Home Industri Miras Oplosan Jenis Ciu di Bekasi Timur , “Di Gerebek” Polres Metro Bekasi Kota

Polres Metro Bekasi Kota melakukan penggerebekan rumah yang dijadikan industri miras oplosan jenis ciu di Vila Taman Kartini, Jalan Duta I Blok B1, RT 002 RW 023, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (31/10/2018) sore. Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto.

Kapolres berserta jajaran Polsek Bekasi Timur masuk ke rumah B1/10, di dalamnya ditemukan alat-alat proses pembuatan ciu. Usai itu dilanjutkan ke rumah di Blok B3/14, juga terdapat air galon, arak beras, ragin gentong maupun botol-botol siap dijual yang sudah dimasukkan ke dalam kardus.

“Informasi awal dari masyarakat yang curiga karena mencium bau-bau miras. Warga langsung lapor ke Bhabinkamtimas dan langsung koodinasi ke kita untuk segera melakukan penggerebekan,” kata Kapolres di lokasi home industri miras di Vila Taman Kartini, Rabu (31/10/2018).

Kapolres mengatakan lokasi pembuatan miras ada dua lokasi pada satu perumahan.

“Ada dua lokasi berdekatan, itu berbeda owner berbeda penjualannya tapi yang dia produksi sejenis Ciu,” kata Kapolres.

Dalam penggerebekan itu, ada dua tersangka yang ditangkap, pemilik di rumah nomor 14 berinisial A (30 tahun) dan tersangka S (37 tahun) di rumah nomor 10 sebagai karyawan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolres, mereka sudah menjalani produksi miras oplosan jenis Ciu selama delapan bulan hingga satu tahun. “Tapi itu pengakuan tersangka, kalau melihat ini sepertinya sudah lama. Kita juga akan kembangkan kembali tersangka lainnya, termasuk owner yang home industri lainnya kita kejar,” jelasnya.
Polres Bekasi Kota Gerebek Home Industri Miras Oplosan Jenis Ciu di Bekasi Timur
Kapolres mengungkapkan home industri miras jenis Ciu ini merupakan partai besar mengingat barang bukti yang diamankan cukup banyak. Dari rumah nomor 10, terdapat 59 drum berisi miras jenis arak Ciu. Untuk di rumah nomor 14, terdapat 38 drum berisi miras jenis Ciu dan juga 22 kardus miras Ciu siap jual.

“Ini partai besar, satu hari bisa 10 kardus, satu kardus isinya 24 botol dijual Rp 14 ribu, sehari bisa mendapatkan uangsekitar Rp 4 juta. Sekali lagi ini baru pengakuan tersangka,” papar Kapolres.

Atas perbutannya, mereka dikenakan pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan Pasal 62 UU RI nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.( lisin/ls/AR)

Kemenpan Reformasi Birokrasi Kunjungi Polres Kutai Kartanegara

KUKAR – Kapolres Kutai Kartanegara menyambut Tim Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi di Mapolres Kutai Kartanegara.Kamis (01/11/2018) sekira pukul 13.00 wita.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, yang didampingi Wakapolres Kutai Kartanegara KOMPOL WIWIT ADISATRIA SH, S.IK, MT, Kabag Ren Polres Kukar KOMPOL M. GUFRON, SH, Kasat Lantas Polres Kukar AKP Ramadhanil, SH, S.IK, dan Kasat Intelkam Polres Kukar AKP OKY ARYANO, SH, S.IK, menyambut Tim KEMENPAN dan REVORMASI BIROKRASI dalam rangka Penilaian Pelayanan Publik di Polres Kutai Kartanegara.
Tim terdiri dari Danovan beserta 1 orang anggota.

Selanjutnya dalam kesempatan kali ini Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar,S.Ik.,M.Si Memberikan paparan kepada tim beserta rombongan di ruang Tribrata lantai 2 Polres Kukar tentang reformasi pelayanan publik yang ada di Polres Kukar dan Polres Kukar Siap menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Kunjungan Kemenpan/RB, adalah melakukan penilaian terhadap pelayanan kepada masyarakat bagi Pemohon SIM, SKCK maupun SPKT terkait cara (prosedur) pelayanan yang dilakukan oleh anggota yang bertugas dibidang fungsi pelayanan SIM, SKCK maupun SPKT.

Lanjut Kapolres, hasil penilaian yang dilakukan Tim Kemenpan/Rb akan dijadikan tolak ukur ( pembanding ) untuk menaikkan tingkat ( status ) Polres Kukar menuju WBK/WBBM, sehingga pengalokasian Anggaran akan disesuaikan dengan Daerah /Wilayah yang sudah masuk dalam Kriteria WBK / WBBM.

Adapun kegiatan Tim Kemenpan/Rb yakni melakukan peninjauan terhadap pelayanan publik ke Ruang Fungsi Pelayanan, baik pelayanan SPKT Polres Kukar, pelayanan SIM di Sat Lantas maupun pelayanan SKCK di Sat Intelkam serta Ruang Electronic Command Center (ECC) Polres Kukar.

Rangkaian kegiatan peninjauan dan penilaian oleh tim selesai pada jam 17.00 wita berjalan dengan aman dan lancar. (lisin/ls/idn/Aba-007).

Aksi Bela Tauhid di Istana Negara Jum,at Besok , Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Ditlantas Polda Metro Jaya telah mempersiapkan rekayasa lalu lintas saat Aksi Bela Tauhid di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (2/11/2018) besok.

Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto mengatakan, rekayasa lalu lintas itu akan dilakukan tergantung dengan kondisi di lapangan. Selain itu, sekitar 712 personel akan diterjunkan untuk mengamankan lalu lintas di beberapa titik jalan di Jakarta.

“Kita fleksibel, kalau pagi itu kan hari kerja, kasihan masyarakat kalau kita tutup. Tapi pukul 10.30 WIB kita apel biasa di Barat Daya Monas di dekat Patung Kuda. Kemudian 712 personel yang dipimpin oleh Dirlantas Kombes Yusuf akan mengamankan lalu lintas,” ucap akbp Sudarmanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Terkait rekayasa lalu lintas, AKBP Sudarmanto mengatakan, akan dibagi menjadi beberapa zona. Berikut rincian rekayasa lalu lintas saat Aksi Bela Tauhid besok:

Zona A

Jalan Ketapang, Jalan Gajah Mada Hayam Wuruk, TL Alaidrus, dan TL Harmoni. Dari Jalan Hayam Wuruk pengendara diarahkan untuk belok kiri ke arah Gajah Mada. Jadi tidak bisa lurus ke arah Majapahit.

Zona B

TL Bina, Istana Negara, Kemenhub, dan Mahkamah Agung. Pengendara dari TL Bina Graha setelah belok kiri ke arah Jalan Juanda diluruskan, tidak bisa belok kanan ke TL Bina Graha sampai ke TL Mahkamah Agung. Kemudian pengendara diperkenankan lurus ke arah Pasar Baru Jalan doktor Sutomo, termasuk yang dari arah Tugu Adi Pura diluruskan.

Zona C

Masjid Istiqlal, Jalan Gedung Kesenian, Jalan Budi Oetomo, dan Pertigaan Katedral Pengendara dari Pasar Baru diarahkan lurus ke Gunung Sahari atau bisa ke arah kanan ke Gedung Kesenian pertigaan. Pengendara di sana bisa belok ke arah kanan ke Jalan Lapangan Banteng Utara atau ke arah kiri ke Budi Oetomo hingga ke Jalan Gunung Sahari. Setelah di Jalan Merdeka Utara apabila ke arah kiri ke Pejambon cowded, akan di belokan ke kanan arah Masjid Istiqlal. Pengendara di Tugu Adi Pura tidak diperkenankan belok kiri tapi diarahkan belok ke kanan kembali ke Pasar Baru.

Zona D

Pertigaan Perwira, Monas Tenggara, dan Tugu Tani. Pengendara dari arah kiri atau Pejambon yang menuju arah Hotel Borobudur akses jalan bisa ke belok kiri ke Hotel Borobudur ke arah Sawah Besar. Kemudian ke arah kanan ke Pejambon.

Di Stasiun Gambir pengendara bisa belok ke kanan ke arah Pertamina maupun belok kiri ke arah Tugu Tani. Untuk pengendara yang mengarah ke depan Pertamina tidak boleh belok kiri ke arah Jalan Medan Merdeka Utara, pengendara diarahkan belok kanan ke arah Perwira hingga Lapangan Banteng.

Setelah massa selesai shalat Jumat akan ada kalan kaki dengan rute lawan arus ke arah Perwira dan Pertamina atau Kostrad.

Disana nanti ada pintu masuk ke Monas Timur Laut. Kita masukkan mereka ke sana. Jadi depan Istana, Majapahit, Veteran clear area.

Kemudian massa yang ke arah kiri Tugu Tani diarahkan belok kiri ke Senen, Kwitang.

Sedangkan massa dari Gunung Agung ke Tugu Tani termasuk Cikini, Menteng yang arah ke Monas diarahkan lurus lewat Medan Merdeka Timur.

Jadi tidak ada massa belok kiri lewat Kedubes Amerika Serikat.

Zona E

Patung Kuda, TL Kemuliaan, Jalan Fachrudin, Kebon Sirih, dan IRTI Monas.

Pengendara dari arah Kebon Sirih-Tugu Tani diarahkan lurus ke arah Kwitang. Tidak bisa belok kiri ke Jalan Ridwan Rais atau Merdeka Timur. Arus lalu lintas Thamrin di depan Indosat atau Patung Kuda langsung belok kiri ke Gedung Kemulyaan.

Jika terjadi stuck di TL Kebon Sirih, akan ada rekayasa lalu lintas mulai dari Sarinah belok kiri masuk Jalan Abdul Muis. Pengendara dari TL Kebon Sirih langsung belok kiri ke Jalan Fachrudin. Kemudian di sepenjang Jalan Waid Hasim pengendara lurus ke Majapahit kemudian belok kiri ke Caringin via Tomang atau lurus di Gajah Mada.( lisin/ls/AR)

Kena Tilang elektronik, Begini cara mengurusnya !

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai hari ini, Kamis 1 November 2018.

Mereka yang melakukan pelanggaran nantinya akan terekam oleh CCTV. Kemudian, polisi melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang melanggar untuk menetapkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

“Jadi mekanisme E-TLE, ini yang pertama kamera tercapture kemudian setelah tercapture diverifikasi sama anggota, ada di back office,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusuf di Polda Metro Jaya, Kamis (1/11/2018).

Setelah dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar, petugas kemudian mengirimkan sebuah surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.

Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info apakah memang dia melakukan pelanggaran atau tidak. Pelanggar sendiri diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi tersebut.

“Kalau memang tidak benar, ada respons dari pemilik kendaraan itu bahwa oh ya memang benar saya, bukan saya. Sehingga, kita mengirim tilangnya nanti, sesuai dengan siapa yang melanggar,” tuturnya.

Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang. Disana akan ada kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang.

“Setelah itu, kalau mereka mau bayar di bank permasalahan sudah selesai, tapi kalau belum (bayar tilang) berarti nanti ada pemblokiran. Kalau dia masih pengen sidang karena dia merasa enggak bersalah, ada waktu 7 hari,” tukasnya.(lisin/ls/Ar)

Kapolsek Cilandak Kontrol Pelaksanaan Pelayanan Pagi Guna Antisipasi Kemacetan Arus Lalu Lintas.

Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan arus lalu lintas, Kapolsek Cilandak Kompol Kasto. S.Pd, Kamis 1 November 2018 sekitar jam 07.18 Wib melaksanakan kontrol terhadap personil anggota Polsek Cilandak yang sedang melaksanakan pelayanan pengaturan pagi hari.

Kontrol dilakulan di lokasi titik-titik simpul kemacetan tempat ploting anggota melaksanakan tugas pelayanan, di Perempatan Fatmawati Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan.

Dilaporkan bahwa saat itu sejumlah personil yang terploting sedang melaksanakan tugas di tempat, situasi aman, lancar dan kondusif.

Kepada anggota disampaikan agar tetap fokus dan ikhlas dalam bertugas melayani masyarakat, tetap waspada dan hati-hati.

Apabila sewaktu-waktu mendapatkan kesulitan atau masalah, agar segera melaporkan kepada Kapolsek Cilandak. ( lisin/ls/BR).

Polsek Pesanggrahan Selidiki Peristiwa Tawuran Pelajar yang Tewaskan 1 Orang

Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pesanggrahan, Jakarta Selatan masih menyelidiki insiden tawuran yang diduga berujung tewasnya seorang pemuda berinisial MK (17 tahun) di Bintaro.

Tawuran terjadi pada Rabu (31/10/2018) malam sekira pukul 22.00 WIB, di kolong jalan Tol Deplu Raya, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Aksi tawuran antarpelajar tersebut diduga telah direncanakan via media sosial,” kata Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Metro Pesanggrahan, Kompol Maulana di Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan saksi, MRN (16 tahun), dirinya dan beberapa kawannya diajak oleh siswa SMK Averus Pondok Pinang dan siswa STM Sasmita Jaya Pamulang, Tangerang Selatan untuk tawuran dengan anak-anak SMK 12 Tangerang via media sosial.

Tawuran yang berlangsung sekitar 10 menit itu pun menewaskan satu orang siswa kelas XII Jurusan Teknik Jaringan Komputer, STM Sasmita Jaya Pamulang, MK.

Kapolsek menyebut, MK diperkirakan tewas akibat luka bacok leher kiri. Luka lain pun ditemukan pada tubuh korban, khususnya di lengan bahu kiri, pinggang kiri dua jempol, dan telunjuk. Saat ditemukan luka parah, Kompol Maulana menambahkan, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Suyoto, Bintaro Pesanggrahan.

“Ada dua saksi yang sudah memberi keterangan pada petugas. Keduanya siswa STM Sasmita Jaya Pamulang,” tegasnya.

Menurut Kapolsek, saat ini unit reserse kriminal (reskrim) sedang melakukan pengembangan, dan pelaku masih dalam penyelidikan. “Kami sudah mengamankan barang bukti berupa tiga telepon seluler, salah satunya milik korban,” pungkas Kapolsek.( Lisin).

Binmas kelurahan Pulo Gebang  Laksanakan Safari Religi

Bhabinkamtibmas AIPDA SUMIJANA kelurahan Pulo gebang Polres Metro Jakarta Timur laksanakan Safari Religi sholat Dhuhur Tempat  Masjid Jami Baiturahman pada kamis ( 01/11/2018).

” Kita sholat dhuhur berjamaah dimasjid bergabung dengan para jamaah warga sekitar, Selesai sholat bermuwajahah dan menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan perkembangan Kamtibmas.

” Kegiatan ini  menjelang tahapan pemilu berkaitan dengan maraknya berita pasca pembakaran bendera HTI agar warga paham dan tidak berkepanjangan untuk debat kusir yang bisa berujung perpecahan umat.” Pangkas nya.( Lisin/ls).

Usai Beli Sabu, Pengemudi Ojol Ditangkap Polisi

Seorang pengemudi Ojek Online (Ojol) berinisial IS (33) yang berdomisili di Komplek Hankam Jalan Srigunting RT 02/02 Palmerah Jakarta Barat ditangkap unit narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.

IS ditangkap lantaran terbukti membawa satu paket narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Boncos, Palmerah Jakarta Barat, Kamis (25/10) lalu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver son Manosoh menjelaskan, anggotanya menangkap tersangka IS berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa di kawasan Kota Bambu Selatan atau lebih dikenal dengan sebutan Kampung Boncos sebagai perlintasan orang yang membeli narkoba.

“Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan kita tangkap tersangka IS,”Jelas Iverson, Kamis (01/11/18).

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan, anggotanya melihat IS berjalan kaki dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian petugas mengamankan tersangka dan langsung menggeledahnya

“Dari penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu seberat 0,35 gram yang digenggam di tangan kanan pelaku,” Tambah Supriyatin.

Menurut pengakuan tersangka yang merupakan pengemudi Ojek Online, lanjut Supriyatin, sabu tersebut dibeli dari seorang pengedar bernama Abang dengan harga Rp 200 ribu, dan rencananya sabu itu mau dipakai sendiri.

“Tersangka ini beli sabu untuk dipakai sendiri, kuat dugaan sudah menjadi pelanggan tetap di sana (Boncos),” Lanjutnya.

Hingga kini, Polisi masih melakukan penyelidikan terkait pemasok sabu terhadap tersangka IS.

“Kita cari tahu pemasok sabu kepada IS. Sementara tersangka kita jerat Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Katanya.( Lisin/ls).

Inii pesan kamtibmas Kapolsek Kebun Jeruk di acara Deklarasi Pemilu Damai 2019

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Marbun menghadiri acara deklarasi Pemilu damai yang diselenggarakan di Aula Kelurahan Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu (31/10/18) malam.

Acara tersebut dihadiri antaranya Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M. Marbun SH. MM, Ketua PPK Kec. Kebon Jeruk Ust. H. Sanusi, Panwascam Kebon Jeruk Apriando, Lurah Kedoya Selatan H. Mawardi, PPS Kedoya Seltan Suhandi, Bhabinkamtibmas Kedoya Selatan, Panwaskel, para perwakilan Partai, para Ketua RW, serta. para Toga dan Tomas.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun mengatakan, pemilu damai bisa kita wujudkan dengan baik apabila kita secara bersama-sama berkomitmen

“Kita semua bersaudara, jangan gara-gara beda pilihan, beda warna, kita saling sikut-sikutan, ini tidak bagus, mari kita jaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” Ujar Marbun

Dirinya menambahkan, situasi saat ini sedang meningkat masalah penculikan. Itu adalah kejadian yang sudah lama diangkat lagi, kita jangan sampai terhasut dengan beredarnya pemberitaan yang belum tentu benar, terlebih dalam menyikapi pemilu 2019 nanti. Untuk itu, Undang-undang pemilu No. 7 tahun 2017 perlu di sosialisasikan

“Mari kita bangun kebersamaan ini, mari kita bangun keberagaman ini, mari kita bangun Ras ini untuk Bangsa,” Tambahnya

Sementara, Ketua PPK Kecamatan Kebon Jeruk H. Sanusi mengatakan, hari ini kita diundang dalam kebersamaan hati, bersatu untuk melaksanakan pemilu yang sukses.

“Hari ini kita laksanakan deklarasi damai agar pemilu 2019 bisa berjalan dengan damai. Tolong dari partai kalau ada kegiatan, agar Polsek diberitahukan,” Ujarnya

Pada kesempatan yang sama, Lurah Kedoya Selatan A Mawardi SH mengutarakan, kegiatan deklarasi damai ini sangat penting, kalau deklarasi sudah dilaksanakan ditingkat Nasional, maka ditingkat bawah kita juga melaksanakan.

Semua elemen masyarakat harus berintegrasi sehingga kegiatan yang akan dilaksanakan akan berjalan damai.

“Kita laksanakan pemilu yang damai tanpa adanya hoax. Dengan adanya deklarasi damai, kita akan membuat komitmen pelaksanaan tingkat kelurahan akan berjalan dengan baik tanpa adanya huru hara,” Ucapnya.( Lisin/ls).

Anggota Polsek Gambir Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kel Gambir

Di Aula Kantor Kelurahan Gambir Jakarta Pusat berlangsung giat Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kelurahan Gambir Jumlah peserta sebanyak 30 orang dengan penanggung jawab Abdul Jabar (Ketua PPS Kel. Gambir jakarta pusat pada hari rabu ( 31/10/2018).

Hadir dalam acara tersebut:
1. Abdul Salam (Lurah Gambir)
2. Kompol Bustanuddin IB (Kanit Binmas)
3. Iptu Wakiman (Panit Ops Binmas)
4. Aipda Amirullah (Babhinkamtibmas Gambir)
5. Serda Rudi (Babinsa Gambir)
6. Sumarna (KPU Kota Jakpus)
7. Kamaludin ( PPK Kec Gambir)
8. Abdul Jabar ( PPS Kel Gambir)
9. Mukhtar Gozali (Panwas Gambir)
10. Fkdm Gambir.
11. Tokoh Agama
12. Tokoh Masyarakat

Pembicara pertama Abdul Jabar (PPS Kel Gambir) menyikapi bahwa selaku PPS menghimbau kepada Perwakilan Partai dan Warga untuk menjaga Kondisifitas dalam menjalankan Kampanyenya.

” Kamipun menghimbau untuk menjaga Kesatuan dan Persatuan serta saling komunikasi kepada semua pihak”.kata Abdul Jabar..

Sedangkan Abdul Salam selaku Lurah Gambir mengatakan bahwa Saat ini sudah memasuki Kampanye namun baru hari ini kita bisa melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai dan saya meyakini bapak ibu yang hadir sudah paham maksud dan tujuan untuk sama sama berkomitmen untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban sampai proses pencoblosan Pemilu 2019.

” Wilayah kita ada warga yang menjadi Caleg di Pejambon namun Dapil Sulawesi dan warga di Jl. Batu mencalonkan di Dapil Jakarta Barat” tutur Abdul Salam.

Pembicara selanjut nya Kompol Bustanuddin IB (Kanit Binmas) Polsek metro Gambir mengungkapkan bahwa Selama ini saya menilai untuk kegiatan di wilayah Kelurahan Gambir masih kondusif dan terus komitmen dalam menjaga keamanan bersama.

“Kami dari Polri dan TNI netral tidak ada kata memihak jadi sama sama bantu kami untuk menjaga Kamtibmas” tukas Kompol Bustanuddin IB.

Setelah itu di lanjut oleh Serda Rudi (Babinsa Gambir) yang menilai bahwa
Apa yang sudah di sampaikan oleh Ketua PPS Kel. Gambir , Kanit Binmas dan Lurah Gambir bahwa mari sama sama Menjaga keamanan dan ketertiban selama Kampanye sampai dengan pencoblosan Pemilu 2019.

“yang perlu saya garis bawahi dan tekankan seperti yang sudah di sampaikan oleh Kanit Binmas bahwa kami TNI dan Polri sama sama menjunjung Netralitas dalam Pemilu” Ujar Serda Rudi

Pembicara terakhir Mukhtar Gozali (Panwas Kel Gambir) mengutarakan bahwa Saya sebagai Pengawas Tingkat Kelurahan Gambir meminta kepada Pengurus Partai apabila ada kegiatan agar membuat Pemberitahuan kepada Pihak Kepolisian , PPK Gambir dan Panwascam serta RT dan RW di wilayah.

“untuk APK apabila ada yang di turunkan jangan ada yang marah namun terima dengan legowo karena dapat membantu Elaktibilitas Partai” ungkap Mukhtar Gozali

Setelah itu di laksanakan Pembacaan Deklarasi Damai Pemilu 2019 oleh Ketua PPS Kel. Gambir Jakpus sebagai berikut:

Deklarasi Damai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 Kel. Gambir Kecamatan Gambir. Kami Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 tingkat Kelurahan Gambir Kota Administrasi Jakarta Pusat beserta pelaksana kampanye dan para pendukung, Berjanji :
1. Mewujudkan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil*_
2. Melaksanakan kampanye pemilihan umum yang aman, tertib dan berintegritas tanpa Hoax, politisasi Sara dan politik uang.
3. Melaksanakan kampanye berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Saling menghormati hak dan kewajiban masing – masing peserta pemilihan umum di setiap tahapan penyenggara pemilihan umum tahun 2019.

Sedangkan penutup dari deklarasi ini adalah Penandatanganan Deklarasi Damai oleh Perwakilan Partai Politik tingkat Kelurahan Gambir.( Lisin/ls).

Curi HP Ajak Istri, Pelaku Di ringkus Polsek Pesanggrahan

unit opsnal reskrim pimpinan kanit reskrim polsek pesanggrahan IPTU ACHMAD FAJRUL CHOIR,S.IP telah  berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian yang di lakukan pasangan suami istri di  Depan warung mie bakso mas Agung JL .Masjid Darul Falah kelurahan  Petukangan utara Kecamatan pesanggrahan jakarta selatan

“Korban bernama Bagus setiawan beralamat di Jl .masjid darul falah no. 15 kel. Petukangan utara kec. Pesanggrahan jaksel” Kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina ( 31/10/2018).

Menurutnya berdasarkan pantauan dari CCTV dan kesaksian korban bahwa pada saat korban datang ke warung untuk beli bakso, HP korban ditaruh di kotak penyimpanan motor di bagian depan , Pelaku Berinisial HR alias Buyung .

“kemudian istri pelaku mengalihkan perhatian korban yang sedang memesan bakso, pada saat itulah pelaku langsung Mengambil HP korban dan setelah HP ke ambil, istri korban langsung buru-buru  meninggalkan tempat kejadian  dengan pelaku, kerugian nya HP merk OPPO A39 seharga rp.2.600.000,_ ” Tutur Kompol Maulana J Karepesina

Dari Hasil Penyelidikan Polisi Berhasil Menemukan Barang Bukti di antaranya:
– 1 buah tas ransel warna hitam merk camel mountain.
– 1 buah topi warna merah hitam
– 1 buah celana Levi’s warna abu abu
– 1 pasang sepatu kets warna biru

Guna Mempertanggungjawabkan Perbuatannya Pelaku dapat di jerat dengan undang-undang tentang pencurian pasal 362 KUHP dengan Ancaman 5 tahun Penjara” Pangkasnya. ( lisin/ls).