SIDIKPOST | JAKARTA – Sebuah Gudang Jl.Kayu besar RW.08 No.189 Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres di duga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari instansi terkait.
Pasalnya dari pantauan wartawan di lokasi tidak terlihat adanya blok plant atau papan plang perizinan pada bangunan gudang yang mengunakan rangka baja tersebut.
Salah satu pekerja di peroyek tersebut mengaku tidak tahu soal izinnya,dirinya hanya pekerja saja.
“Kalau urusan izin saya tidak tau mas,itu urusan bos,saya hanya pekerja saja.katanya
Andri warga sekitar saat di temui wartawan mengaku dirinya tidak tau kalau bangunan itu untuk apa.dan ia juga heran bangunan sebesar itu kok bisa berdiri tanpa IMB.
“Kok bisa bangunan mengunkaan kerangka baja sebesar itu tidak meniliki IMB.Pejabat pengawasannya kemana.Katanya
Lanjut andry, Padahal kata Andri orang rumah tinggal aja kita di paksa harus bikin IMB,kalau tidak ada IMB nya akan di bongkar.Kok ini bangunan gudang sebesar ini bisa mulus berdiri tidak tersentuh aparat pengawasan.
Ia berharap insransi terkait Suku Dinas Cipta Karya dan Perranahan dan juga Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan melanggar aturan pemerintah yang merugikan pemerintah dan masyarakat.tutupnya
Sementara itu kepala seksi pengawasan Citata Kecamatan Kalideres Reza belum bisa di konfirmasi,karena beliau sedang tidak berada di kantornya. ( Red)