SIDIKPOST| kukar – Polsek Muara Jawa Polres Kukar mengungkap kasus tindak pidana pencurian kartu ATM BRI, Jum’at (23/07/2020).
Tersangka berinisial YF (29), warga yang tinggal di Jl. Tahir Rt.030 Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara.
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Muara Jawa Ipti Nursan mengatakan bahwa kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2020 sekira jam 16.00 WITA
Pelapor beralamat Jl. A. Yani Rt. 13 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka.
Baca Juga
Kapolsek Muara Jawa Hadiri Peresmian Kampung Tangguh Covid-19 Di Kel Muara Jawa Ulu
Polsek Muara Jawa Amankan Pria Bandar Narkoba
Hubungan antara tersangka dan korban yakni saling kenal sehingga tersangka ,saat berkunjung kerumah temanya tersebut.
Korban mengambil ATM BRI korban di dalam tas saat korban berada di kamar mandi yang mana pengambilan ATM tersebut tanpa sepengetahuan korban.
“Kemudian tersangka tersangka mengambil uang yang ada di dalam ATM tersebut secara bertahap yang mana di kartu ATM itu pin yang menempel sehingga memudahkan tersangka untuk mengambil uang yang ada di dalam ATM tersebut”, tambah Iptu Nursan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 59.135.000 (Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Pulih Lima Ribu Rupiah)
Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Jawa.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan
Penyidik pun bekerjasama dengan pihak Bank BRI Unit Muara Jawa untuk mendapatkan rekening koran terhadap buku tabungan milik Korban.
Kemudian dari data yang didapat tersebut unit reskrim Polsek Muara Jawa menyesuaikan tanggal transaksi
Sehingga didapatkan 1 orang yang diduga melakukan penarikan uang tersebut.
Kemudian Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 tim unit reskrim Polsek Muara Jawa melakukan penangkapan terhadap tersangka
Pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya,akhirnya untuk dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan guna pemeriksaan lebih lanjut. (*).