SIDIKPOST |Kota Tangerang, Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang mengelola tiga rumah susun sewa (rusunawa) yang menyediakan total 910 kamar. Biaya sewa kamar bervariasi antara 90.000 hingga 500.000 per bulan.
Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja, menyebutkan bahwa tiga rusunawa tersebut adalah Rumah Susun Manis Jaya dengan 464 kamar, Gebang Raya dengan 396 kamar, dan Cibodas dengan 50 kamar.
Menurut Sugiharto, tarif sewa kamar disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang No 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha. Sasaran dari rusunawa ini adalah masyarakat berpendapatan rendah (MBR).
“Kamar tipe 19 merupakan yang paling terjangkau dengan biaya sewa sebesar 90.000 rupiah per bulan, namun tanpa fasilitas. Sementara itu, kamar termahal berada di lantai dasar dengan tipe 36 dan fasilitas, dengan biaya sewa sebesar 500 ribu rupiah per bulan. Untuk dapat menempati rusunawa, masyarakat harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP Kota Tangerang, kartu keluarga, surat keterangan belum memiliki rumah, SKCK, buku nikah, serta foto dan materai, “ Ujar Sugiharto, Selasa ( 04/7 )
Sugiharto menambahkan bahwa masyarakat dapat membawa persyaratan tersebut dan mengisi formulir di kantor pengelola atau petugas teknis yang bertugas di setiap rusunawa. Layanan ini tersedia 24 jam setiap hari.
Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan rusunawa memiliki tujuan untuk memastikan ketersediaan rumah susun yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, rusunawa dibangun dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan. Sistem pengelolaan perumahan dan permukimannya juga diatur secara terpadu guna memastikan keteraturan dan kedisiplinan dalam pengelolaan rusunawa.( SDP )