Polres Metro Bekasi Kota melakukan penggerebekan rumah yang dijadikan industri miras oplosan jenis ciu di Vila Taman Kartini, Jalan Duta I Blok B1, RT 002 RW 023, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (31/10/2018) sore. Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto.
Kapolres berserta jajaran Polsek Bekasi Timur masuk ke rumah B1/10, di dalamnya ditemukan alat-alat proses pembuatan ciu. Usai itu dilanjutkan ke rumah di Blok B3/14, juga terdapat air galon, arak beras, ragin gentong maupun botol-botol siap dijual yang sudah dimasukkan ke dalam kardus.
“Informasi awal dari masyarakat yang curiga karena mencium bau-bau miras. Warga langsung lapor ke Bhabinkamtimas dan langsung koodinasi ke kita untuk segera melakukan penggerebekan,” kata Kapolres di lokasi home industri miras di Vila Taman Kartini, Rabu (31/10/2018).
Kapolres mengatakan lokasi pembuatan miras ada dua lokasi pada satu perumahan.
“Ada dua lokasi berdekatan, itu berbeda owner berbeda penjualannya tapi yang dia produksi sejenis Ciu,” kata Kapolres.
Dalam penggerebekan itu, ada dua tersangka yang ditangkap, pemilik di rumah nomor 14 berinisial A (30 tahun) dan tersangka S (37 tahun) di rumah nomor 10 sebagai karyawan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolres, mereka sudah menjalani produksi miras oplosan jenis Ciu selama delapan bulan hingga satu tahun. “Tapi itu pengakuan tersangka, kalau melihat ini sepertinya sudah lama. Kita juga akan kembangkan kembali tersangka lainnya, termasuk owner yang home industri lainnya kita kejar,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan home industri miras jenis Ciu ini merupakan partai besar mengingat barang bukti yang diamankan cukup banyak. Dari rumah nomor 10, terdapat 59 drum berisi miras jenis arak Ciu. Untuk di rumah nomor 14, terdapat 38 drum berisi miras jenis Ciu dan juga 22 kardus miras Ciu siap jual.
“Ini partai besar, satu hari bisa 10 kardus, satu kardus isinya 24 botol dijual Rp 14 ribu, sehari bisa mendapatkan uangsekitar Rp 4 juta. Sekali lagi ini baru pengakuan tersangka,” papar Kapolres.
Atas perbutannya, mereka dikenakan pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan Pasal 62 UU RI nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.( lisin/ls/AR)







