SIDIKPOST | JAKARTA – Sebuah bangunan kontrakan di RT 02/12 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres di duga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari instansi terkait.
Pasalnya dari pantauan wartawan di lokasi tidak terlihat adanya blok plant atau papan plang perizinan pada bangunan kontrakan 10 pintu itu.
Salah satu pekerja di peroyek tersebut mengaku tidak tahu soal izinnya,dirinya hanya pekerja saja.
“Kalau urusan izin saya tidak tau mas,itu urusan bos,saya hanya pekerja saja.katanya
Wawan warga sekitar saat di temui wartawan mengaku dirinya tidak tau kalau bangunan itu untuk apa.dan ia juga heran bangunan itu kok bisa berdiri tanpa IMB.
“Kok bisa bangunan mengunkaan komersil sebesar itu tidak meniliki IMB.Pejabat pengawasannya kemana.Kata wawan saat di temui di sekitar lokasi
Padahal kata wawan,kalau tidak ada IMB nya harus di bongkar itu,karena bisa berdampak pada kerugian negara dan masyarakat.
Ia berharap insransi terkait Suku Dinas Cipta Karya dan Perranahan dan juga Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan melanggar aturan pemerintah yang merugikan pemerintah dan masyarakat.tutupnya
Sementara itu kepala seksi pengawasan Citata Kecamatan Kalideres Reza belum bisa di konfirmasi,karena beliau sedang tidak berada di kantornya. ( Red).