Michael Shah, S.H.,Dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Danny Praditya PGN Butuh Pasokan Gan

SIDIKPOST| JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero Tbk dan PT Isar Gas Energi (IAE) untuk periode 2017–2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 20/11 /2025).

Dalam agenda kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi penting terkait proses bisnis, alur pemanfaatan infrastruktur, serta mekanisme pengaliran gas antarkedua perusahaan.

Advertisements

Miichael Shah menjelaskan Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PT PGN Persero Tbk. Jobi diminta memberikan penjelasan mengenai hubungan kontraktual, dasar kebutuhan pasokan gas nasional, dan skema penjaminan yang dilakukan PGN dalam periode kerja sama tersebut.

Di luar ruang sidang, Michael Shah, S.H., anggota tim kuasa hukum terdakwa Danny, memberikan keterangan kepada awak media. Ia menilai bahwa banyak bagian dari keterangan saksi perlu ditempatkan dalam konteks kebutuhan PGN sebagai perusahaan negara yang harus mengamankan pasokan energi.

Baca Juga   Secara Virtual, Kodam XVII/Cenderawasih Lantik 447 Putra Terbaik Papua Jadi Prajurit TNI AD

 

PGN Membutuhkan Gas Demi Keberlangsungan Infrastruktur Nasional

Menurut Michael Shah, keterangan saksi Jobi memperjelas bahwa PGN pada da
terdapat peran parent company guarantee (PCG) atau jaminan dari perusahaan induk.

Fidusia Rp16 miliar itu harus dilihat bersama dengan parent company guarantee. Kalau anak perusahaan tidak bisa membayar, maka induk perusahaan sebagai penjamin wajib mengganti. Itu mekanisme yang lazim dalam bisnis energi,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan bahwa mekanisme PCG adalah praktik standar di industri migas dan bukan indikasi adanya kerugian negara.

Mengacu pada Peraturan Menteri dan Sanksi Administratif

Lebih jauh, Michael mengingatkan bahwa pengawasan dan pengaturan sektor gas bumi telah memiliki payung hukum jelas. Ia merujuk pada Peraturan Menteri yang mengatur alokasi dan pemanfaatan gas bumi, termasuk ketentuan sanksi pada Pasal 31.

Sanksi dalam aturan tersebut sifatnya administratif, bukan pidana. Bentuknya berupa teguran tertulis atau pembatalan penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi. Jadi kalau ada pelanggaran administratif, mekanismenya bukan langsung masuk ranah pidana,” tegas Michael Shah.

Baca Juga   Bobol Toko Handpohone, Akhirnya DG Di Tangkap Polsek Loa Kulu

 

Pernyataan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pembelaan pihak terdakwa bahwa sengketa teknis dalam alokasi dan kerja sama komersial gas tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana korupsi.(jfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *