Michael Shah, S.H.,Dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Danny Praditya PGN Butuh Pasokan Gan

SIDIKPOST| JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero Tbk dan PT Isar Gas Energi (IAE) untuk periode 2017–2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 20/11 /2025).

Dalam agenda kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi penting terkait proses bisnis, alur pemanfaatan infrastruktur, serta mekanisme pengaliran gas antarkedua perusahaan.

Miichael Shah menjelaskan Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PT PGN Persero Tbk. Jobi diminta memberikan penjelasan mengenai hubungan kontraktual, dasar kebutuhan pasokan gas nasional, dan skema penjaminan yang dilakukan PGN dalam periode kerja sama tersebut.

Di luar ruang sidang, Michael Shah, S.H., anggota tim kuasa hukum terdakwa Danny, memberikan keterangan kepada awak media. Ia menilai bahwa banyak bagian dari keterangan saksi perlu ditempatkan dalam konteks kebutuhan PGN sebagai perusahaan negara yang harus mengamankan pasokan energi.

 

PGN Membutuhkan Gas Demi Keberlangsungan Infrastruktur Nasional

Menurut Michael Shah, keterangan saksi Jobi memperjelas bahwa PGN pada da
terdapat peran parent company guarantee (PCG) atau jaminan dari perusahaan induk.

Fidusia Rp16 miliar itu harus dilihat bersama dengan parent company guarantee. Kalau anak perusahaan tidak bisa membayar, maka induk perusahaan sebagai penjamin wajib mengganti. Itu mekanisme yang lazim dalam bisnis energi,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan bahwa mekanisme PCG adalah praktik standar di industri migas dan bukan indikasi adanya kerugian negara.

Mengacu pada Peraturan Menteri dan Sanksi Administratif

Lebih jauh, Michael mengingatkan bahwa pengawasan dan pengaturan sektor gas bumi telah memiliki payung hukum jelas. Ia merujuk pada Peraturan Menteri yang mengatur alokasi dan pemanfaatan gas bumi, termasuk ketentuan sanksi pada Pasal 31.

Sanksi dalam aturan tersebut sifatnya administratif, bukan pidana. Bentuknya berupa teguran tertulis atau pembatalan penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi. Jadi kalau ada pelanggaran administratif, mekanismenya bukan langsung masuk ranah pidana,” tegas Michael Shah.

 

Pernyataan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pembelaan pihak terdakwa bahwa sengketa teknis dalam alokasi dan kerja sama komersial gas tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana korupsi.(jfr)

Wujudkan Sinergitas, Kapolres Jaktim dan Dandim 0505/JT Gelar Buka Puasa Bersama

SIDIKPOST| Jakarta- Jalin tali silaturahmi TNI-Polri dalam mewujudkan sinergitas serta kekompakan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah Jakarta Timur dengan kegiatan buka puasa bersama di Hotel Ibis Jln. MT. Haryono Cawang , Kamis (30/05/2019).

Kegiatan buka puasa bersama yang diadakan Polres Jakarta Timur adalah bertujuan untuk meningkatkan rasa persaudaraan antara anggota Kodim, Koramil dengan jajaran anggota Polres Jakarta Timur agar dalam kegiatan kewilayahan dapat kompak dan sejalan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah Jakarta Timur.

Pada kesempatan bukber tersebut Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Adi Wibowo menyampaikan kepada para Pasi Staf/Danramil, jajaran Staf/Kapolsek jajaran Polres yang intinya Bapak Kapolres sudah lama ingin menyelenggarakan kegiatan bukber tersebut karena padatnya kegiatan sehingga baru hari ini dapat terlaksana, ucap Kapolres.

Kapolres juga berharap dengan kegiatan bukber TNI-Polri ini akan meningkatkan rasa persaudaraan yang baik antara jajaran Polres dengan Kodim 0505/Jakarta Timur.

Penyampaian Dandim 0505/JT Letkol Inf Dwi Yanu Lutfi Saleh S.E, dengan kegiatan bukber TNI-Polri dan Ibu Persit serta Ibu Bhayangkari adalah moment yang sangat baik dan diharapkan para Pasi Staf/Danramil jajaran Kodim 0505/Jakarta Timur dapat mengenal langsung kepada para Kasi/Kapolsek jajaran Polres Jakarta Timur, agar kedepan dapat meningkatkan kerja sama yang baik dalam menjaga keamanan lingkungan diwilayah Jakarta Timur, tegas Dandim (@pendim jt.)