Kena Tilang elektronik, Begini cara mengurusnya !

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai hari ini, Kamis 1 November 2018.

Advertisements

Mereka yang melakukan pelanggaran nantinya akan terekam oleh CCTV. Kemudian, polisi melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang melanggar untuk menetapkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

“Jadi mekanisme E-TLE, ini yang pertama kamera tercapture kemudian setelah tercapture diverifikasi sama anggota, ada di back office,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusuf di Polda Metro Jaya, Kamis (1/11/2018).

Setelah dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar, petugas kemudian mengirimkan sebuah surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.

Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info apakah memang dia melakukan pelanggaran atau tidak. Pelanggar sendiri diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi tersebut.

“Kalau memang tidak benar, ada respons dari pemilik kendaraan itu bahwa oh ya memang benar saya, bukan saya. Sehingga, kita mengirim tilangnya nanti, sesuai dengan siapa yang melanggar,” tuturnya.

Baca Juga   Anak Petani Asal Babulu Jadi Taruna Akmil

Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang. Disana akan ada kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang.

“Setelah itu, kalau mereka mau bayar di bank permasalahan sudah selesai, tapi kalau belum (bayar tilang) berarti nanti ada pemblokiran. Kalau dia masih pengen sidang karena dia merasa enggak bersalah, ada waktu 7 hari,” tukasnya.(lisin/ls/Ar)