SIDIKPOST | Kutai Kartanegara — Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara, Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus penadahan barang curian berupa laptop Chromebook dan proyektor milik SMPN 3 Loa Kulu. Seorang pria berinisial M (34) telah diamankan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan pencurian pada Jumat, 14 Maret 2025. Aksi pencurian terjadi di ruang laboratorium komputer sekolah, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 33.400.000.
“Barang yang dicuri antara lain 28 unit laptop Chromebook — 13 masih dalam kotak dan 15 dalam tas — serta satu unit proyektor berwarna hitam,” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Ipda Andik Fitriadi menelusuri keberadaan barang curian hingga ke wilayah Kota Balikpapan.
Pada Minggu, 6 April 2025, tim berhasil menangkap M yang diketahui berperan sebagai penadah, yakni menerima, menyimpan, dan bahkan sempat menjual sebagian barang hasil curian tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku menerima barang dari pelaku utama yang kini telah melarikan diri ke luar pulau. Kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pelaku tersebut,” ujar AKP Elnath.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan 12 unit laptop Chromebook dari tangan tersangka. Saat ini, M telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Loa Kulu dalam menindak setiap kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan aset pendidikan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mengetahui praktik penadahan atau pencurian di wilayahnya. (*)