SIDIKPOST | Kota Tangerang,Sebuah bangunan di jalan Jl. Kh. Soleh Ali , Rt 003 RW 002 no 18 kelurahan Sukasari Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten Di duga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta merubah fungsi dari semula ruko menjadi tempat kost
Menurut Haji Muchdi Kepala Badan Penelitian Asset Negara ( BPAN RI ) Kota Tangerang, Dari awal pembangunan ruko tersebut tidak terlihat plank atau ijin dari dinas terkait
“dari awal pembangunan tidak ada plank atau ijin seperti biasanya dan sekarang berubah fungsi dari ruko menjadi tempat kost kost an,” Ucapnya Haji Muchdi saat di konfrimasi awak media , Jumat( 10/2)
Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung disebutkan
bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka mesti mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG-nya.
Fungsi bangunan itu meliputi di antaranya fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus
Lanjut haji muchdi jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut.
“ Kami minta untuk dinas terkait dan satpol Kota tangerang untuk menindak bangunan yang melanggar seperti itu, agar semua masyarakat kedepan nya taat aturan” ucapnya
Selain itu ketika di konfrimasi kepada Oleh staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
( Perkimtan ) Kota Tangerang ,
Menurutnya apabila menemukan bangunan belum memiliki PBG dan di sarankan juga untuk melaporkan juga Satpol PP kota Tangerang
“ maaf pak,untuk bangunan yang di duga belum memiliki PBG bisa di info juga ke satpol PP ya pak untuk di tindak lanjuti , kami juga akan cek ke lapangan “ Ucap Linda
( SDP )