Perkimtan Kota Tangerang Sediakan  Rusunawa Terjangkau Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah

Perkimtan Kota Tangerang Sediakan  Rusunawa Terjangkau Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah

SIDIKPOST |Kota Tangerang, Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang mengelola tiga rumah susun sewa (rusunawa) yang menyediakan total 910 kamar. Biaya sewa kamar bervariasi antara 90.000 hingga 500.000 per bulan.

 

Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja, menyebutkan bahwa tiga rusunawa tersebut adalah Rumah Susun Manis Jaya dengan 464 kamar, Gebang Raya dengan 396 kamar, dan Cibodas dengan 50 kamar.

 

Menurut Sugiharto, tarif sewa kamar disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang No 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha. Sasaran dari rusunawa ini adalah masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

 

“Kamar tipe 19 merupakan yang paling terjangkau dengan biaya sewa sebesar 90.000 rupiah per bulan, namun tanpa fasilitas. Sementara itu, kamar termahal berada di lantai dasar dengan tipe 36 dan fasilitas, dengan biaya sewa sebesar 500 ribu rupiah per bulan. Untuk dapat menempati rusunawa, masyarakat harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP Kota Tangerang, kartu keluarga, surat keterangan belum memiliki rumah, SKCK, buku nikah, serta foto dan materai, “ Ujar Sugiharto, Selasa ( 04/7 )

 

Sugiharto menambahkan bahwa masyarakat dapat membawa persyaratan tersebut dan mengisi formulir di kantor pengelola atau petugas teknis yang bertugas di setiap rusunawa. Layanan ini tersedia 24 jam setiap hari.

 

Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan rusunawa memiliki tujuan untuk memastikan ketersediaan rumah susun yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Selain itu, rusunawa dibangun dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan. Sistem pengelolaan perumahan dan permukimannya juga diatur secara terpadu guna memastikan keteraturan dan kedisiplinan dalam pengelolaan rusunawa.( SDP )

 

Bangunan Baja Di Sukasari Ditilik Perkimtan Kota Tangerang Telah Melanggar PBG, Pengamat ” Kok Belum ditindak ?

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Heboh Sebuah bangunan mengunakan Konstruksi Baja di Jalan Saham 22/2/ RT 004/06 Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang kuat dugaan telah melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)di Kota Tangerang

Hal tersebut di ketahui ketika awak media meminta konfirmasi kepada Petugas pengawas Bangunan Dinas Permukiman Perumahan Dan Pertanahan Kota Tangerang

Menurut Linda , Dinas Perkimtan Kota Tangerang telah melakukan penilikan pada Agustus 2022 dan ada pelanggaran terhadap PBG,kemudian di teruskan ke Satuan Pamong Praja Kota ( Satpol PP) untuk di tindak lanjuti.

“untuk bangunan ini sudah pernah kita lakukan penilikan pada tanggal 23 Agustus 2022 dan karena ada pelanggaran terhadap PBG maka kita teruskan ke Satpol PP melalui surat pada tgl 30 Agustus 2022 untuk ditindaklanjuti,” Ucap Linda menjawab konfirmasi awak media, Senin ( 11/10/2022)

Selain itu awak media juga menkonfirmasi melalui Iwan kepala bidang penegakan hukumda ( Kabid Gakumda) kota Tangerang, menurutnya akan segera di lakukan pengecekan

” Nanti di cek bang ,” Ucap iwan

Sebelumnya , papan plang yang terpasang di bangunan tersebut tertulis fungsi bangunan campuran dan peruntukan ruko dan rumah dengan ketinggian 3 lantai mengunakan konstruksi baja.

“Parah itu bangunan habis semua luas tanahnya dibangun full,tidak ada sisa untuk resapan air dan lahan parkir, “kata Nurman salah satu warga saat di temui wartawan di lokasi.

Di tempat terpisah, H.Muhdi Ketua Badan Penelitian Aset Negara ( BPAN RI) Kota Tangerang di lokasi mengatakan bahwa bangunan yang berdiri tiga lantai tersebut diduga sudah melanggar tentang Peraturan Daerah Kota Tangerang No Tahun 1994 Tentang Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Pager (GSP)

“Ini jelas sudah melanggar peraturan pemerintah,seluas tahan di bangun semua tanpa menghiraukan GSB, GSJ dan GSP ,” kata H.Muhdi

Menurutnya,kita sebagai masyarakat tidak melarang siapapun yang akan membangun dan sebesar apapun bangunan itu tidak masalah,Tapi harus mentaati peraturan yang sudah di buat oleh pemerintah Kota Tangerang.

Selain itu haji Muhdi juga mempertanyakan kenapa, sekian lama ada rekom pelanggaran dari bulan Agustus 2022, namun belum di tindak

” Sudah ada pelanggaran dari bulan Agustus,kok belum di tindak, ada apa ya kira kira,” pungkasnya kepada awak media.

( SDP).