lanjut. ( SDP )