SIDIKPOST | Kota Tangerang , Pemasangan Plang Billboard di jalan KH Soleh Ali kelurahan Sukasari Kec Tangerang Kota Tangerang di konfirmasi oleh Kabid Gakumda Satpol PP menurutnya sudah ada ijinnya
“Ijinnya udah ada, bang” Ujar Kabid Gakumda kepada awak media ketika di konfirmasi
Namun ketika awak media meminta bukti photo terkait izin tersebut belum di berikan dan awak mediapun mendatangi kantor satpol PP untuk meminta konfirmasi, mungkin karena kesibukan awak media belum bisa di temui
Hal yang sama di alami oleh Haji Muhdi ketua Badan Penelitian aset negara ( BPAN RI) Kota Tangerang menurutnya dari informasi yang di dapat izin tersebut di urus oleh diduga anggota satpol PP yang bernama Alfin, Namun yang bersangkutan Di Telpon dan di WhatsApp tidak merespon
“Ini jadi meragukan, bilangnya berizin ,namun ketika di minta buktinya, tidak merespon” Tukas haji Muhdi, ( Senin,15/8/2022).
Sebelumnya, Agus Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kota Tangerang membenarkan bahwa Billboard di jalan KH soleh ali Kel Sukasari sekitar seminggu yang lalu sebelumnya sudah di angkut barang barangnya ke satpol PP,sedangkan perizinan dirinya tidak mengetahui
” wah kalo itu saya kurang tau pak…. bisa di cek ke perizinan pak” Ucap Agus
Dan awak media menanyakan apakah seminggu izin sudah bisa di terbitkan ?
“setau sya kalo dibawah 24 meter kemungkinan bisa pak.,tapi kalo di atas 24 meter kemungkinan lebih dari 1 minggu” Jelasnya
Ia juga menyarankan agar lebih pastinya bisa di cek ke dinas perizinan kota Tangerang
(SDP).







