SIDIKPOST|Jakarta Timur 24/07/20—- Setelah melihat dan mempelajari tayangan kekerasan yang sempat viral di media sosial yang dilakukan seorang ayah kandung di Durensawit Jakarta Timur terhadap putrinya berusia usia 12 tahun
Komnas Perlindungan Anak menilai pelaku telah mencederai makna tema Hari Anak Nasional 2020 Anak Terlindungi Indonesia
dan dalam kesempatan itu pula berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada tetangga korban yang mencoba memberikan pembelaan terhadap korban.
Demikian juga kepada Sat Reskrimum Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur atas kerja cepat menangkap pelaku untuk dimintai pertanggung jawabannya atas perbuatannya.
Untuk pelaku sebagai orangtua korban yang melakukan tidak kekerasan dalam bentuk penganiayaan dan penyiksa terhadap anaknya
Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Jakarta Timur untuk menjerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak
Dengan ancaman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokoknya karena dilakukàn oleh orangtua kandungnya.
Dan untuk ibu tiri korban yang tidak melakukan pertolongan dan menghentikan kekerasan yang dilakukan suami terhadap korban
Dapat dikategorikan ikut serta membiarkan terjadinya kekerasan padahal korban membutuhkan pertolongan
Sesuai UU RI No. 35 Tahun 2014 dapat juga ditahan dan dikenakan ancaman 5 tahun penjara
untuk memastikan perlindungan anak, Hari ini Komnas Perlindungan Anak akan bertemu korban dengan kordinasi Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur
Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.(red/*).