KUKAR – Kapolsek Loa Janan AKP MD. DJAUHARI, SH dan Anggotanya amankan seorang pelaku penyalahguna Narkoba jenis Shabu pada Selasa (04/09/2018)sekitar jam 22.30 wita.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, melalui Kapolsek Loa Janan AKP MD. DJAIHARI, SH, kembali berhasil mengamankan seorang pelaku karena diketahui memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis Shabu yang terjaring Operasi Antik Mahakam II Tahun 2018.
Lanjut Djauhari, keberhasilan ini berkat informasi yang diterima dari masyarakat yang tidak mau disebut identitasnya,mereka melaporkan (menginformasikan) bahwa di Jalan Eks PT. HIMA, Dusun Putak Rt. 18 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi peredaran Narkoba (Shabu).
“Atas informasi tersebut kemudian saya perintahkan Anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut diatas.” Ujar AKP MD. DJAIHARI, SH,
AKP MD. DJAIHARI, SH, Juga Mengatakn Selanjutnya anggota Unit Reskrim bergerak menuju rumah berinisial “L” (48) yang dicurigai, begitu sampai di tempat kejadian perkara Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku berinisial (L), dan hasilnya ditemukan 9 paket Narkotika jenis Shabu yang dimasukan dalam kotak merah yang disimpan dalam dompet warna coklat kotak-kotak yang diletakkan pelaku diatas Lemari.
Setelah di interogasi Terduga (L) mengaku barang tersebut adalah miliknya,dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan Barang Bukti (BB) berupa 9 paket kecil Narkotika jenis Shabu.
” Selanjutnya Terduga penyala guna narkoba berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Loa Janan untuk diproses hukum lebih lanjut.” pangkas KP MD. DJAIHARI, SH,
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terduga ( L ) dapat dijerat
dengan pasal 114 UURI Nmr. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Kapolsek Loa Janan AKP MD. DJAUHARI, SH. kepada Media awak media. ( lisin/ls/idn/Aba – 007 ).